Suara Warga

Reformasi Birokrasi "Nggak Dapet Soulnya"

Artikel terkait : Reformasi Birokrasi "Nggak Dapet Soulnya"

Sampai saat ini sebagian besar Instansi Pemerintah baik di pusat maupun di daerah belum berhasil dalam melakukan reformasi birokrasi sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Indikator keberhasilan yang ingin dicapai adalah kapasitas dan akuntabilitas organisasi, peningkatan pelayanan publik dan pemerintah yang bersih dan bebas KKN.

Mengapa reformasi birokrasi belum berhasil sebagaimana yang diharapkan? Karena sebagian besar Kepala Daerah belum ‘menjiwai’. Masih ingat komentar-komentar juri Indonesian Idol kepada peserta? Kurang lebih begini “…nyanyi kamu jelek, nggak dapet soulnya, rasanya aku kayak nonton panggung perpisahan anak SMA bukan panggung Indonesia Idol” Kesimpulannya penyanyi tersebut nyanyinya jelek banget, demikian juga dengan kondisi RB di Indonesia saat ini, masih jelek banget karena Kepala Daerah dan birokrat belum menjiwai makna reformasi birokrasi, masih di bibir saja, di atas kertas saja.

Rata-rata Kepala Daerah tidak tahu secara detail apa yang harus dilakukan dalam kerangka reformasi birokrasi. Mereka memaknai RB hanya di atas kertas, bahkan dengan self assesment yang mereka lakukan biasanya hasilnya dilaporkan/dinilai baik atau sangat baik, sudah dilaksanakan program ini dan itu, namun kenyatannya ketika dinilai oleh pihak eksternal tampak kesenjangan antara penilaian mereka dengan kondisi yang sesungguhnya.

Banyak Kepala Daerah yang menyerahkan urusan RB kepada bawahannya (esellon 2/Sekda) tanpa melakukan pemantauan perkembangannya, Sekda ternyata menyerahkan kepada Kepala OPD, Kepala OPD menyerahkan kepada Sekretaris/eselon 3, eselon 3 menyerahkan kepada eselon 4, eselon 4 menyerahkan kepada stafnya dan stafnya pun ada pula yang menyerahkan lagi kepada pegawai tidak tetap (honorer) jadilah sebuah laporan tentang “Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota XYZ Tahun 20xx”.

Untuk dapat mencapai 3 sasaran RB, ada 8 area perubahan yang harus dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebagai pengungkit, yaitu :

1. Manajemen perubahan

2. Penataan peraturan perundang-undangan

3. Penataan dan penguatan organisasi

4. Penataan tata laksana

5. Penataan sistem manajemen SDM

6. Penguatan akuntabilitas

7. Penguatan pengawasan; dan

8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Bila pemerintah melaksanakan secara bertahap dan konsisten langkah-langkah perubahan di 8 area tersebut, niscaya akan segera terwujud organisasi yang akuntabel, pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta pelayanan publik yang berkualitas.

Hal tersebut diungkap saat Kemenpan RB melakukan sosialisasi Penilaian Mandiri Pelaksanakan Reformasi Birokrasi (PMPRB) online di Propinsi Jawa Barat, yang dilaksanakan di Hotel Horizon akhir bulan September 2014.




Sumber : http://ift.tt/1uKKIk1

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz