Suara Warga

Teka Teki Susunan Kabinet Jokowi-JK

Artikel terkait : Teka Teki Susunan Kabinet Jokowi-JK

Presiden terpilih Joko Widodo sudah mengumumkan struktur kabinet yang akan membantu menjabarkan visi dan misi kepemerintahannya lima tahun ke depan. Dalam kabinet Jokowi mendatang, terdapat 34 kementerian dengan rincian 18 posisi untuk profesional murni, dan sisanya untuk profesional partai. Meski jumlah kementerian kabinet Jokowi-JK tetap 34.namun ada sejumlah perubahan signifikan. seperti pemisahan dan penggabungan fungsi .

presiden terpilih jokowidodo masih enggan membeberkan lebih jauh soal mana saja kementerian yang akan dihuni profesional murni, atau mana yang akan diberikan kepada partai politik. . Namun jelang pelantikan, presiden terpilih ini tampak masih merahasiakan nama-nama kandidat mentri yang akan masuk dalam kabinet jokowi-jk 2014-2019. beliau hanya mengatakan penetapan menteri-menterinya, baru diketahui setelah dirinya dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober mendatang atau paling lambat sehari setelah pelantikan. Jokowi sendiri juga masih belum memastikan soal kapan pengumuman komposisi kementerian baru, atau kementerian yang dihilangkan serta perubahan nama dari kementerian Jokowi JK nantinya.



Presiden terpilih Joko Widodo belum memutuskan lima opsi kelembagaan yang diajukan oleh tim transisi Jokowi-jk. Pada dasarnya beliau tidak mempersoalkan apakah nanti komposisi menterinya gemuk atau ramping. Ia lebih suka kabinet yang kuat yaitu punya leadership, kompetensi dan kapabilitas yang kuat.

Presiden terpilih periode 2014-2019, Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan menghilangkan jabatan wakil menteri dalam kabinetnya nanti. Jokowi hanya akan mempertahankan satu jabatan wakil menteri yakni kementerian luar negeri.

Menurut Deputi Tim Transisi Andi Widjayanto, ada 19 kementerian yang tidak mengalami perubahan, enam kementerian dengan nomenklatur (penamaan) baru, enam kementerian gabungan, dan tiga kementerian baru.



Tiga kementerian baru, yakni Kementerian Agraria, Kementerian Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Kependudukan dan BKKBN. Kementerian yang digabungkan, misalnya, Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset Teknologi.



Perubahan itu diantaranya adalah pemecahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi dua kementerian baru. Yaitu pos Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset.



Ada pula tiga pos kementerian baru. Yaitu pos Kementerian Kependudukan, Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kementerian Agraria. Sedangkan yang fungsinya berubah adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi Kementerian Maritim.



Adapun kementerian yang berubah nama, yakni Kementerian Pekerjaan Umum menjadi Kementerian Infrastruktur. (dari berbagai sumber).




Sumber : http://ift.tt/1DcBM8k

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz