Suara Warga

Keputusan MK Final dan Mengikat

Artikel terkait : Keputusan MK Final dan Mengikat

“Menimbang adanya tuduhan pemohon bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif tidak terbukti yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara pemohon. Amar putusan mengadili, memutuskan menolak eksepsi pemohon dan eksepsi pihak terkait, dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.” Begitulah bunyi pernyataan yang diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva. Majelis hakim menolak semua keberatan pemohon termasuk pembukaan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum, daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb), tinta yang bisa dihapus dan politik uang.



Dua faktor utama yang membuat majelis hakim menolak semua gugatan Prabowo adalah kurangnya bukti dan tidak adanya saksi yang kuat. Dalam soal DPKTb misalnya, MK menilai hal itu adalah implementasi pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk memilih sehingga dianggap sah secara hukum. Sedangkan dalam gugatan soal tinta yang bisa dihapus agar pendukung Joko Widodo bisa memilih lebih dari satu kali misalnya, majelis hakim mengatakan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ada tinta yang bisa dihapus.



Menanggapi hal tersebut, baik pihak Prabowo-Hatta meupun Jokowi-JK masing-masing mengeluarkan pernyataan resmi. Dari pihak Koalisi Merah Putih, Wakil Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno mengatakan, keputusan MK yang menolak secara keseluruhan gugatan pasangan capres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa adalah putusan yang pahit. Namun inilah warna dan resiko demokrasi. Meskipun seperti pil pahit, keputusan MK yang final dan mengikat itu harus dihormati. Juru Bicara Koalisi Merah Putih, Tantowi Yahya mengatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa serta Koalisi Merah Putih menerima putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilu Presiden 2014.



Sejalan dengan hal tersebut, Sekjen DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya menghargai putusan MK terhadap gugatan sengketa pemilu presiden 2014 yang diajukan oleh pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. MK sudah bekerja baik dan membuat putusan berdasarkan pada fakta-fakta persidangan, alat bukti, maupun saksi-saksi. Pihaknya juga menghargai hak dan pandangan pihak manapun terhadap putusan MK jika ada yang memiliki penilaian berbeda.



Sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, keputusan MK merupakan keputusan yang final dan mengikat. Dengan berbagai pertimbangan dan masukan keterangan dari berbagai saksi, MK memutuskan menolak seluruh gugatan tim Prabowo-Hatta. Pernyataan dari Teguh Juwarno dan Tantowi Yahya merupakan bentuk apresiasi positif pihak yang menggugat terhadap hasil keputusan MK. Apresiasi tersebut sudah seharusnya juga dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat yang sejak awal menantikan keputusan MK atas sengketa Pilpres. Selain itu, siapapun yang terpilih memimpin Indonesia dalam lima tahun ke depan merupakan pemimpin terbaik yang membawa harapan masyarakat untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang maju, bermartabat, adil, dan makmur.






Sumber : http://ift.tt/1tn9CoW

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz