Ketahuilah : Inilah Sistem Daulah Islam
Alhamdulillahi Subhanallah wa Ta’ala, Allah Tabaraka wa Ta’ala telah mengembalikan Daulah Khilafah Islamiyah kembali kepada umat Islam. Tepat pada tanggal 1 Ramadhan 1435 H atau 29 Juni 2014, ISIS atau juga biasa disebut Islamic State of Iraq and Shaam/Negara Islam Iraq dan Syam telah mendeklarasikan Khilafah di bumi Iraq dan Syam. Umat Islam patut bersyukur karena telah menjalani kekosongan atas kekhilafahan selama kurang lebih 90 tahun, dan kini khilafah telah kembali. Meskipun tidak dapat dipungkiri deklarasi khilafah yang dilakukan oleh ISIS, menuai perdebatan di kalangan awam muslim sampai internal mujahidin bahkan tak luput dikalangan para ulama. Terlepas dari perdebatan yang ada, banyak hal yang bisa diambil ibrohnya atas khilafah yang baru terbentuk ini. Bagi yang sudah mengetahui ISIS sejak lama mungkin akan mudah dalam mengambil ibroh atasnya, namun bagi yang baru mengetahui apa itu ISIS kami berharap supaya bisa mencari informasi yang kredibel sesuai dengan kondisi waqi’ (lapangan) yang ada, sembari memohon petunjuk pada Allah Subhanahu wa Ta’ala atas deklarasi khilafah ini. Adapun ibroh yang bisa diambil adalah :
1. Ukhwah Islamiyah
Para jundi Daulah Islam kebanyakan adalah para muhajirin dari berbagai Negara di dunia. Terdapat lebih dari 80 kewarganegaraan dalam tubuh tentara Daulah Islam. Tetapi mereka saling menghormati satu sama lain, tidak membeda-bedakan warna kulit, bentuk tubuh dan ciri khas masing-masing. Saling memberi salam satu sama lain, saling melempar senyuman, sering bersalaman dan berpelukan bila bertemu. Hal inilah yang menyebabkan Daulah Islam lebih mudah membaur dalam masyarakat dan masyarakat menerima mereka dengan baik. Bahkan sering kali saat operasi pembebasan kota-kota dan daerah-daerah di Suriah maupun Iraq pasukan Daulah Islam tidak pernah ditolak oleh masyarakat, justru masyarakat turun ke jalan-jalan sambil meneriakkan takbir, mengikuti iring-iringan mujahidin. Bila pasukan Daulah berhenti, anak-anak justru mendekati mujahidin dan minta dicium keningnya bukan menangis dan menjauhinya karena takut. Jika ada masyarakat menagis, itu pun karena haru bila Daulah Islam telah membebaskan wilayahnya.
ISIS sebelum mendeklarasikan khilafah, telah menghancur batas negara yang dibuat pasca perang dunia pertama antara Sykes dan Picot. Ini sebagai bentuk keseriusan dari Syaikh Abu Bakar Al-Baghdady untuk menyatukan umat Islam tanpa sekat nasionalisme dan batas negara. Karena umat Islam tidak terikat pada tempat tertentu sedangkan ukhuwah islamiyah atas dasar aqidahlah yang mengikat dan kelak umat Islam akan berada dalam satu bendera -laa ilaha illallah-.
2. Mempelajari Fiqh Daulah
Dengan segala pemberitaan yang massif baik yang dilakukan oleh pihak sekuler maupun islam perihal berita negatif maupun positif yang datang dari Daulah Islam, tentu kita tidak serta merta mengiyakan segala pemberitaan yang ada selama kita masih memiliki akal. Akhirnya umat Islam ‘dipaksa’ untuk mau atau tidak mau membuka dan mempelajari kembali Fiqh Daulah, sebagaimana diketahui bersama sebelum deklarasi khilafah, ISIS adalah sebuah NEGARA bukan sebuah kataib ataupun tanzim jihad yang hanya mengontrol suatu daerah setelah dibebaskan. Kita menjadi tahu apa itu Daulah dan jenis-jenisnya, apa itu bai’at dan jenis-jenisnya, apa itu qital, apa saja kewajiban dalam Islam, apa saja perintah Allah dan Rasul Nya, apa itu jizyah, apa itu ghanimah dan fa’i, mempelajari lagi sejarah peradaban islam, dan sebagainya.
Apa yang dilakukan Daulah Islam sebelumnya yaitu menegakkan hukum Allah atas suatu daerah yang dikuasainya kepada masyarakat yang ada adalah sebuah hal yang eksentrik, jarang ditemui dan mengarah kepada ‘keanehan’ bagi sebagian orang, sebagaimana kita ketahui hukum-hukum yang mengatur umat Islam di berbagai negara saat ini bukanlah hukum berlandaskan syari’at Islam. Bila hanya dengan mempelajari teori tidak akan membuat cukup dan hukum Allah tegak di muka bumi, Daulah Islam telah memberi kita contoh bagaimana caranya hukum Allah ditegakkan dan digalakkan pada setiap masyarakat sehingga bisa mengikat setiap aspek kehidupan manusia. Daulah Islam telah memberi contoh kepada kita, bagaimana sebuah negara (daulah) bisa berdiri secara syar’i sesuai petunjuk Rasulullah Shalallahu’alaihi wa sallam.
Di setiap daerah yang telah dibebaskan oleh ISIS terdapat struktur Daulah Islam yang jelas, sebagai contoh kita akan mengambil wilayah Halab (Aleppo, Suriah) :
“Departemen-departemen
Mahkamah Islamiyyah
Pengadilan yang berhukum dengan Syariat Allah, menagakkan hudud, mengembalikan hak-hak dan menyebarkan keadilan. Setiap hari menyidang puluhan kasus. Departemen ini diampu oleh kader-kader syar’i dan administrasi. Dan merupakan departemen tunggal yang menjadi rujukan bagi semua departemen di Daulah Islam. Mahkamah Islamiyyah terbagi menjadi dua:
Pengadilan Umum.
Pengadilan Menyidang Kezaliman.
Yang pertama adalah untuk masyarakat umum dan yang kedua adalah pengadilan yang menyidang tentara ataupun komandan Daulah Islam, markasnya di kota Albab.
Departemen Kepolisian
Departemen Kepolisian bertugas mengendalikan keamanan internal kota-kota, menjalankan patroli-patroli untuk menjaga kehormatan dan harta muslimin. Departemen ini merupakan badan eksekutif bagi Mahkamah.
Departemen-departemen Syar’i
Mencakup 3 Bagian Utama
Hisbah.
Hisbah menjalankan kewajiban Amar Ma’ruf dan Nahi munkar. Bagian ini mengeringkan sumber-sumber kemungkaran, mencegah maksiat terang-terangan dan menyemangati muslimin untuk berbuat kebaikan dan membantu mereka untuk itu.
Departemen Dakwah.
Berdakwah ilallahi melalui ceramah-cemarah dan kajian-kajian di masji-masjid, mendirikan tenda dakwah, mencetak leaflet dan mendistribusikannya dengan memperhatikan titik-titik mana saja yang membutuhkan dakwah. Begitu juga dengan dakwah keliling ke desa-desa untuk mengajari masyarakat tentang perkara agama.
Departemen Ma’had Syar’i.
Di wilayah Aleppo terdapat 20 ma’had syar’i dan sejumlah halaqoh tahfizhul Qur’an. Ma’had dan halaqoh tahfizh melayani ribuan setiap hari. Di Maskanah, jumlah santri penghafal Al-Qur’an lebih dari 2500 orang.
Departemen Pendidikan
Departemen Pendidikan mengawasi seluruh sekolah di wilayah Aleppo dan memberikan kurikulum syar’i serta menghapus kurikulum lama yang bertentangan dengan Syariat islam. Ia juga membuka kembali madrasah-madrasah yang telah vakum dan menjalankannya.
Departemen Pendaftaran
Departemen ini menerima seluruh muslim yang ingin masuk menjadi tentara Daulah Islam, di mana pelaksanaannya dengan pendaftaran dan mengikuti persiapan syar’i dan militer.
Departemen Hubungan Umum dan Kabilah
Departemen ini melakukan komunikasi dengan penduduk dan tokoh-tokoh untuk mengetahui kondisi mereka serta memenuhi hajat mereka. Pertemuan-pertemuan pun diadakan untuk mengokohkan hubungan antara Daulah Islam dengan kabilah-kabilah Arab di Aleppo.
Departemen Agama
Mengawasi masjid-masjid , mengangkat khotib, imam dan muaddzin serta memantau kebersihan masjid dan renovasi.
Departemen Zakat
Departemen Zakat melakukan pendataan statistik di wilayah Aleppo tentang lahan pertanian, peternakan dan toko-toko untuk mengumpulkan zakat. Begitu juga dengan pandataan orang-orang yang berhak mendapatkan zakat seperti kaum fakir.
Departemen Pelayanan Publik Muslimin
Air
Irigasi dilakukan dari Sungai Eufrat dan mendistribusikannya ke daerah-daerah dan desa-desa wilayah Aleppo agar semua keluarga terpenuhi kebutuhan air minum dan irigasi ladang serta keperluan lain.
Listrik
Daulah Islam menjalankan 2 Stasiun Pembangkit Listrik, Harariyah dan Saddul Faruq, dan mengelola jaringan aliran listrik serta melakukan perbaikan kabel dan trafo listrik yang rusak akibat serangan bombardir.
Departemen Perkotaan
Bertanggungjawab atas kebersihan kota, menghiasi jalan-jalan dan trotoar serta menertibkan pasar-pasar dan tempat-tempat lainnya.
Departemen Pabrik & Toko-toko Roti
Mengelola sejumlah besar pabrik dan toko-toko roti untuk menjamin sampainya roti ke konsumen. Sejak Daulah Islam mengelola bagian ini di wilayah Aleppo, masyarakat mengalami kecukupan roti dan tepung.
Departemen Transportasi & Lalu Lintas
Departemen Transportasi & lalu Lintas mengontrol situasi transportasi, lalu lintas dan penataan jalan. Penempatan polisi lalu lintas diposisikan pada tempat-tempat yang rawan macet sehingga bisa melancarkan arus kendaraan.
Departemen Sosial
Bertanggungjawab atas pendistribusian berbagai macam bantuan agar merata kepada masyarakat.
Departemen Kepegawaian
Departemen ini membuka pendaftaran kepada siapa saja yang ingin bekerja di departemen-departemen yang disebutkan. Ini juga untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya”.
3. Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Salah satu yang sulit dilakukan oleh umat Islam sendiri adalah melakukan amar ma’ruf serta nahi munkar. Sering kali kita bisa berteori tentang amar ma’ruf nahi munkar tapi tak kunjung ada praktiknya. Dan disini kita perlu banyak belajar dari Daulah ISlam, karena Daulah Islam telah banyak melakukan perubahan terhadap masyarakat baik di Suriah dan di Iraq. Daulah Islam telah jelas-jelas mengharamkan rokok dan melarang penyebarannya melalui perdagangan. Menyita miras untuk memusnahkannya. Tidak ada rokok dan alkohol (khamer) yang dijual di toko-toko dibawah naungan Daulah Islam kecuali telah disita dan dimusnahkan. Daulah Islam akan melakukan had (hukuman) bagi siapa saja yang merokok dan meminum minuman alkohol. Obat-obatan jenis narkoba yang diimpor dari luar Suriah dan Iraq yang tertangkap dalam operasi diambil dan dimusnahkan, termasuk juga shisha rokok bagi kalangan syi’ah.
Tidak sampai disitu, masyarakat juga dida’wahi bila saat berkumandang adzan sholat untuk segera menutup toko-tokonya dan bergegas untuk mendirikan sholat secara berjama’ah di masjid terdekat. Di wilayah Raqqah (Suriah) salah satu wilayah di bawah naungan Daulah Islam setiap kali waktu shalat fardhu’ semua toko tutup dan masjid selalu dipenuhi oleh masyarakat hingga melebihi kapasitas masjid, sehingga tidak jarang banyak yang shalat hingga ke pelataran jalan raya. Pedagang tak perlu khawatir akan barang dagangannya bila dicuri, karena hukum hudud telah ditegakkan, yakni potong tangan bagi yang mencuri. Cara ini sangat efektif dalam mengurangi tindak kriminalitas dalam masyarakat, para penjahat melarikan diri, justru orang-orang yang dulunya pernah mencuri mendatangi mahkamah syari’ah meminta untuk ditegakkan had atas dirinya.
Pedagang diwajibkan untuk menjual pakaian yang syar’i, dilarang juga untuk menunjukan barang dagangan semisal pakaian dalam secara terbuka kepada khalayak ramai. Di wilayah Raqqah, penjualan makanan dan daging diatur dan diawasi dengan ketat oleh Departemen Pelindungan Konsumen dimana tugasnya adalah pengawasan terhadap barang-barang yang berada di pasar-pasar dan toko-toko, mengungkap barang-barang yang rusak dan tidak layak jual serta memberikan hukuman kepada orang-orang lalai dalam hal ini. Begitu juga dengan pemantauan restoran, toko-toko permen, mengawasi penyembelihan hewan untuk kepentingan rakyat agar mereka terhindar dari penyakit dan bahan-bahan yang rusak serta mengadakan pelatihan untuk mengajarkan penyembelihan secara syar’i.
Kaum hawa diwajibkan memakai pakaian yang syar’i (berniqab/bercadar) saat keluar rumah dan juga wajib bersama mahramnya. Larangan untuk berkhalwat (berduaan) antara laki-laki dan perempuan.
4. Pendidikan
Bidang pendidikan menjadi salah satu fokus utama Daulah Islam. Kita bisa belajar dari Daulah Islam, dimana di setiap daerah terdapat departemen pendidikan yang mengawasi dan membuat kurikulum pendidikan formal sesuai syari’at Islam. Terdapat banyak institusi pendidikan (ma’had) dalam satu daerah yang bisa menampung ribuan pelajar dan tidak lupa pemisahan antara ikhwan (laki-laki) dan akhwat (perempuan). Pelajaran yang diajarkan pada anak-anak usia sekolah dasar biasanya adalah perkara aqidah, sunnah dan Qur’an. Dan pelajaran akan terus ditambah sesuai dengan umur dari para pelajar serta jenjang institusi pendidikan.
Disamping pendidikan formal, Daulah Islam sering mengadakan dauroh-dauroh baik hafidz, da’i, khatib di pelbagai daerah dengan tujuan untuk mencerdaskan generasi muda, memperbaiki kualitas generasi yang ada, dan memotivasi agar lebih giat dalam mempelajari Dienul Islam sehingga akan tercapai generasi rabbani.
Daulah Islam juga tidak melupakan bentuk terkecil dari pendidikan bagi generasi mendatang, dimana tidak ada satu pun boneka barbie yang dibagikan kepada anak-anak perempuan secara cuma-cuma kecuali telah berkerudung.
Wallahu’alam Bish Showab
Sumber Oleh : Aryo Prasojo, Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Sumber : http://ift.tt/1s6nJi3
1. Ukhwah Islamiyah
Para jundi Daulah Islam kebanyakan adalah para muhajirin dari berbagai Negara di dunia. Terdapat lebih dari 80 kewarganegaraan dalam tubuh tentara Daulah Islam. Tetapi mereka saling menghormati satu sama lain, tidak membeda-bedakan warna kulit, bentuk tubuh dan ciri khas masing-masing. Saling memberi salam satu sama lain, saling melempar senyuman, sering bersalaman dan berpelukan bila bertemu. Hal inilah yang menyebabkan Daulah Islam lebih mudah membaur dalam masyarakat dan masyarakat menerima mereka dengan baik. Bahkan sering kali saat operasi pembebasan kota-kota dan daerah-daerah di Suriah maupun Iraq pasukan Daulah Islam tidak pernah ditolak oleh masyarakat, justru masyarakat turun ke jalan-jalan sambil meneriakkan takbir, mengikuti iring-iringan mujahidin. Bila pasukan Daulah berhenti, anak-anak justru mendekati mujahidin dan minta dicium keningnya bukan menangis dan menjauhinya karena takut. Jika ada masyarakat menagis, itu pun karena haru bila Daulah Islam telah membebaskan wilayahnya.
ISIS sebelum mendeklarasikan khilafah, telah menghancur batas negara yang dibuat pasca perang dunia pertama antara Sykes dan Picot. Ini sebagai bentuk keseriusan dari Syaikh Abu Bakar Al-Baghdady untuk menyatukan umat Islam tanpa sekat nasionalisme dan batas negara. Karena umat Islam tidak terikat pada tempat tertentu sedangkan ukhuwah islamiyah atas dasar aqidahlah yang mengikat dan kelak umat Islam akan berada dalam satu bendera -laa ilaha illallah-.
2. Mempelajari Fiqh Daulah
Dengan segala pemberitaan yang massif baik yang dilakukan oleh pihak sekuler maupun islam perihal berita negatif maupun positif yang datang dari Daulah Islam, tentu kita tidak serta merta mengiyakan segala pemberitaan yang ada selama kita masih memiliki akal. Akhirnya umat Islam ‘dipaksa’ untuk mau atau tidak mau membuka dan mempelajari kembali Fiqh Daulah, sebagaimana diketahui bersama sebelum deklarasi khilafah, ISIS adalah sebuah NEGARA bukan sebuah kataib ataupun tanzim jihad yang hanya mengontrol suatu daerah setelah dibebaskan. Kita menjadi tahu apa itu Daulah dan jenis-jenisnya, apa itu bai’at dan jenis-jenisnya, apa itu qital, apa saja kewajiban dalam Islam, apa saja perintah Allah dan Rasul Nya, apa itu jizyah, apa itu ghanimah dan fa’i, mempelajari lagi sejarah peradaban islam, dan sebagainya.
Apa yang dilakukan Daulah Islam sebelumnya yaitu menegakkan hukum Allah atas suatu daerah yang dikuasainya kepada masyarakat yang ada adalah sebuah hal yang eksentrik, jarang ditemui dan mengarah kepada ‘keanehan’ bagi sebagian orang, sebagaimana kita ketahui hukum-hukum yang mengatur umat Islam di berbagai negara saat ini bukanlah hukum berlandaskan syari’at Islam. Bila hanya dengan mempelajari teori tidak akan membuat cukup dan hukum Allah tegak di muka bumi, Daulah Islam telah memberi kita contoh bagaimana caranya hukum Allah ditegakkan dan digalakkan pada setiap masyarakat sehingga bisa mengikat setiap aspek kehidupan manusia. Daulah Islam telah memberi contoh kepada kita, bagaimana sebuah negara (daulah) bisa berdiri secara syar’i sesuai petunjuk Rasulullah Shalallahu’alaihi wa sallam.
Di setiap daerah yang telah dibebaskan oleh ISIS terdapat struktur Daulah Islam yang jelas, sebagai contoh kita akan mengambil wilayah Halab (Aleppo, Suriah) :
“Departemen-departemen
Mahkamah Islamiyyah
Pengadilan yang berhukum dengan Syariat Allah, menagakkan hudud, mengembalikan hak-hak dan menyebarkan keadilan. Setiap hari menyidang puluhan kasus. Departemen ini diampu oleh kader-kader syar’i dan administrasi. Dan merupakan departemen tunggal yang menjadi rujukan bagi semua departemen di Daulah Islam. Mahkamah Islamiyyah terbagi menjadi dua:
Pengadilan Umum.
Pengadilan Menyidang Kezaliman.
Yang pertama adalah untuk masyarakat umum dan yang kedua adalah pengadilan yang menyidang tentara ataupun komandan Daulah Islam, markasnya di kota Albab.
Departemen Kepolisian
Departemen Kepolisian bertugas mengendalikan keamanan internal kota-kota, menjalankan patroli-patroli untuk menjaga kehormatan dan harta muslimin. Departemen ini merupakan badan eksekutif bagi Mahkamah.
Departemen-departemen Syar’i
Mencakup 3 Bagian Utama
Hisbah.
Hisbah menjalankan kewajiban Amar Ma’ruf dan Nahi munkar. Bagian ini mengeringkan sumber-sumber kemungkaran, mencegah maksiat terang-terangan dan menyemangati muslimin untuk berbuat kebaikan dan membantu mereka untuk itu.
Departemen Dakwah.
Berdakwah ilallahi melalui ceramah-cemarah dan kajian-kajian di masji-masjid, mendirikan tenda dakwah, mencetak leaflet dan mendistribusikannya dengan memperhatikan titik-titik mana saja yang membutuhkan dakwah. Begitu juga dengan dakwah keliling ke desa-desa untuk mengajari masyarakat tentang perkara agama.
Departemen Ma’had Syar’i.
Di wilayah Aleppo terdapat 20 ma’had syar’i dan sejumlah halaqoh tahfizhul Qur’an. Ma’had dan halaqoh tahfizh melayani ribuan setiap hari. Di Maskanah, jumlah santri penghafal Al-Qur’an lebih dari 2500 orang.
Departemen Pendidikan
Departemen Pendidikan mengawasi seluruh sekolah di wilayah Aleppo dan memberikan kurikulum syar’i serta menghapus kurikulum lama yang bertentangan dengan Syariat islam. Ia juga membuka kembali madrasah-madrasah yang telah vakum dan menjalankannya.
Departemen Pendaftaran
Departemen ini menerima seluruh muslim yang ingin masuk menjadi tentara Daulah Islam, di mana pelaksanaannya dengan pendaftaran dan mengikuti persiapan syar’i dan militer.
Departemen Hubungan Umum dan Kabilah
Departemen ini melakukan komunikasi dengan penduduk dan tokoh-tokoh untuk mengetahui kondisi mereka serta memenuhi hajat mereka. Pertemuan-pertemuan pun diadakan untuk mengokohkan hubungan antara Daulah Islam dengan kabilah-kabilah Arab di Aleppo.
Departemen Agama
Mengawasi masjid-masjid , mengangkat khotib, imam dan muaddzin serta memantau kebersihan masjid dan renovasi.
Departemen Zakat
Departemen Zakat melakukan pendataan statistik di wilayah Aleppo tentang lahan pertanian, peternakan dan toko-toko untuk mengumpulkan zakat. Begitu juga dengan pandataan orang-orang yang berhak mendapatkan zakat seperti kaum fakir.
Departemen Pelayanan Publik Muslimin
Air
Irigasi dilakukan dari Sungai Eufrat dan mendistribusikannya ke daerah-daerah dan desa-desa wilayah Aleppo agar semua keluarga terpenuhi kebutuhan air minum dan irigasi ladang serta keperluan lain.
Listrik
Daulah Islam menjalankan 2 Stasiun Pembangkit Listrik, Harariyah dan Saddul Faruq, dan mengelola jaringan aliran listrik serta melakukan perbaikan kabel dan trafo listrik yang rusak akibat serangan bombardir.
Departemen Perkotaan
Bertanggungjawab atas kebersihan kota, menghiasi jalan-jalan dan trotoar serta menertibkan pasar-pasar dan tempat-tempat lainnya.
Departemen Pabrik & Toko-toko Roti
Mengelola sejumlah besar pabrik dan toko-toko roti untuk menjamin sampainya roti ke konsumen. Sejak Daulah Islam mengelola bagian ini di wilayah Aleppo, masyarakat mengalami kecukupan roti dan tepung.
Departemen Transportasi & Lalu Lintas
Departemen Transportasi & lalu Lintas mengontrol situasi transportasi, lalu lintas dan penataan jalan. Penempatan polisi lalu lintas diposisikan pada tempat-tempat yang rawan macet sehingga bisa melancarkan arus kendaraan.
Departemen Sosial
Bertanggungjawab atas pendistribusian berbagai macam bantuan agar merata kepada masyarakat.
Departemen Kepegawaian
Departemen ini membuka pendaftaran kepada siapa saja yang ingin bekerja di departemen-departemen yang disebutkan. Ini juga untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya”.
3. Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Salah satu yang sulit dilakukan oleh umat Islam sendiri adalah melakukan amar ma’ruf serta nahi munkar. Sering kali kita bisa berteori tentang amar ma’ruf nahi munkar tapi tak kunjung ada praktiknya. Dan disini kita perlu banyak belajar dari Daulah ISlam, karena Daulah Islam telah banyak melakukan perubahan terhadap masyarakat baik di Suriah dan di Iraq. Daulah Islam telah jelas-jelas mengharamkan rokok dan melarang penyebarannya melalui perdagangan. Menyita miras untuk memusnahkannya. Tidak ada rokok dan alkohol (khamer) yang dijual di toko-toko dibawah naungan Daulah Islam kecuali telah disita dan dimusnahkan. Daulah Islam akan melakukan had (hukuman) bagi siapa saja yang merokok dan meminum minuman alkohol. Obat-obatan jenis narkoba yang diimpor dari luar Suriah dan Iraq yang tertangkap dalam operasi diambil dan dimusnahkan, termasuk juga shisha rokok bagi kalangan syi’ah.
Tidak sampai disitu, masyarakat juga dida’wahi bila saat berkumandang adzan sholat untuk segera menutup toko-tokonya dan bergegas untuk mendirikan sholat secara berjama’ah di masjid terdekat. Di wilayah Raqqah (Suriah) salah satu wilayah di bawah naungan Daulah Islam setiap kali waktu shalat fardhu’ semua toko tutup dan masjid selalu dipenuhi oleh masyarakat hingga melebihi kapasitas masjid, sehingga tidak jarang banyak yang shalat hingga ke pelataran jalan raya. Pedagang tak perlu khawatir akan barang dagangannya bila dicuri, karena hukum hudud telah ditegakkan, yakni potong tangan bagi yang mencuri. Cara ini sangat efektif dalam mengurangi tindak kriminalitas dalam masyarakat, para penjahat melarikan diri, justru orang-orang yang dulunya pernah mencuri mendatangi mahkamah syari’ah meminta untuk ditegakkan had atas dirinya.
Pedagang diwajibkan untuk menjual pakaian yang syar’i, dilarang juga untuk menunjukan barang dagangan semisal pakaian dalam secara terbuka kepada khalayak ramai. Di wilayah Raqqah, penjualan makanan dan daging diatur dan diawasi dengan ketat oleh Departemen Pelindungan Konsumen dimana tugasnya adalah pengawasan terhadap barang-barang yang berada di pasar-pasar dan toko-toko, mengungkap barang-barang yang rusak dan tidak layak jual serta memberikan hukuman kepada orang-orang lalai dalam hal ini. Begitu juga dengan pemantauan restoran, toko-toko permen, mengawasi penyembelihan hewan untuk kepentingan rakyat agar mereka terhindar dari penyakit dan bahan-bahan yang rusak serta mengadakan pelatihan untuk mengajarkan penyembelihan secara syar’i.
Kaum hawa diwajibkan memakai pakaian yang syar’i (berniqab/bercadar) saat keluar rumah dan juga wajib bersama mahramnya. Larangan untuk berkhalwat (berduaan) antara laki-laki dan perempuan.
4. Pendidikan
Bidang pendidikan menjadi salah satu fokus utama Daulah Islam. Kita bisa belajar dari Daulah Islam, dimana di setiap daerah terdapat departemen pendidikan yang mengawasi dan membuat kurikulum pendidikan formal sesuai syari’at Islam. Terdapat banyak institusi pendidikan (ma’had) dalam satu daerah yang bisa menampung ribuan pelajar dan tidak lupa pemisahan antara ikhwan (laki-laki) dan akhwat (perempuan). Pelajaran yang diajarkan pada anak-anak usia sekolah dasar biasanya adalah perkara aqidah, sunnah dan Qur’an. Dan pelajaran akan terus ditambah sesuai dengan umur dari para pelajar serta jenjang institusi pendidikan.
Disamping pendidikan formal, Daulah Islam sering mengadakan dauroh-dauroh baik hafidz, da’i, khatib di pelbagai daerah dengan tujuan untuk mencerdaskan generasi muda, memperbaiki kualitas generasi yang ada, dan memotivasi agar lebih giat dalam mempelajari Dienul Islam sehingga akan tercapai generasi rabbani.
Daulah Islam juga tidak melupakan bentuk terkecil dari pendidikan bagi generasi mendatang, dimana tidak ada satu pun boneka barbie yang dibagikan kepada anak-anak perempuan secara cuma-cuma kecuali telah berkerudung.
Wallahu’alam Bish Showab
Sumber Oleh : Aryo Prasojo, Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Sumber : http://ift.tt/1s6nJi3