Akhirnya Terkuak Rinada Pemeran Utama Video Mesum PNS Pemkot Bandung yang menghebokan
Video mesum berseragam PNS yang sempat menghebokan kota bandung minggu ini akhirnya mulai terkuak siapa pemeran utama dalam video tersebut dan lambat laun Akhirnya terkuak sosok wanita yang berperan dalam video mesum PNS Pemkot Bandung
Dan wanita tersebut tidak lain adalah mantan istri andika kybord group band Titan dan dia adalah Rinada video tersebut memang dia rekam dengan sengaja bersama mantan suaminya pada tahun 2013 lalu sebagai koleksi pribadi namun entah gimana caranya sehingga video mesum tersebut bisa beredar kepublik.
Namun beredernya video mesum tersebut sangat member dampak khususnya kepada aparatur sipil negara dikota bandung bahkan walikota bandung ridwan kamil video yang menggunakan symbol atau seragam aparatur tersebut sangat mencederai dan merusak sosok aparatur pemerinthaan karena menggunakan seragam PNS. Dan masqlah tersebut harus diselesaikan secara hukum.
Masalah penyebaran video mesum memang sudah diatur dalam uu nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dimana Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyatakan : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Karena itu kepada pelaku yang sengaja meneyebarkannya atau membuat dapat diaksesnya video tersebut terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.
sumber foto;www.youtube.com
Sumber : http://ift.tt/1r2YNpM
Dan wanita tersebut tidak lain adalah mantan istri andika kybord group band Titan dan dia adalah Rinada video tersebut memang dia rekam dengan sengaja bersama mantan suaminya pada tahun 2013 lalu sebagai koleksi pribadi namun entah gimana caranya sehingga video mesum tersebut bisa beredar kepublik.
Namun beredernya video mesum tersebut sangat member dampak khususnya kepada aparatur sipil negara dikota bandung bahkan walikota bandung ridwan kamil video yang menggunakan symbol atau seragam aparatur tersebut sangat mencederai dan merusak sosok aparatur pemerinthaan karena menggunakan seragam PNS. Dan masqlah tersebut harus diselesaikan secara hukum.
Masalah penyebaran video mesum memang sudah diatur dalam uu nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dimana Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyatakan : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Karena itu kepada pelaku yang sengaja meneyebarkannya atau membuat dapat diaksesnya video tersebut terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.
sumber foto;www.youtube.com
Sumber : http://ift.tt/1r2YNpM