Suara Warga

Pelayanan Imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Menyakiti Hati Rakyat

Artikel terkait : Pelayanan Imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Menyakiti Hati Rakyat

Pelayanan Imigrasi di Kantor Imigrasi KELAS I KHUSUS MEDAN MENYAKITI HATI RAKYAT

Pada hari selasa, 5 Agustus 2014 saya mengurus permohonan paspor BARU 48H di kantor imigrasi kelas I khusus medan. Saya mengikuti seluruh proses yang ada mulai dari pengambilan formulir (map putih), mengisi formulir, melengkapi berkas, mengumpulkan berkas, mengikuti wawancara, mengikuti sesi foto, dan akhirnya melakukan pembayaran di Bank BNI sebesar Rp355.000,00 + admin bank Rp5.000,00

Pada hari jumat, 8 Agustus 2014 saya mengurus pengambilan paspor di loket pengambilan paspor. Dan alangkah terkejutnya saya ketika permohonan saya ditolak. Kemudian pihak loket mengarahkan saya ke Pak Putu. Kemudian saya ke Pak Putu dan kemudian diarahkan lagi ke Pak Kus. Kemudian saya bertemu pak kus. Beliau mengatakan saya terkena DUPLIKASI (terlampir) dan saya disuruh menceritakan mengapa saya pernah buat paspor (saya hanya ingat pernah melakukan foto pada tahun 2007 di kantor yang sama dalm rangka studi tour ke malaysia yang pada akhirnya terkena penipuan dan saya tidak pernah ke Malaysia apalagi melihat atau memegang paspor yang lama itu). Kemudian beliau (pak kus) mengerti dengan kondisi saya, dan beliau menceritakan bahwa proses ini sulit dan membutuhkan waktu lama sekitar 2 bulan dalam penyelesaiannya. Beliau menawarkan kepada saya apakah mau mengurus sendiri atau “dibantu” dengan deal2 tertentu. Saya memutuskan untuk mengurus sendiri. Saya kemudian diarahkan beliau kalau permohonan paspor harus dibatalkan terlebih dahulu, langkah pertama yaitu mengurus surat keterangan kehilangan di kepolisian. Saya ikuti saja dan Alhamdulillah surat keterangan tersebut selesai hari itu juga, jumat 8 Agustus 2014. Saya temui beliau dan beliau menyuruh datang lagi hari selasa 12 Agustus 2014 sementara surat yang saya urus dari kepolisian tidak digubris, dilihat atau diperiksa.

Kemudian selasa 12 Agustus 2014 saya datang lagi menemui beliau dan beliau menyerahkan surat keterangan dari kantor imigrasi no. W2.F1.GR.02.08-5518 (terlampir) dan mengarahkan untuk datang lagi ke kantor imigrasi menemui pak Heri untuk BAP hari rabu 13 Agustus 2014 (hari ini).

Hari ini rabu 13 Agustus 2014 saya datang lagi ke kantor imigrasi kelas I khusus medan menemui pak Heri dan beliau menanyakan dari mana, dan mana “map putih”nya. Saya pun menjawab bahwa saya diarahkan oleh pak Kus untuk menemui bapak untuk melakukan BAP. Alangkah terkejutnya ketika saya mendengar percakapan pak Heri dan pak Kus tentang status saya yang mengurus sendiri. Dan pak Heri menyuruh saya untuk mengurus lagi dari awal (ambil map putih) dan saya mempertanyakan kalau saya urus lagi dari awal uang saya yang Rp355.000,00 itu MANA pak? Beliau menyatakan uang itu hangus. Dan saya memutuskan untuk tidak meneruskan proses ini lagi dan melapor ke lapor.ukp.go.id

Yang saya kecewakan ada tiga, yaitu :

1. setelah saya memutuskan mengurus proses ini sendiri, saya merasa informasi yang saya dapatkan setengah-setangah, kemudian dipersulit dan diperlama prosesnya.

2. Saya kecewa mengapa pihak imigrasi tidak mengecek apakah saya terkena duplikasi dari awal (pada saat proses wawancara). Mengapa setelah saya membayar baru saya mendapati bahwa saya terkena Duplikasi?

3. Saya kecewa uang saya hangus, saya minta perundang-undangan mana yang bisa menunjukkan legalitas penghangusan uang saya. kenapa uang saya Rp355.000,00 tidak kembali?

Salam Transparansi

Aghnia Pangeran Siregar14079116821897059967




Sumber : http://ift.tt/1ouDpdp

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz