Peredaran Minuman Keras di Kota Metropolitan nan Madani
Mungkin masyarakat luas belum mengetahui apa yang dimaksud dengan kota metropolitan yang madani, namun bagi masyarakat Riau khususnya pasti tidak asing lagi ketika mendengar istilah “kota metropolitan yang madani” empat kata indah yang seolah menjadi acuan dalam mewujudkan good Goverment.
Mewujudkan sebuah visi tentulah tidak semudah membalikkan telapak tangan. harus ada misi yang kuat dalam menopangnya, dukungan dari semua elemen, serta kebijakan sebagai penunjang keberhasilan pencapaian dari visi tersebut.
Sumber : http://ift.tt/1x49KL3
Ya empat kata tersebut adalah Visi pemko Pekanbaru dalam Mewujudkan tatanan kehidupan yang memadukan konsep “metropolitan” dan “madani” sebuah kenyataan yang seolah berbanding terbalik antara kedua kata tersebut. bagaimana tidak, kehidupan kota yang metropolitan seringkali tergambar dalam pemikiran kita ialah kehidupan seperti di kota-kota besar layaknya Jakarta, Medan, Surabaya dll. kehidupan yang penuh dengan glamour, gaya hidup yang tinggi serta tindak pidana yang seolah tak terlepas dari kota metropolitan ini. Namun jika kita menilik kata yang kedua yakni madani, sebuah kata yang terdengar syahdu dan menentramkam siapapun yang mendengarnya seringkali tergambarkan dengan kehidupan yang berbalut manis dengan nilai-nilai agama yang dengan konsisten dipegang teguh. Lalu pertanyaannya apakah kedua konsep tersebut dpat berpadu secara harmonis?
Mewujudkan sebuah visi tentulah tidak semudah membalikkan telapak tangan. harus ada misi yang kuat dalam menopangnya, dukungan dari semua elemen, serta kebijakan sebagai penunjang keberhasilan pencapaian dari visi tersebut.
Berbicara tentang kota metropolitan tentu tidak asing lagi jika kita membahas maraknya peredaran dan penyalahgunaan minuman keras (miras). Entah mengapa miras ini erat kaitannya dengan kehidupan perkotaan. masyarakat kota seolah “candu” dengan minuman satu ini ada ketergantungan khusus yang seolah sulit diputuskan. hal tersebut menjadikan keberadaan miras wajar bahkan wajib ada di setiap kota.
Terutama di kota Pekanbaru sebagai ibukota Provinsi Riau yang terkenal dengan sebutan “kota bertuah” menjadikan kota ini sebagai sentral nya, baik dalam tatanan pemerintahan maupun dalam bidang perekonomian. Berbagai kebutuhan, baik individu maupun kelompok tersedia disini, begitupun dengan kebutuhan akan kepuasan pribadi.
Lalu jika kita menganalisa peredaran miras di kota Pekanbaru yang tidak kalah maraknya dengan kota-kota besar di Indonesia. peredaran miras di pekanbaru pun seakan mnjadi sebuah komoditi yang
Terus melonjak naik. hal ini dikarenakan komoditi ini mampu mnghasilkan pundi-pundi uang dalam jumlah yang tidak sedikit. sehingga kini berbagai pihak baik pedangang eceran yang di pinggir jalan, mini market, karoke keluarga, tempat bilyard hingga Super market pun berlomba-lomba dalam menyediakan miras ini. yang mengkhawatirkan adalah tidak adanya larangan batasan umur dalam mengkonsumsi minuman haram tersebut. dalam artian semua umur bisa minum asalkan mampu membayar.
Sebuah kenyataan yang ironi bukan? Lalu dimana sinkronisasi dari visi yang telah dicanangkan oleh pemko pekanbaru dengan realita yang kini tengah terjadi dimasyarakat?
Berbagai upaya memang telah dilakukan mulai dari penyitaan minuman keras yang dijual pada tempat yang tidak memiliki izin, pencabutan izin usaha penjual miras dalam sekala besar, hingga razia yang hampir tiap minggu dilakukan. namun apakah mereka (penjual miras-red) jera?
Dalam mengatasi permasalahan peredaran miras hendaknya kita mencari akar dari permasalahan tersebut sehingga ketika akar permasalahan tersebut bisa diatasi maka tidak akan timbul lagi permasalahan lain. yang kini menjadi tanda tanya besar adalah apakah pemko Pekanbaru bersungguh-sungguh dalam menangani permasalahan tersebut?
Adapun menurut penulis berbagai kebijakan yang dapat dilakukan pemko Pekanbaru dalam menangani permasalahan peredaran Miras di Pekanbaru adalah :
1. menetapkan batas umur bagi pembeli minuman keras dengan tegas dan bersifat kelanjutan. setiap penjualan minuman keras harus melalui pantauan pemerintah secara langsung.
2. memberlakukan peraturan menunjukkan identitas berupa (KTP,SIM,KK, dll) saat membeli produk-produk minuman keras sebagai bukti bahwa pembeli tergolong dalam usia yang sesuai dengan daftar pmerintah. diharapkan peraturan ini dapat menghindari pembeli yang berasal dari kalangan anak-anak.
3. membuat kebijakan yang preventif dan juga bersifat represif dengan tujuan utama menghapuskan secara sistematik dan terstruktur penggunaan dan penjualan minuman keras di kota Pekanbaru.
4. menjalin kerjasama dengan seluruh elemen-elemen masyarakat maupun non-pemerintah dalam menanggulangi peredaran miras secara bebas di kota Pekanbaru.
5. membuat perda khusus tentang Miras yang mengatur tentang penyebaran, pengawasan, serta sanksi bagi pelanggar aturan. dimana dengan adanya peraturan ini akan menjadikan permasalahan tentang miras di kota Pekanbaru memiliki acuan dalam mnentukan segala sesuatu yang berkaitan dengan minuman keras.
Meskipun keberadaan miras adalah suatu komoditi yang secara sistemik memerlukan sinergi di seluruh aspek pemerintah, ini tidak menjadi sebuah halangan seharusnya bagi pemerintah kota Pekanbaru dalam mewujudkan visi Metropolitan madaninya tersebut. konsistensi dari pemko Pekanbaru sangat diuji saat ini karena keberanian penyematan term “madani” tersebut telah menciptakan satu kontrak semu yang selalu ditagih oleh seluruh elemen masyarakat yang merasa diresahkan oleh praktik komoditi ini.
Sumber : http://ift.tt/1x49KL3