Suara Warga

Pemberian Harta Warisan

Artikel terkait : Pemberian Harta Warisan

Tanya:

toer_witz [?]: Istri saya adalah anak adopsi scr lgsg yaitu oleh pamannya sdri. Org tua angkat (paman) tidak memiliki anak kandung, dan ingin nantinya (stlh meninggal dunia) seluruh harta kekayaannya bs diberikan kpd istri saya. Apakah keinginan tsb bisa terwujud..apabila bs diwujudkan, langkah2 apa saja yg hrs dilakukan. Demikian trmaksh.

Jawaban/Opini Hukum:

Sdr. Toer Witz yth,

Berguna sekali bagi kami mengetahui hal-hal berikut ini:

1. Apakah agama yg dianut oleh Sang Paman dan Istri anda.

2. Apakah Sang Paman memiliki Istri (masih hidup atau sudah meninggal), Orangtua yg masih hidup (Ayah dan/atau Ibu) dan Saudara Kandung (Laki2 dan/atau Perempuan) berapa orang yg masih hidup maupun yg sudah mati.

# Jika Sang Paman dan Istri anda adalah Non Muslim, maka Sang Paman dapat saja membuat dan menandatangani Akta Pernyataan Wasiat dihadapan Notaris yang berwenang, dengan menyebutkan secara jelas dan terang pernyataannya: menyerahkan seluruh harta, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang ada saat ini maupun yang akan ada di kemudian hari, kepada Istri anda. Maka secara yuridis, Akta ini akan mengikat begitu Sang Paman menutup usia. Akta ini akan dibuka oleh pejabat Notaris dan dibacakan kepada Istri anda.

# Jika Sang Paman dan Istri anda adalah Muslim, maka Istri anda jelas tidak dapat menerima seluruh harta kekayaan Sang Paman, karena sekalipun dibuat Akta Pernyataan Wasiat menyerahkan seluruh harta sekalipun dihadapan Notaris yang berwenang, Istri anda hanya akan berhak memperoleh 1/3 (sepertiga) bagian saja. Selain dan selebihnya, adalah hak dan oleh karenanya harus dibagikan kepada seorang atau beberapa orang Saudara Kandung Sang Paman (Istri anda sendiri adalah anak dari saudara Sang Paman). Begitu juga kepada Istri Sang Paman, termasuk Orang Tua (Ayah dan/atau Ibu) Sang Paman, jika masih hidup. Bila ada Saudara Kandung Sang Paman yang sudah meninggal, maka anak2 dari Saudara Kandung Sang Paman yang sudah meninggal adalah Ahli Waris Pengganti yg berhak menggantikan Saudara Kandung Sang Paman sebagai Ahli Waris. Bahkan mungkin saudara kandung Istri anda sendiri.

Ada beberapa pendapat mengatakan selagi Sang Paman masih hidup dapat saja dibuat Akta Hibah dari Sang Paman kepada Istri Anda, namun saya tidak menyarankan hal tersebut karena akan menimbulkan gugatan di kemudian hari dari pihak2 yang merasa sebagai Ahli Waris Sang Paman dengan alasan hukum: Tiada Hibah/Wasiat Untuk Ahli Waris (Laa Wasiyyata Lil Warits).

Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.

*Mohammad Aqil Ali, S.H.

Tulisan ini pernah dipublikasikan di http://ift.tt/1ok9pBL




Sumber : http://ift.tt/1tbR8Cm

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz