Suara Warga

Ibas Akan Gugat Nazaruddin

Artikel terkait : Ibas Akan Gugat Nazaruddin

Pemberitaan yang menyebut bahwa Edhie Baskoro (Ibas) menerima dana US$200 ribu dari proyek Hambalang tidaklah benar. Seperti yang sudah dijelaskan, sudah sejak awal tuduhan ini muncul, Edhie Baskoro atau Ibas sudah membantah tuduhan tersebut, tetapi tuduhan terus dilancarkan oleh pihak Anas maupun Nazaruddin, tuduhan ini muncul lagi terkait kasus hambalang yang terus bergulir dengan kesaksian Yulianis dan Iwan (ajudan Nazaruddin), serta beberapa orang yang masuk tuduhan juga sudah membantah tuduhan tersebut, seperti Marzukie alie dan Fahrihamzah.

Perihal uang US$ 200 ribu, sesuai pernyataan Kuasa Hukum Keluarga SBY tak ada alasan Ibas menerimanya dari Nazaruddin jika memang dikaitkan dengan pelaksanaan kongres Partai Demokrat di Bandung. Apalagi Ibas pada saat itu belum memiliki posisi strategis di Partai Demokrat. (berita terkait kebohongan tersebut disini)

Faktanya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah menemukan alat bukti keterlibatan Ibas dalam korupsi yang dituduhkan kepadanya, khususnya dalam kasus proyek Hambalang. Bahkan Ketua KPK Abraham Samad menegaskan bahwa nama Ibas tidak ada dalam BAP. Dalam proses hukum, seseorang yang tidak ada dalam BAP, tidak akan dipanggil untuk menjalani proses hukum. Tidak boleh hukum di politisi apalagi ada upaya untuk mendikte KPK (baca berita terkait disini)

Pernyataan Samad tersebut menunjukkan bahwa sejauh ini Ibas relatif bersih dari korupsi. Kalau pun ada beberapa saksi korupsi, seperti Yulianis dalam kasus Hambalang, menyebut Ibas terlibat, ada kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kita tahu bahwa Ibas adalah anak presiden. Siapa pun pasti mengenalnya, sehingga sangat mungkin namanya dicatut untuk melancarkan atau mendapatkan sebuah proyek.

Meskipun tidak ada alat bukti yang mampu menyeret Ibas sebagai tersangka dalam kasus korupsi, tetap saja ada beberapa pihak (terutama dari kubu lawan SBY) yang menyuarakan keterlibatannya. Gigihnya ‘kelompok tertentu’ itu dalam menyuarakan keterlibatan Ibas dalam kasus korupsi menunjukkan adanya misi atau tujuan. Satu hal yang pasti, misi dan tujuan pihak-pihak itu tidak jauh dari ‘menggerogoti’ pengaruh SBY dan keluarganya.

Berkenaan dengan tuduhan-tuduhan yang dilancarkan oleh pihak Nazaruddin, Ibas yang juga sebagai sekjen Partai Demokrat berniat menggugat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin secara perdata. Bagi Ibas, seluruh pernyataan dan kesaksian yang merugikan dari Nazaruddin akan diselesaikan sesuai prosedur hukum. Bersama kuasa hukumnya, gugatan ini akan disampaikan pada saat yang tepat. Ibas sendiri tidak pernah merasa khawatir dengan seluruh ucapan Nazaruddin dan saksi diluar persidangan, karena hal tersebut tidak lain hanyalah fitnah.

Langkah pertama mengajukan gugatan perdata adalah dengan melakukan pendaftaran gugatan tersebut ke pengadilan. Menurut pasal 118 ayat (1) HIR, pendaftaran gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan kompetensi relatifnya – berdasarkan tempat tinggal tergugat atau domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian. Gugatan tersebut hendaknya diajukan secara tertulis, ditandatangani oleh Penggugat atau kuasanya, dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pendaftaran gugatan itu dapat dilakukan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.

Semoga tidak ada lagi fitnah sana sini yang membawa bawa nama seseorang yang belum terbukti bersalah.




Sumber : http://ift.tt/1noSZSJ

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz