Budaya Korupsi, Pencucian Uang dan Pengawasan
Budaya Korupsi, Pencucian Uang dan Pengawasan
Korupsi, di mana-mana Korupsi merupakan penyakit Individu mauoun kelompok. Apakah yang di hasilkan dari Korupsi? Korupsi bisa saja dalam materi, uang, waktu dan efek pasti terjadi bukan hanya per Individu. Mengapa ? Contoh akan hal tersebut :
Seorang bekerja pada perusahaan dan menduduki jabatan bagian pembelian. Harga tentu saya yang menerima dan memberi kisaran harga pada atasan dari beberapa supplier. Harga tersebut beraneka ragam. Biasanya ada saja supplier yang menanyakan apakah harganya bagus? Sebagai seorang bagian staff dan menerima harga-harga tersebut dari supplier apakah pantas memberi tahu pada supplier jika ada yang bertanya? (tentu tidak). Jika sudah memberi tahu pada supplier tersebut dan supplier tersebut meminta waktu untuk merevisi harganya, dan staff tersebut menerima memberi waktu. Apa artinya? (menjual data supplier lain ke supplier, merupakan awal pintu dari korupsi). Apa yang terjadi setelahnya? Harga di masukkan oleh supplier tersebut dengan harga lebih rendah oleh supplier yang di beritahu harga supplier lain.
Setelah staff tersebut menerima harga baru, bisa saja staff tersebut diberi amplop atau meminta nomor rek bank, meminta copy ktp atau memberi nomor rek bank kenalan. Jika :
· tidak “menerima atau memberi nomor rek bank, copy ktp atau memberi nomor rek bank kenalan.” Maka pasti akan bertanya, maaf saya tidak bermaksud seperti hal yang mau diberi, dan kemungkinan harga dari supplier yang mereisi harga tersebut dilihat dan ada di sampaikan pada supplier lain. (berarti tidak tahu kode etik dari pembelian, harus belajar).
· menerima atau memberi nomor rek bank, copy ktp atau memberi nomor rek bank kenalan.” Maka pasti 100% merupakan Korupsi.
Dari masalah di atas efek apakah yang akan terjadi?
· Tentu mempengaruhi kinerja perusahaan,
· Menjadi ladang sumber penghasilan tambahan,
· Dapat mempengaruhi mutu dari barang yang di beli,
· Menjadikan persaingan tidak sehat dari antar supplier,
· Jika mutu/kwalitas dari barang tetap nomor satu (1), harga pasti dumping. (lebih mahal).
Hal tersebut bagi Individu di perusahaan. Bagaimana jika terjadi pada pemerintahan (apa lagi pemerintahan pusat).
· Tentu mempengaruhi kinerja Negara,
· Menjadi ladang sumber penghasilan tambahan nbagi Individu maupun kelompok,
· Dapat mempengaruhi mutu dari barang yang di beli,
· Menjadikan persaingan tidak sehat dari antar supplier,
· Jika mutu/kwalitas dari barang tetap nomor satu (1), harga pasti dumping. (lebih mahal).
· Memepengaruhi sumber pendapatan dan perbelanjaan Negara
· Mempengaruhi Kesejahteraan Rakyat
Bagaimana cara mengantisipasi hal tersebut?
· Pengawasan yang ketat dan mempunyai etika kerja yang di-dasar-kan moralitas yang bagus dari perorangan (Individu)
· Laporan dari supplier akan penyampaian harga supplier lain yang di-informasi-kan bahwa harga supplier lain adalah sekian. Harus mempunyai bukti perubahan harga penawaran sampai beberapa kali. (dari nomor surat, tanggal)
· Pemerikasaan pajak per-orang-an pada gaji dan penghasilan lain lain .
· Perhitungan belanja perorangan selama sebulan dan pendapat sebulan dengan pengawasan.
· Rekening Bank dari per-orang-an yang di-ketahui oleh tempat bekerjanya, jika mempunyai Rekening Bank lain yang tidak di-daftar-kan patut di periksa demikian pula jika menyimpang buku rekening dengan nama orang lain. (patut di periksa)
Bagaimanakah status hukum dari yang diperiksa jika berada pada Pemerintahan atau aparatur Negara?
“Berdasarkan UUD 1945 semua warga negara mempunyai kekuatan hukum yang sama.” yang berarti siapapun, mau Raja, Bangsawan, Presiden, Aparatur Negara, Anggota Dewan dan Rakyat semua sama di mata HUKUM.
Dengan bukti buku tabungan miliknya, bukan miliknya dipegang sama tersangka dan Pajak per-orang-an yang masuk sejak awal lapor hal tesebut tentu bisa di hitung.
Dalam sebuah Tata Negara maupun Managemen yang bersih, maka harus terbuka bagi Aparatur Negara. Kenapa? Karena mereka bekerja untuk Rakyat dengan tujuan mensejahterahkan Rakyat dengan Program yang di Implementasi-kan di pemerintahan. Selain dari pada itu demi menunjukkan kerja yang benar, bersih dari korupsi akan terbuka tentang pendapatan perorangan baik dari segi gaji, tunjangan, pajak yang di bayar, pendapatan lain lain. Dan tentunya tidak ada kecuali karena sebagai Aparatur Negara akan menunjukkan Bersih dari Korupsi. Kolusi dan Nepotisme.
Pencucian Uang
Pencucian uang, apakah yang di maksud dengan pencucian uang? Berdasarkan http://ift.tt/1De1JV9 pencucian adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.
Bagaimana jika ada yang memberi saham pada suatu perusahaan, mempunyai perusahaan, memakai berjudi?
Mempunyai saham pada perusahaan atau mempunyai perusahaan tentu merupakan hal luar biasa bagi pemula. Pertanyaannya adalah dari manakah modal tersebut di dapatkan ? Jikalau tidak dapat memberikan asal usul dari modal maka dapat di kategorikan pencucian uang? Sebab merupakan tanda tanya yang tersamarkan.
Berjudi di manakah? Berjudi jikalau memakai uang seadanya, contoh ke Singapore yang melegalkan belum bisa dikatakan pencucian uang karena hanya menggunakan modal kecil. Jika menggunakan modal besar tentu bisa saja melalui Kartu Kredit, Debet ataupun transfer dari Rekening. Berapa besar yang di pakai melalui Kartu Kredit, Debet ataupun transfer dari Rekening, apakah lebih besar dari gaji (penghasilan) per-orang-an tersebut? Jika lebih besar maka dapat di kategorikan pencucian uang.
Rumah atau aset yang belum terdaftar dan muncul dari pemeriksaan ataupun laporan. Tentu harus di hitung apakah gaji, tunjangan mampu untuk membeli rumah tersebut? Jika tidak mencukupi maka termasuk pencucian uang. Dan jika pemberian, harus di ketrahui pemberian di-karena-kan apa sehingga bisa memiliki rumah tersebut. Pertanyaannya siapakah yang mau memberi kita rumah secara gratis? Tindak lanjut harus melalui penyelidikan dan dapat di-kategori-kan sebagai Tindak Pidana Korupsi.
Barapakah penghasilan, tunjangan dari Mantan Presiden Indonesia, Presiden/wakil, Aparatur Negara, Anggota Dewan?
Barapakah Harta Kekayaan dan penghasilan dari Mantan Presiden Indonesia, Presiden/wakil, Aparatur Negara, Anggota Dewan?
Akhir kata harapan Negara Kesatuan Republik Indonesia bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan Teroris.
Tjoaputra
Sumber : http://ift.tt/1sVLI3W
Korupsi, di mana-mana Korupsi merupakan penyakit Individu mauoun kelompok. Apakah yang di hasilkan dari Korupsi? Korupsi bisa saja dalam materi, uang, waktu dan efek pasti terjadi bukan hanya per Individu. Mengapa ? Contoh akan hal tersebut :
Seorang bekerja pada perusahaan dan menduduki jabatan bagian pembelian. Harga tentu saya yang menerima dan memberi kisaran harga pada atasan dari beberapa supplier. Harga tersebut beraneka ragam. Biasanya ada saja supplier yang menanyakan apakah harganya bagus? Sebagai seorang bagian staff dan menerima harga-harga tersebut dari supplier apakah pantas memberi tahu pada supplier jika ada yang bertanya? (tentu tidak). Jika sudah memberi tahu pada supplier tersebut dan supplier tersebut meminta waktu untuk merevisi harganya, dan staff tersebut menerima memberi waktu. Apa artinya? (menjual data supplier lain ke supplier, merupakan awal pintu dari korupsi). Apa yang terjadi setelahnya? Harga di masukkan oleh supplier tersebut dengan harga lebih rendah oleh supplier yang di beritahu harga supplier lain.
Setelah staff tersebut menerima harga baru, bisa saja staff tersebut diberi amplop atau meminta nomor rek bank, meminta copy ktp atau memberi nomor rek bank kenalan. Jika :
· tidak “menerima atau memberi nomor rek bank, copy ktp atau memberi nomor rek bank kenalan.” Maka pasti akan bertanya, maaf saya tidak bermaksud seperti hal yang mau diberi, dan kemungkinan harga dari supplier yang mereisi harga tersebut dilihat dan ada di sampaikan pada supplier lain. (berarti tidak tahu kode etik dari pembelian, harus belajar).
· menerima atau memberi nomor rek bank, copy ktp atau memberi nomor rek bank kenalan.” Maka pasti 100% merupakan Korupsi.
Dari masalah di atas efek apakah yang akan terjadi?
· Tentu mempengaruhi kinerja perusahaan,
· Menjadi ladang sumber penghasilan tambahan,
· Dapat mempengaruhi mutu dari barang yang di beli,
· Menjadikan persaingan tidak sehat dari antar supplier,
· Jika mutu/kwalitas dari barang tetap nomor satu (1), harga pasti dumping. (lebih mahal).
Hal tersebut bagi Individu di perusahaan. Bagaimana jika terjadi pada pemerintahan (apa lagi pemerintahan pusat).
· Tentu mempengaruhi kinerja Negara,
· Menjadi ladang sumber penghasilan tambahan nbagi Individu maupun kelompok,
· Dapat mempengaruhi mutu dari barang yang di beli,
· Menjadikan persaingan tidak sehat dari antar supplier,
· Jika mutu/kwalitas dari barang tetap nomor satu (1), harga pasti dumping. (lebih mahal).
· Memepengaruhi sumber pendapatan dan perbelanjaan Negara
· Mempengaruhi Kesejahteraan Rakyat
Bagaimana cara mengantisipasi hal tersebut?
· Pengawasan yang ketat dan mempunyai etika kerja yang di-dasar-kan moralitas yang bagus dari perorangan (Individu)
· Laporan dari supplier akan penyampaian harga supplier lain yang di-informasi-kan bahwa harga supplier lain adalah sekian. Harus mempunyai bukti perubahan harga penawaran sampai beberapa kali. (dari nomor surat, tanggal)
· Pemerikasaan pajak per-orang-an pada gaji dan penghasilan lain lain .
· Perhitungan belanja perorangan selama sebulan dan pendapat sebulan dengan pengawasan.
· Rekening Bank dari per-orang-an yang di-ketahui oleh tempat bekerjanya, jika mempunyai Rekening Bank lain yang tidak di-daftar-kan patut di periksa demikian pula jika menyimpang buku rekening dengan nama orang lain. (patut di periksa)
Bagaimanakah status hukum dari yang diperiksa jika berada pada Pemerintahan atau aparatur Negara?
“Berdasarkan UUD 1945 semua warga negara mempunyai kekuatan hukum yang sama.” yang berarti siapapun, mau Raja, Bangsawan, Presiden, Aparatur Negara, Anggota Dewan dan Rakyat semua sama di mata HUKUM.
Dengan bukti buku tabungan miliknya, bukan miliknya dipegang sama tersangka dan Pajak per-orang-an yang masuk sejak awal lapor hal tesebut tentu bisa di hitung.
Dalam sebuah Tata Negara maupun Managemen yang bersih, maka harus terbuka bagi Aparatur Negara. Kenapa? Karena mereka bekerja untuk Rakyat dengan tujuan mensejahterahkan Rakyat dengan Program yang di Implementasi-kan di pemerintahan. Selain dari pada itu demi menunjukkan kerja yang benar, bersih dari korupsi akan terbuka tentang pendapatan perorangan baik dari segi gaji, tunjangan, pajak yang di bayar, pendapatan lain lain. Dan tentunya tidak ada kecuali karena sebagai Aparatur Negara akan menunjukkan Bersih dari Korupsi. Kolusi dan Nepotisme.
Pencucian Uang
Pencucian uang, apakah yang di maksud dengan pencucian uang? Berdasarkan http://ift.tt/1De1JV9 pencucian adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.
Bagaimana jika ada yang memberi saham pada suatu perusahaan, mempunyai perusahaan, memakai berjudi?
Mempunyai saham pada perusahaan atau mempunyai perusahaan tentu merupakan hal luar biasa bagi pemula. Pertanyaannya adalah dari manakah modal tersebut di dapatkan ? Jikalau tidak dapat memberikan asal usul dari modal maka dapat di kategorikan pencucian uang? Sebab merupakan tanda tanya yang tersamarkan.
Berjudi di manakah? Berjudi jikalau memakai uang seadanya, contoh ke Singapore yang melegalkan belum bisa dikatakan pencucian uang karena hanya menggunakan modal kecil. Jika menggunakan modal besar tentu bisa saja melalui Kartu Kredit, Debet ataupun transfer dari Rekening. Berapa besar yang di pakai melalui Kartu Kredit, Debet ataupun transfer dari Rekening, apakah lebih besar dari gaji (penghasilan) per-orang-an tersebut? Jika lebih besar maka dapat di kategorikan pencucian uang.
Rumah atau aset yang belum terdaftar dan muncul dari pemeriksaan ataupun laporan. Tentu harus di hitung apakah gaji, tunjangan mampu untuk membeli rumah tersebut? Jika tidak mencukupi maka termasuk pencucian uang. Dan jika pemberian, harus di ketrahui pemberian di-karena-kan apa sehingga bisa memiliki rumah tersebut. Pertanyaannya siapakah yang mau memberi kita rumah secara gratis? Tindak lanjut harus melalui penyelidikan dan dapat di-kategori-kan sebagai Tindak Pidana Korupsi.
Barapakah penghasilan, tunjangan dari Mantan Presiden Indonesia, Presiden/wakil, Aparatur Negara, Anggota Dewan?
Barapakah Harta Kekayaan dan penghasilan dari Mantan Presiden Indonesia, Presiden/wakil, Aparatur Negara, Anggota Dewan?
Akhir kata harapan Negara Kesatuan Republik Indonesia bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan Teroris.
Tjoaputra
Sumber : http://ift.tt/1sVLI3W