Alasan/Reason Kenapa Harus Ditolak Kenaikan Harga (BBM)
Presiden Ir Jokowi mengatakan hasil studi menunjukkan bahwa 71% warga yang menikmati subsidi BBM adalah masyarakat menengah ke atas. (4 November 2014)
maka langkah yg tepat bukan menghapus / mengurangi subsidi BBM, namun yg tepat adalah pemerintah mewajibkan 71% masyarakat menengah ke atas tersebut membayar tambahan pajak ekstra (pendapatan negara).
fakta : kenaikan harga bahan bakar /BBM membuat semua orang kena dampak dari kenaikan harga BBM yang membuat biaya hidup ikut naik menjadi makin mahal - merugikan masyarakat -memiskinkan rakyat.
penyelenggara negara wajib berniat baik kerja untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945), pemerintah jangan melakukan perbuatan melawan hukum yaitu mengurangi subsidi BBM & menaikkan harga BBM.
Indonesia merugi bukan karena subsidi ,
tapi karena Indonesia dikuasai asing/amerika/neopenjajah.!
pemerintahan SBY telah tak berniat baik kpada rakyat, sehingga melakukan perbuatan melawan hukum ketika menaikkan harga BBM, yaitu melanggar pasal 11 Kovenan Hak Ekonomi, sosial & budaya yang diatur Undang-Undang nomor 11 tahun 2005, serta melanggar Pasal 33 ayat 3 UUD tahun 1945, hingga merugikan /memiskinkan rakyat.
rakyat yg menderita kerugian karena kenaikan harga BBM/ gas&listrik-
juga berhak menuntut ke pengadilan karena telah terjadi perbuatan melawan hukum. ayo rakyat lapor ke lembaga bantuan hukum.-gratis.
jika anda semula menghabiskan Rp dua juta dalam sebulan, tapi kemudian baru tiga minggu Rp dua juta telah habis, padahal penghasilan anda cuma sedikit bertambah, sehingga anda harus “mengencangkan ikat pinggang”, maka anda dirugikan oleh pemerintah yg menaikkan harga hingga biaya hidup makin mahal- merugikan-memiskinkan rakyat.
pemerintah menaikkan harga (bahan bakar / BBM /GAS& Listrik) =
maka, pemerintah melanggar HAM yaitu melanggar hak-hak ekonomi, sosial & budaya (Undang-Undang nomor 11 tahun 2005).
Hak asasi manusia / HAM diadakan untuk melindungi warga negara dari penguasa/pemerintah yg menaikkan harga hingga biaya hidup makin mahal “menCEKIK” rakyat /menindas ekonomi rakyat.
pemerintahan sangat sering meLanggar HAM yaitu sejak tahun2005 “menCEKIK” rakyat / menindas ekonomi rakyat.
Hak asasi manusia - kovenan hak ekonomi, sosial & budaya: dilanggar ketika pemerintah menaikkan harga hingga biaya hidup makin mahal menyusahkan rakyat.
begitu pula, Hak asasi manusia - hak untuk hidup dilanggar ketika peme-rintah/ aparat negara melakukan penembakan hingga ada rakyat tewas.
berdasarkan pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-undang nomor 11 tahun 2005, rakyat Indonesia berhak mengalami kemajuan ekonomi /taraf hidup.
pemerintah menaikkan harga BBM & gas & listrik hingga membuat biaya hidup ikut naik menjadi makin mahal, maka pemerintah TIDAK memajukan ekonomi /taraf hidup rakyat.
pemerintah melanggar hak rakyat Indonesia untuk hidup makin makmur.
fasilitas pelayanan kesehatan & pendidikan adalah hak asasi manusia, yang merupakan kewajiban penyelenggara negara untuk memenuhi & memajukannya
.
advokat Teguh Nug.
Sumber : http://ift.tt/1Adp3UU
maka langkah yg tepat bukan menghapus / mengurangi subsidi BBM, namun yg tepat adalah pemerintah mewajibkan 71% masyarakat menengah ke atas tersebut membayar tambahan pajak ekstra (pendapatan negara).
fakta : kenaikan harga bahan bakar /BBM membuat semua orang kena dampak dari kenaikan harga BBM yang membuat biaya hidup ikut naik menjadi makin mahal - merugikan masyarakat -memiskinkan rakyat.
penyelenggara negara wajib berniat baik kerja untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945), pemerintah jangan melakukan perbuatan melawan hukum yaitu mengurangi subsidi BBM & menaikkan harga BBM.
Indonesia merugi bukan karena subsidi ,
tapi karena Indonesia dikuasai asing/amerika/neopenjajah.!
pemerintahan SBY telah tak berniat baik kpada rakyat, sehingga melakukan perbuatan melawan hukum ketika menaikkan harga BBM, yaitu melanggar pasal 11 Kovenan Hak Ekonomi, sosial & budaya yang diatur Undang-Undang nomor 11 tahun 2005, serta melanggar Pasal 33 ayat 3 UUD tahun 1945, hingga merugikan /memiskinkan rakyat.
rakyat yg menderita kerugian karena kenaikan harga BBM/ gas&listrik-
juga berhak menuntut ke pengadilan karena telah terjadi perbuatan melawan hukum. ayo rakyat lapor ke lembaga bantuan hukum.-gratis.
jika anda semula menghabiskan Rp dua juta dalam sebulan, tapi kemudian baru tiga minggu Rp dua juta telah habis, padahal penghasilan anda cuma sedikit bertambah, sehingga anda harus “mengencangkan ikat pinggang”, maka anda dirugikan oleh pemerintah yg menaikkan harga hingga biaya hidup makin mahal- merugikan-memiskinkan rakyat.
pemerintah menaikkan harga (bahan bakar / BBM /GAS& Listrik) =
maka, pemerintah melanggar HAM yaitu melanggar hak-hak ekonomi, sosial & budaya (Undang-Undang nomor 11 tahun 2005).
Hak asasi manusia / HAM diadakan untuk melindungi warga negara dari penguasa/pemerintah yg menaikkan harga hingga biaya hidup makin mahal “menCEKIK” rakyat /menindas ekonomi rakyat.
pemerintahan sangat sering meLanggar HAM yaitu sejak tahun2005 “menCEKIK” rakyat / menindas ekonomi rakyat.
Hak asasi manusia - kovenan hak ekonomi, sosial & budaya: dilanggar ketika pemerintah menaikkan harga hingga biaya hidup makin mahal menyusahkan rakyat.
begitu pula, Hak asasi manusia - hak untuk hidup dilanggar ketika peme-rintah/ aparat negara melakukan penembakan hingga ada rakyat tewas.
berdasarkan pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-undang nomor 11 tahun 2005, rakyat Indonesia berhak mengalami kemajuan ekonomi /taraf hidup.
pemerintah menaikkan harga BBM & gas & listrik hingga membuat biaya hidup ikut naik menjadi makin mahal, maka pemerintah TIDAK memajukan ekonomi /taraf hidup rakyat.
pemerintah melanggar hak rakyat Indonesia untuk hidup makin makmur.
fasilitas pelayanan kesehatan & pendidikan adalah hak asasi manusia, yang merupakan kewajiban penyelenggara negara untuk memenuhi & memajukannya
.
advokat Teguh Nug.
Sumber : http://ift.tt/1Adp3UU