Moment Hari Pahlawan, HAMI Bali Rayain Dies Natalis
(dokumen foto hami bali)
DENPASAR - (10/11) Ditengah kemeriahan hari Pahlawan 10 November 2013, Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bali resmi diperkenalkan ke publik, melalui deklarasi dan pelantikan pengurus DPD di kawasan Sunset Road Kuta Bali. Organisasi yang digawangi para advokat muda ini menjadi fenomena baru ditengah menguatkan eksistensi profesi Advokat di Indonesia.
Sekjen HAMI Bali, Valerian Libert Wangge,SH menyatakan keharuannya menyambut Dies Natalis I HAMI Bali, “Kami menghaturkan Puji Syukur ke hadirat Tuhan YME, atas Kasih-NYA DPD HAMI Bali bisa mer asakan ulang tahun pertama (10 November 2013 - 10 November 2014). Ini anugerah indah karena setiap k ami juga turut bertumbuh dan maju bersama HAMI”.
Menurutnya embrio HAMI Bali ada sejak Juni 2013, “ Pada bulan Juni (2013,red) sejumlah Advokat Muda Bali bertemu pengurus DPP HAMI di Gedung Joeang 45 Jakarta. Dari gedung inilah kami mengetahui keberadaan HAMI yang di ikrarkan 12 Desember 2012. Setelah menyimak alasan keberadaan dan visi perjuangan HAMI, kami akhirnya bersedia menggawangi pendirian HAMI di Bali “
Alumnus YLBHI Bali ini, menegaskan sejak awal HAMI Bali telah meletakan 3 fokus kerja untuk menjadi ruang simakrama (silaturahim) segenap advokat muda dalam rangka memperkuat profesionalisme profesi; wadah advokasi hukum bagi masyarakat pencari keadilan, serta corong pencerahan hukum bagi masyarakat luas demi tercapainya supremasi hukum dan HAM. “ Tiga fokus kerja ini memang tengah dan terus kami lakukan sembari mengajak elemen lain untuk turut memaknainya bersama “ Ujarnya.
HAMI Bali dalam setahun terakhir intens mengadvokasi kasus hukum masyarakat antara lain kuasa hukum korban pemerkosaan WNA Swedia; kuasa hukum Polisi korban pengeroyokan di Kuta, turut terlibat dalam pembahasan Ranperda Bali untuk kaum Disabilitas, mengadvokasi kasus korban PHK Satpam di FE Unud, mengadvokasi kasus Intoleran di wilayah Sleman Yogyakarta hingga pendampingan buruh korban PHK di PT WF Renon Denpasar.
Ketua DPD HAMI Bali Agustinus Nahak,SH menyatakan apresiasi atas penerimaan masyarakat terhadap organisasi yang dipimpinnya tersebut“ Ijinkan saya mewakili rekan pengurus menyampaikan ber limpah terima kasih atas semua dukungan rekan DPP/DPD/DPC HAMI Bali / se Indonesia, Dewan Penasehat - Kehormatan, rekan-rekan PERS, sesama aparat Penegak Hukum (Advokat, Polisi, Jaksa, Hakim), Rekan LSM/OKP/Ormas dan semua elemen masyarakat Bali , yang dengan cara masing-masing memberi makna pada kehadiran HAMI Bali “ .
Agus Nahak juga mengajak publik memberikan masukan dan kritik demi pencapaian tujuan luhur pendirian HAMI, “ Selalu saya katakan jika posisi berdiri HAMI ada di publik, sehingga publik luas memiliki kesempatan untuk memberikan kritik dan masukan. Bagi kami, perhatian publik melalui kritik dan masukan, serta merta akan membuat organisasi ini menjadi lebih berdaya ubah “
HAMI Bali merupakan organisasi HAMI pertama di daerah. Saat ini HAMI telah memiliki lebih dari 20 kepengurusan daerah (DPD) yang tersebar dari Aceh hingga NTT, dari Bali hingga Kalimantan Selatan. Presiden DPP HAMI, Sunan Kalijaga,SH melalui sambungan telephone (10/11/2014) menyampaikan proviciatnya, “Saya atas nama DPP HAMI menyampaikan Dirgahayu buat rekan DPD HAMI Bali. Spirit Hari Pahlawan 10 November hendaknya bisa memacu kepeloporan Advokat Muda untuk lebih berbuat maksimal. Pada kesempatan berbahagia ini, saya mengajak rekan HAMI se Tanah Air untuk menyu kseskan Mukernas HAMI I dan Dies Natalis II yang akan diselenggarakan di Bali, tanggal 11-12 Des ember 2014 “
Menilik jejak sejarahnya, profesi Advokat memiliki basis Idealisme yang kokoh. Secara universal, profesi ini sudah berusia lebih dari 200 tahun yang mengusung identitas profesi yang mulia ( Officium Nobile ). Identitas ini melekat erat karena pengabdian advokat bagi kepentingan pembelaan hukum masyarakat dan turut bertanggung jawab menegakan supremasi hukum. Untuk konteks Indonesia, terhitung sejak tahun 2003, Advokat Indonesia telah memiliki aturan hukum tersendiri melalui UU Advokat No 18/2013, yang mana dalam perkembangannya tengah melalui proses revisi seiring kebutuhan zaman dan hukum perkembangan masyarakat. (*)
Sumber : http://ift.tt/1uQCTtq