Suara Warga

pasal 28 E ayat 1

Artikel terkait : pasal 28 E ayat 1

Pelanggaran HAM Pasal 28 E ayat 1

Di Indonesia ada sekian banyak Undang undang tetang Hak Asasi Manusia,dan menurut saya perilaku pelanggaran HAM paling banyak dilanggar adalah Pasal 28 E ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.”

Mengapa saya menyatakan bahwa pasal tesebut yang paling sering dilanggar?karena menurut saya pasal itu adalah pasal yang paling sering dilanggar,dan meneurut saya pasal 28 E ayat 1 ini adalah pasal yang sangat lengkap isinya pasal ini mengatur tentang Hak asasi beragama,berpendidikan,bekerja,berkewarganegaraan dan lain lain.

contoh kasus yang berkaitan tentang pasal 28 E ayat 1 adalah tentang peribadatan masih ingat dengan bom di GBIS di solo?bukankah itu salah satu hal yang melanggar HAM yang berkaitan tentang pasal 28 E ayat 1?dan juga masih ingatkah dengan Bom Masjid Nurul Iman pada tahun 1976?seharusnya kita itu dapat beribadah dengan tenang dan dengan khusyuk.

nah itu dia menurut saya Undang Undang tentang Hak asasi manusi yang sering dilanggar selain melanggar HAM peristiwa peristiwa terebut juga sangat meresahkan.tidak hanya tentang agama,pasal tersebut juga menyinggung pendidikan bagaimana jika kita tidak ingin sekolah di jurusan A tetapi kita dipaksa untuk sekolah di jurusan A maka kita tidak akan pernha berhasil.

Mengapa bentuk HAM tersebut penting untuk dijamin Perlindungannya?

Karena Pasal tersebut atau bentuk HAM tersebut sangatlah penting untuk manusia,bayangkan jika manusia tidak memiliki agama,pendidikan,pekerjaan,dan tempat tinggal maka akan jadi apa kita?kita tidak memiliki kepercayaan,kita tidak memiliki ilmu,pekerjaan dan rumah maka menurut saya bentuk HAM ini harus dijamin perlindungannya

tidak hanya dijamin perlindungannya sebenarnya tetapi juga harus lebih dikembangkan dimajukkan di tegakkan juga karena bentuk HAM ini banyak sekali dilanggar di negara kita.

Menurut saya apa solusi yang tepat untuk kasus ini adalah masyarakat indonesia harus disadarkan akan pentingnya Hak untuk memilih kepercayaan,memilih pendidikan,bertempat tinggal,memilih pekerjaan.mereka harus disuruh membayangkan bagaimana jika tidak ada bentuk Hak Asasi Manusia ini.

selain itu Pasal 28 E ayat 1 juga harus di tegakkan lagi,di kembangkan dan dimajukkan karena pasal ini sangatlah penting bagi kelangsungan hidup seorang manusia di Indonesia




Sumber : http://ift.tt/VXSCY3

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz