Suara Warga

MK Harus Berani dalam Mengusut Gugatan Prabowo-Hatta terhadap KPU

Artikel terkait : MK Harus Berani dalam Mengusut Gugatan Prabowo-Hatta terhadap KPU

14072255241959684254

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merasa aneh dengan gugatan hasil pemilu presiden yang diajukan oleh Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, klaim yang disebut kubu Prabowo-Hatta mengenai adanya suara bermasalah sebanyak 50 juta suara tidak jelas lokasi terjadinya di mana.

Namun, Kubu Prabowo-Hatta mengeluarkan bukti baru. Yaitu, ketika KPU mengeluarkan surat edaran tertanggal 25 Juli 2014, berisi perintah agar Komisi Pemilihan Umum di sejumlah kabupaten atau kota membuka kotak suara tanpa ada izin dari Mahkamah Konstitusi.

Karena membuka kotak suara tanpa izin berada di ranah hukum dan merupakan bagian dari perusakan barang bukti. Apalagi kotak suara hanya bisa dibuka atas perintah dari MK.

Akibat hal tersebut KPU terancam dikenai delik pemilu dan pidana, dengan pemberian keterangan palsu kepada publik. KPU telah melanggar pasal 417 dan 421 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman dipidana 5 tahun dan 2 tahun 8 bulan penjara.

MK saat ini harus menunjukkan upaya mengawal proses peradilan karena MK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa konstitusional di Indonesia. Salah satu upaya kita sebagai masyarakat yang demokratis adalah mendukung MK agar lebih berani dalam menyelesaikan masalah ini, antara lain dengan memberikan dukungan Like terhadap Fanpage MK : Berani.

MK : Berani merupakan wadah aspirasi bagi masyarakat yang mendukung Prabowo - Hatta menggugat KPU ke MK.

Sumber : http://ift.tt/1uSwgXI




Sumber : http://ift.tt/1y0xc8C

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz