Suara Warga

UU Pilkada, Awal Perjuangan

Artikel terkait : UU Pilkada, Awal Perjuangan

Rancangan undang-undang yang semula direncanakan selesai sebelum masa pencapresan Juli lalu memang baru kali ini diselesaikan. Adalah UU Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang mengatur tata cara pemilihan kepala daerah terkhusus memilih gubernur yang terdapat di dalamnya perubahan. Semula gubernur dipilih oleh rakyat secara langsung namun dalam UU Pilkada ini, gubernur dipilih oleh Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD).



Koalisi Merah Putih (KMP) sejak awal bulat mendukung adanya perubahan ini yakni mengesahkan UU Pilkada. Tentu saja kabar berseliweran di kalangan publik yakni soal kemenangan KMP di daerah karena KMP mengantongi mayoritas partai di dewan. Pemikiran itu tentu saja sangat sempit.



KMP memang didukung oleh banyak partai seperti Gerindra, PKS, PAN, PPP, dan Golkar. Akan tetapi, esensi dari didukungnya UU ini mesti harus beranjak dari hal sependek itu. UU Pilkada menjadi sebuah alternatif bagi kita sekarang untuk memperbaiki kualitas pilkada dari yang telah lalu. Memang dengan diterapkannya pemilihan gubernur secara tidak langsung bukan berarti tanpa kekurangan. Namun demikian, hal yang ingin dieliminasi seperti permainan politik uang, pembengkakan biaya pilkada, dll bisa mulai diimplementasikan.



KMP sebagai pengawal utama UU ini memiliki suara yang bulat. Meskipun semula Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menginginkan tetap pemilihan gubernur langsung oleh rakyat namun akhirnya PKS bergabung dengan tim yakni mendukung UU Pilkada. Hal ini menjadi sinyal adanya proses dalam menuju keputusan disepakatinya pengesahan UU Pilkada tersebut. Adapun hal ke depan yang layak diperjuangkan adalah pengawalan kelancaran jalannya undang-undang.



Pemilihan melalui DPRD menjadi tantangan juga manakala masih berlakunya politik uang di dalam prosesnya. Hal inilah yang haus menjadi konsen bersama agar jangan sampai suatu hal yang dijadikan solusi malah tak lebih baik dari sebelumnya. Pemilihan tak langsung mestinya bisa membuka peluang bagi kandidat gubernur yang tidak terlalu kaya namun memiliki integritas dan karya dapat terpilih emnjadi gubernur di wilayahnya. Hal semacam inilah yang harus diperjuangkan di mana meritokrasi (pemilihan berdasarkan kompetensi) menjadi fokus utamanya.




Sumber : http://ift.tt/1pNs1Eb

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz