HAK PENGGUNAAN PESAWAT KENEGARAAN OLEH PRESIDEN TERPILIH
Penggunaan fasilitas negara berupa pesawat kepresidenan yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk berkampanye pada Pileg lalu sempat menuai beragam kritikan. Seperti yang disampaikan oleh salah satu pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas yang menyebut Yudhoyono telah bertindak tidak etis karena menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu menegaskan secara gamblang larangan menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.
Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pengajuan Cuti Pejabat Negara terdapat pasal yang mengatur tentang fasilitas negara yang melekat pada presiden boleh dipakai untuk kegiatan apa pun, termasuk kampanye, termasuk pengamanan, protokoler, dan kesehatan. Ketua Bawaslu, Muhammad, menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang tentang pejabat negara, ada dua hal yang melekat pada seorang presiden. Alasan apapun seorang presiden berjalan ataupun bekerja, memiliki hak protokoler dan keamanan.
Presiden terpilih kelak, kemungkinan juga akan menuai masalah serupa. Bukan dalam waktu dekat, tetapi nanti ketika Presiden terpilih melaksanakan agenda politik partai entah itu menjadi juru kampanye dalam Pilkada maupun dalam agenda-agenda lain yang membawa atribut latar belakang politiknya.
Penggunaan pesawat tersebut merupakan bagian dari hak protokoler karena menyangkut keamanan dan keselamatan Presiden, apalagi jika dikaitkan pasca insiden MH370. Dalam insiden MH370, tidak semua latar belakang awak pesawat diketahui sehingga menyulitkan penyelidikan. Sedangkan, awak pesawat kepresidenan telah diketahui seluruh latar belakang kehidupannya sehingga bisa meminimalisir masalah keamanan yang akan timbul. Keselamatan presiden merupakan prioritas utama dari setiap negara karena berkaitan dengan kebijakan tertinggi. Sudah sepatutnya mendahulukan keselamatan orang nomor satu negeri ini dalam setiap kesempatan, karena telah diatur dalam perundang-undangan.
Sumber : http://ift.tt/WXDoDs
Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pengajuan Cuti Pejabat Negara terdapat pasal yang mengatur tentang fasilitas negara yang melekat pada presiden boleh dipakai untuk kegiatan apa pun, termasuk kampanye, termasuk pengamanan, protokoler, dan kesehatan. Ketua Bawaslu, Muhammad, menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang tentang pejabat negara, ada dua hal yang melekat pada seorang presiden. Alasan apapun seorang presiden berjalan ataupun bekerja, memiliki hak protokoler dan keamanan.
Presiden terpilih kelak, kemungkinan juga akan menuai masalah serupa. Bukan dalam waktu dekat, tetapi nanti ketika Presiden terpilih melaksanakan agenda politik partai entah itu menjadi juru kampanye dalam Pilkada maupun dalam agenda-agenda lain yang membawa atribut latar belakang politiknya.
Penggunaan pesawat tersebut merupakan bagian dari hak protokoler karena menyangkut keamanan dan keselamatan Presiden, apalagi jika dikaitkan pasca insiden MH370. Dalam insiden MH370, tidak semua latar belakang awak pesawat diketahui sehingga menyulitkan penyelidikan. Sedangkan, awak pesawat kepresidenan telah diketahui seluruh latar belakang kehidupannya sehingga bisa meminimalisir masalah keamanan yang akan timbul. Keselamatan presiden merupakan prioritas utama dari setiap negara karena berkaitan dengan kebijakan tertinggi. Sudah sepatutnya mendahulukan keselamatan orang nomor satu negeri ini dalam setiap kesempatan, karena telah diatur dalam perundang-undangan.
Sumber : http://ift.tt/WXDoDs