Suara Warga

Kelompok Ekstrim Radikal Bernama ISIS

Artikel terkait : Kelompok Ekstrim Radikal Bernama ISIS

Dalam beberapa waktu ini, pemberitaan media diramaikan dengan isu pergerakan dari kelompok Islamic State of Iraq dan Syria (ISIS) yang terus meluas di sejumlah negara. Kekhawatiran masyarakat mengemukan terkait kemungkinan masuknya kelompok ISIS di Indonesia. Sejumlah tokoh telah mengemukakan pandangannya bahwa ISIS dianggap telah melenceng dari ajaran Islam yang menyebarkan dakwah dengan cara-cara yang baik. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta umat Islam di Indonesia tidak terpengaruh ajakan kelompok ISIS atau Negara Islam di Irak dan Suriah. ISIS adalah kelompok radikal yang menggunakan kekerasan untuk memperjuangkan sesuatu yang diyakini. Mereka ingin perjuangkan negara Islam di Iraq dan Suriah. Ajaran dalam Islam sebenarnya yaitu mengajak dan merangkul semua kalangan dengan cara dan untuk tujuan yang baik, bukan menebar ketakutan dan kekerasan. Meminta organisasi Islam di Indonesia menebarkan ajaran Islam yang rahmatan lil alamin dan dapat menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Muncul desakan dari sejumlah kalangan terhadap pemerintah untuk bertindak tegas terhadap pergerakan ISIS di Indonesia. Ketua Pusat Studi Politik & Keamanan (PSPK) Universitas Padjajaran, Muradi, mengatakan, pemerintah Indonesia diminta tegas menyikapi keberadaan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang mulai menanamkan pengaruh di sejumlah daerah di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari adanya deklarasi pendirian ISIS Indonesia di Solo, Bima dan sejumlah wilayah lainnya. Fenomena ini tidak boleh dianggap remeh oleh pemerintah, karena dapat menjadi sebuah ancaman serius bagi keragaman dan kebhinekaan Indonesia. Apalagi, rekam jejak ISIS di Timur Tengah yang menganut paham radikal dengan pendekatan kekerasan yang terlegitimasi agama.



Pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin untuk menangguli dampak dari pergerakan ISIS di Indonesia. Upaya tersebut dilakukan dengan terus menerus terus memonitor kelompok garis keras di Indonesia yang memiliki jaringan dengan ISIS, seperti yang diungkapkan oleh Kapolri Jend (Pol.) Sutarman. Terkait dengan kemungkinan pelanggaran hukum, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ansyaad Mbai mengatakan WNI yang memberikan dukungan terhadap kelompok bersenjata yang tergabung ISIS terancam hukuman. Dalam Pasal 23 huruf (f) Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI disebutkan, WNI akan kehilangan kewarganegaraannya jika secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut, seperti ISIS.



Pergerakan ISIS dalam sejumlah video yang diunggah di situs YouTube memperlihatkan bahwa cara yang dilakukan dalam menyebarkan ajarannya adalah dengan pemaksaan yang berujung pada kekerasan. Pemerintah melalui seluruh instansi keamanan dan penanggulangan kelompok radikal terus berupaya untuk mengantisipasi penyebaran ajaran kelompok ISIS di Indonesia. Masyarakat yang mendeklarasikan diri berada di bawah naungan ISIS juga secara hukum telah hilang kewarganegaraannya sebagai Warga Negara Indonesia. Hak-hak sebagai warga negara juga otomatis dicabut seiring dengan pendeklarasian diri tersebut. Oleh karena itu masyarakat sebaiknya tidak mudah terprovakasi dengan propaganda yang dilancarkan oleh ISIS. Pemerintah sudah berupaya semaksimal mungkin untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia. Masyarakat juga memiliki peran aktif dalam menangkal pergerakan ISIS dengan memberikan laporan kepada aparat berwajib jika ada indikasi pergerakan kelompok radikal yang illegal di sekitar lingkungannya. Dengan demikian segala bentuk ancaman kelompok radikal terhadap keselamatan masyarakat dan keutuhan bangsa dapat diantisipasi sejak dini.




Sumber : http://ift.tt/1quvtau

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz