Hukum bagi rakyat Indonesia
HAM…. disini saya akan membahas mengenai pelanggaran HAM, walaupun dalam Undang-Undang Dasar 1945 sudah memuat pasal-pasal yang menjamin perlindungan HAM. Namun ternyata masih banyak pelanggaran HAM yang terjadi di negeri kita tercinta ini, salah satu pasal yang cukup sering dilanggar ialah pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
Sesuai dengan pasal tersebut bahwa semua rakyat Indonesia, baik itu rakyat miskin, para pejabat, pengusaha maupun para penyandang cacat berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dan tidak memandang status sosial maupun kekayaan.
Salah satu contoh kasus penyimpangan pasal ini adalah, kasus korupsi oleh para pejabat yang telah merugikan negara ratusan milyar dan sudah mengambil uang rakyat HANYA divonis 2-5 tahun penjara, sementara seorang nenek kelaparan yang HANYA mengambil sebatang singkong dihukum selama 3,5 tahun penjara. Dimana letak keadilan di negeri ini?
HAM masih perlu ditegakkan di negeri ini, khususnya untuk pasal ini. Jika hal seperti ini dibiarkan terus berlanjut negara kita tidak akan pernah maju, contohnya para pejabat yang tersandung kasus korupsi bisa mengurangi atau bahkan menghilangkan hukuman mereka dengan uang hasil korupsi dan mereka bisa melanjutkan aksi mencuri uang rakyat Indonesia.
Untuk itu, sistem pengadilan di negeri ini masih perlu diperbaiki, sehingga semua rakyat Indonesia bisa merasakan keadilan dimata hukum, karena pada dasarnya semua orang adalah sama dimata hukum dan bukannya hukum yang hanya memihak pada pejabat-pejabat maupun orang kaya.
Sedikit saran saya untuk pemerintah maupun para penegak hukum untuk menegakkan kembali HAM, jangan sampai HAM hanya dianggap sebagai tulisan yang tidak pernah diperhatikan atau bahkan dilupakan.
Untuk itu marilah kita tegakkan kembali Hak Asasi Manusia di negara ini, karena sesuai dengan pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara hukum.” oleh karena itu marilah bersama-sama kita tegakkan kembali hukum yang adil di negara ini.
Sumber : http://ift.tt/1xyhEhw
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
Sesuai dengan pasal tersebut bahwa semua rakyat Indonesia, baik itu rakyat miskin, para pejabat, pengusaha maupun para penyandang cacat berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dan tidak memandang status sosial maupun kekayaan.
Salah satu contoh kasus penyimpangan pasal ini adalah, kasus korupsi oleh para pejabat yang telah merugikan negara ratusan milyar dan sudah mengambil uang rakyat HANYA divonis 2-5 tahun penjara, sementara seorang nenek kelaparan yang HANYA mengambil sebatang singkong dihukum selama 3,5 tahun penjara. Dimana letak keadilan di negeri ini?
HAM masih perlu ditegakkan di negeri ini, khususnya untuk pasal ini. Jika hal seperti ini dibiarkan terus berlanjut negara kita tidak akan pernah maju, contohnya para pejabat yang tersandung kasus korupsi bisa mengurangi atau bahkan menghilangkan hukuman mereka dengan uang hasil korupsi dan mereka bisa melanjutkan aksi mencuri uang rakyat Indonesia.
Untuk itu, sistem pengadilan di negeri ini masih perlu diperbaiki, sehingga semua rakyat Indonesia bisa merasakan keadilan dimata hukum, karena pada dasarnya semua orang adalah sama dimata hukum dan bukannya hukum yang hanya memihak pada pejabat-pejabat maupun orang kaya.
Sedikit saran saya untuk pemerintah maupun para penegak hukum untuk menegakkan kembali HAM, jangan sampai HAM hanya dianggap sebagai tulisan yang tidak pernah diperhatikan atau bahkan dilupakan.
Untuk itu marilah kita tegakkan kembali Hak Asasi Manusia di negara ini, karena sesuai dengan pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara hukum.” oleh karena itu marilah bersama-sama kita tegakkan kembali hukum yang adil di negara ini.
Sumber : http://ift.tt/1xyhEhw