Pemilu 2014 Belum Sepenuhnya Menjadi Agenda Konsolidasional Nasional
P emilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berdasarkan Pancasila dan U UD 1945 . Makna dari kedaulatan tersebut ialah rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintah guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat dan memilih wakil-wakilnya yang akan menjalankan fungsi pengawasan, legislasi , anggaran dan menyalurkan aspirasi politik rakyat. Pemi lu tahun ini menggunakan sistem proporsional terbuka telah berimplikasi pada biaya politik yang tinggi, serta memicu terjadinya praktik transaksional. Dari sisi sistem memiliki kelemahan yakni kurang mendukung integrasi partai politik mengingat jumlah partai yang terus bertambah tentu saja wakil rakyat pun dianggap kurang akrab dengan pemilihnya, tapi lebih akrab dengan partainya sehingga memberikan kedudukan kuat pada pimpinan partai untuk memilih wakilnya di parlemen belum lagi problem ambang batas yang menyebabkan persaingan diinternal parpol sendiri. Dari sisi administrasi juga tidak ketinggalan carut marut misalkan seperti surat suara yang rusak dan tercoblos atau sengaja dicoblos oleh oknum tertentu hingga surat suara tertukar antar daerah pemilihan (dapil). warga negara yang kehilangan hak pilinya dikarenakan masalah administratif daftar pemilih tetap (DPT) dimana k urang lebih dari 2 juta pemilih bermasalah dalam persoalan administrasi . D iberlakukannya formulir A-5 yang tidak diikuti dengan sosialisasi yang kuat dari KPU mengakibatkan banyak warga/mahasiswa dari luar daerah/kota tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Kesiapan dari KPU sebagai penyelenggaran pemilu juga masih belum menunjukkan kinerja yang baik terbukti hampir dibeberapa daerah terpaksa melakukan pencoblosan ulang sebab yang menyadi problem utama yakni ada di tingkatan KPPS, PPS, PPK dan KPU kabupaten/kota . Begitupun dengan kinerja Bawaslu menjadi sorotan publik karena belum mewujudkan pemilu yang berkualitas. Bawaslu seperti tidak punya taring untuk mendorong instansi yang berwenang baik KPU (berkenaan dengan pelanggaran administratif) maupun Kepolisian (berkenaan dengan pelanggaran pidana) untuk melakukan penegakan hukum Pemilu ( election law enforcement ). Tak terkecuali k ampanye saat pemilu pun sepertinya tidak lengkap kalau tidak diwarnai praktek money politic bahkan ada yang dilakukan secara terang-terangan namun ironisnya tak sedikit dari mereka yang melakukan tidak bisa ditindak/diproses secara hukum dengan alasan sulit dibuktikan karena berbagai dalil . Kegagalan pelaksanaan pemilu kali ini bukan saja hanya dari s isi p rosedural tetapi juga s isi s ubstansi . Harapan akan pemilu konsolidasional 2014 belum menjadi agenda nasional untuk menciptakan negara yang berintegritas. Pemilu masih dijalankan dengan sekenannya saja.
Oleh : Fardin Laia (Mahasiswa S1 Ilmu Pemerintahan STPMD “APMD” Yogyakarta)
Sumber : http://ift.tt/1tn9C8y