Surat untuk Bapak Jokowi : Mengapa Kami Menolak Ibu Ribka Sebagai Menkes
Yth. Presiden Terpilih Republik Indonesia
Bpk. Ir. H. Joko Widodo
–
Sektor kesehatan, bersama dengan pendidikan, merupakan pilar utama pembangunan SDM yang pada akhirnya berkontribusi terhadap kemajuan suatu negara. Untuk itu, sudah selayaknya negara memberikan perhatian yang besar terhadap sektor kesehatan. Menteri kesehatan, yang kedepannya akan membantu Bapak dalam menentukan arah dan kebijakan kesehatan Indonesia, perlu dipilih secara teliti dengan mempertimbangkan beberapa aspek berikut:
1. Pengetahuan
Seorang menteri kesehatan harus memiliki latar belakang pendidikan di bidang kesehatan, memiliki pemahaman yang baik mengenai kesehatan berbasis masyarakat, mengerti tentang pembiayaan kesehatan, serta ditambah pengetahuan bidang lain yang diperlukan, seperti manajemen.
2. Pengalaman
Seorang menteri kesehatan harus memiliki pengalaman dalam dunia kesehatan, terutama dalam dunia praktis kesehatan, serta pengalaman dalam birokrasi kesehatan. Selain itu, diharapkan menteri kesehatan memiliki pengalaman serta reputasi dalam dunia kesehatan internasional.
3. Profesionalitas
Memiliki rekam jejak yang baik dalam dunia profesi yang digelutinya, tidak pernah melanggar etika profesi maupun kode etik jabatan.
–
Berdasarkan poin-poin di atas, kami menolak pencalonan Ibu Ribka Tjiptaning sebagai Menteri Kesehatan RI atas dasar:
1. Pengetahuan
a. Tidak mengerti konsep kesehatan berbasis masyarakat.
Pernyataan Ibu Ribka Tjiptaning terkait PP ASI eksklusif tidak penting menunjukkan bahwa pemahaman mengenai aspek promotif dan preventif kesehatan yang berbasis masyarakat, sangat rendah. Padahal, aspek promotif dan preventif kesehatan sangat penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta menurunkan biaya kesehatan dalam jangka panjang.
b. Tidak memiliki kompetensi yang baik dalam profesinya sebagai dokter.
Pernyataan Ibu Ribka di antaranya “dokter memeriksa laboratorium artinya dokter tidak mempercayai ilmunya sendiri” dan “Penyebaran HIV melalui tusuk gigi yang ditaruh penderita di rumah makan biar orang ketularan” menunjukkan kurangnya kompetensi dan empati Ibu Ribka dalam profesinya sebagai dokter.
–
2. Pengalaman.
a. Tidak memiliki pengalaman yang luas dalam memimpin bidang kesehatan.
Dalam bidang praktis kesehatan, Ibu Ribka Tjiptaning tercatat hanya pernah praktik di klinik selama beberapa tahun, tidak pernah menjajaki sektor kesehatan yang besar, seperti rumah sakit.
b. Ibu Ribka Tjiptaning tercatat tidak memiliki pengalaman dan reputasi dalam dunia kesehatan internasional.
–
3. Profesionalitas
a. Rekam jejak yang tidak bersih.
Dalam masa jabatannya di komisi IX DPR RI, Ibu Ribka Tjiptaning diberikan sanksi oleh Badan Kehormatan DPR terkait kasus penghilangan pasal mengenai tembakau dalam UU no. 32 tahun 2009 tentang Kesehatan.
b. Tidak mampu memberikan solusi secara holistik dan komprehensif.
Gagasan Ibu Ribka Tjiptaning untuk mendorong penerbitan PP menghukum RS atau petugas RS yang menolak pasien menunjukkan ketidakmampuan Ibu Ribka Tjiptaning untuk menilai suatu masalah secara menyeluruh.
Dalam hal “penolakan” pasien di rumah sakit, beliau tidak melihat penyebab penolakan pasien seperti terbatasnya fasilitas kesehatan dan SDM kesehatan, jumlah kunjungan pasien yang tinggi akibat sistem rujukan yang tidak berjalan, serta minimnya usaha promotif dan preventif kesehatan di Indonesia.
Penerbitan PP tersebut tanpa menyelesaikan permasalahan yang mendasarinya hanya menjadikan tenaga kesehatan dan RS sebagai kambing hitam, serta berpotensi membuat hubungan antara masyarakat dan tenaga kesehatan semakin buruk, yang pada akhirnya dapat menurunkan kualitas pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.
c. Komunikasi publik yang buruk.
Pernyataan Ibu Ribka Tjiptaning mengenai “dokter lebih jahat dibandingkan polisi lalu lintas” dan “dokter menerima 15 persen dari pemeriksaan lab” kepada media massa bersifat mengeneralisasi, tidak didasarkan bukti, dan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Seorang menteri diharapkan mampu memberikan pernyataan yang membangun untuk masyarakat, tidak sekedar menuduh tanpa bukti.
–
Demikian surat ini kami sampaikan. Besar harapan kami, Bapak dapat menerima dan mempertimbangkan aspirasi dari kami. Atas perhatian Bapak, kami mengucapkan terima kasih.
–
Hormat kami,
Tenaga Kesehatan Indonesia
Sumber : http://ift.tt/1o6rHp2