nama DPR yang telah berubah…
Dalam melaksanakan Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan, DPR mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
• Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
• Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
• Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
• Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
• Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
• Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
• Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama
• Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
• Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
• Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
• Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
• Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang
Namun kenyataannya di lapangan angota DPR-RI hanya mementingkan suatu golongan saja padahal stikma di masyarakat angota DPR itu adalah (dewan perwakilan rakyat) dimana rakyat mempercayakan suaranya untuk di sampaikan ke parlemen yang lebih tinggi melalui angota DPR
Tapi apa yang terjadi angota dewan seolah membentuk suatau gugusan klompok yang hanya mementingkan klompoknya cotohnya seperti; Indonesia hebat,koalisi merah puti. Dan laen-laen
Padahal yang seharusnya terjadi adalah seluruh angota DPR itu bisa bersatu dan mengerucut untuk bersama menyuarakan apa yang sedang di inginkan oleh rakyat. Bukan malah membuat peraturn baru seperti yang sekarang ini. Dimana membentuk RUU pilkada dengan dalil memangkas biaya Negara yang dikluarkan untuk sebuah pemilihan daerah, bukankah itu menciderai sebuah demokrasi yang sudah terbentuk setelah runtuhnya orde baru. Terus perjuangan para rakyat yang turun kejalan untuk melengserkan Suharto haruskah sia-sia mungkin sebagian dari angota DPR dulu juga turut andil dalam pelengseran ordebaru itu tapi mengapa sekarang berlagak lupa bukankah jika RUU itu ada secara tidak langsung anda menciptakan ordebaru jilit II. Dan apakah tdk semakin mengakar korupsi di negri ini padahal kita juaga sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi di negeri ini wahai dewan yang terhormat.
Dan belum lagi masalah yang anda ciptakan disaat sidang ada yang hanya menitip absen ada pula yang datanag tapi setelah di tepat sidang anda tidur (seperti orang yang hanya pindah temat tidur saja) ada pulah yang hanya tau lagu setuju saja. Entah keputusan itu menguntungkan rakyat/tidak.bukankah anda itu adalah penyambung lidah rakyat. Yang sudah menjadi kewajiban anda untuk menyampaikan apa yang sedang di inginkan rakyat..
Dan masih pantaskah anda disebut (Dewan perwailan rakyat) setelah melihat etos kerja anda selama ini… sekalilagi wahai dewan yang terhormat…
Sumber : http://ift.tt/1vYdgn4
• Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
• Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
• Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
• Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
• Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
• Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
• Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama
• Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
• Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
• Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
• Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
• Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang
Namun kenyataannya di lapangan angota DPR-RI hanya mementingkan suatu golongan saja padahal stikma di masyarakat angota DPR itu adalah (dewan perwakilan rakyat) dimana rakyat mempercayakan suaranya untuk di sampaikan ke parlemen yang lebih tinggi melalui angota DPR
Tapi apa yang terjadi angota dewan seolah membentuk suatau gugusan klompok yang hanya mementingkan klompoknya cotohnya seperti; Indonesia hebat,koalisi merah puti. Dan laen-laen
Padahal yang seharusnya terjadi adalah seluruh angota DPR itu bisa bersatu dan mengerucut untuk bersama menyuarakan apa yang sedang di inginkan oleh rakyat. Bukan malah membuat peraturn baru seperti yang sekarang ini. Dimana membentuk RUU pilkada dengan dalil memangkas biaya Negara yang dikluarkan untuk sebuah pemilihan daerah, bukankah itu menciderai sebuah demokrasi yang sudah terbentuk setelah runtuhnya orde baru. Terus perjuangan para rakyat yang turun kejalan untuk melengserkan Suharto haruskah sia-sia mungkin sebagian dari angota DPR dulu juga turut andil dalam pelengseran ordebaru itu tapi mengapa sekarang berlagak lupa bukankah jika RUU itu ada secara tidak langsung anda menciptakan ordebaru jilit II. Dan apakah tdk semakin mengakar korupsi di negri ini padahal kita juaga sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi di negeri ini wahai dewan yang terhormat.
Dan belum lagi masalah yang anda ciptakan disaat sidang ada yang hanya menitip absen ada pula yang datanag tapi setelah di tepat sidang anda tidur (seperti orang yang hanya pindah temat tidur saja) ada pulah yang hanya tau lagu setuju saja. Entah keputusan itu menguntungkan rakyat/tidak.bukankah anda itu adalah penyambung lidah rakyat. Yang sudah menjadi kewajiban anda untuk menyampaikan apa yang sedang di inginkan rakyat..
Dan masih pantaskah anda disebut (Dewan perwailan rakyat) setelah melihat etos kerja anda selama ini… sekalilagi wahai dewan yang terhormat…
Sumber : http://ift.tt/1vYdgn4