KPK Panggil Ibas sebagai Saksi
(Photo:HTTP://Id.Wikipedia.Org))
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jum’at 29 Agustus 2014, Mantan ajudan bekas bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Wahyu Utomo alias Iwan menyatakan pernah mengantarkan bingkisan berisi duit untuk Edhie Baskoro Yudhoyono, meski ia tak melihat langsung proses pemberian uang tersebut.
Bingkisan tersebut diambil Iwan di Kantor Permai Grup, Mampang, Jakarta Selatan. “Pak Nazar memberikan pada saya depan lift, dibungkus amplop coklat” ujar Iwan. Kemudian bersama Nazaruddin, mereka menuju Gedung DPR, dan lanjut ke Ciasem rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Hadi Utomo. Di Ciasem, Nazar minta Iwan membawakan uang tersebut ke sebuah ruangan di lantai dua. “Disana saya melihat ada pak Ibas, berdua saja dengan Pak Nazar” tuturnya. Meskipun tidak melihat langsung, penyerahan bingkisan tersebut pada Ibas, “Namun saat pak Nazar Keluar, bingkisan tersebut tidak ada”.
Penjelasan ini senada dengan pernyataan mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, di Sidang Tipikor sebelumnya, Yulianis yang mengatakan Ibas telah menerima US$ 200.000 dari perusahaannya.
Ibas belum bisa dimintai konfirmasi terkait hal ini, namun dalam berbagai kesempatan sebelumnya Ibas berulang kali membantah telah terima uang dari Nazaruddin.
SBY dalam bukunya “Selalu ada Pilihan”, mengutarakan bahwa Ibas sangat bisa dijebak, agar ada pintu masuk untuk memperkarakannya, sehingga bila Ibas dipanggil sebagai saksi oleh KPK maka akan meruntuhkan kewibawaan SBY sebagai Presiden.
Atas dasar itu, maka tampaknya sampai saat ini, KPK belum punya cukup nyali untuk memanggil Ibas, karena belum ada tanggapan resmi dari KPK atas pernyataan para saksi di Persidangan Tipikor tersebut.
Meski diyakini tidak ada aturan tertulis yang melarang KPK untuk memanggil Presiden aktif dan atau keluarganya sebagai saksi di persidangan Tipikor, namun sejak KPK Jilid Pertama, sampai KPK Jilid Ketiga sekarang ini, belum pernah ada Presiden aktif dan atau keluarganya dipanggil sebagai saksi di persidangan Tipikor. Bahkan ini berlaku juga untuk mantan Presiden.
Akhirnya. Kita hanya bisa berharap bahwa nyali KPK untuk memanggil Ibas akan timbul pada saat pemerintahan baru nanti yang akan dipimpin oleh Presiden terpilih bapak Jokowi. Semoga!
(Photo:FB/Ratnamaya Priyambada)
Referensi :
http://ift.tt/1qKK5nc
http://ift.tt/1owjbtZ
Sumber : http://ift.tt/1owjbu1