Suara Warga

Masih Presidenkah SBY Saat Usai Sidang MPR-RI 20 Oktober 2014?

Artikel terkait : Masih Presidenkah SBY Saat Usai Sidang MPR-RI 20 Oktober 2014?

Ini pertanyaan menggelitik, namun sebenarnya harus memiliki jawaban yang logis. Sebab, hal ini terkait dengan konsekuensi logis. MASIH BERSTATUS PRESIDENKAH SUSILO BAMBANG YUDOYONO SEUSAI SIDANG MPR-RI 20 OKTOBER 2014?

Pertanyaan ini muncul karena SBY berkeras harus ada acara perpisahan dan pelepasan jabatan sebagai presiden dari dirinya kepada presiden terpilih Joko Widodo di Istana Merdeka pada 20 Oktober 2014 selepas sidang MPR tersebut.

Niat itu mungkin memiliki tujuan mulia, yakni SBY ingin menunjukkan kepada semua orang kalau sukses kepemimpinan nasional itu harus bisa berjalan baik dan mulus, tak ada permusuhan antara yang diganti dengan yang menggantikan.

Bisa juga SBY terinspirasi dari kebiasaan di militer dan kepolisian yang selalu melakukan acara SERTIJAB (Serah Terima Jabatan) begitu keluar radiogram atau surat keputusan mutasi atau kenaikkan pangkat. Namun, sebaik-baiknya biat, tetap ada konsekuensi yang harus dijawab: konstitutifkah (sesuai konstitusikah) acara sertijab kepresiden di Istana Merdeka itu selepas Sidang MPR 20 Oktober 2014?

Saya tidak sedang membuat polemik, Saya justru butuh jawaban, apalagi saya kurang paham soal konstitusi. Sebab, logikanya begini: beberapa waktu ini muncul kecemasan adanya penggagalan pelantikan Jokowi sebagai Presiden. Menurut isu itu, skenario itu akan membuat Sidang MPR deadlock hingga lewat pukul 24.00 WIB 20 Oktober, lalu masuk ke 21 Oktober.

Dengan demikian, kata isu itu, muncul argumentasi konstitusi, di mana telah terjadi kevakuman kekuasaan. Ini membuat SBY yang sudah tak presiden lagi bisa mengeluarkan keputusan tertentu yang bisa mengantisipasi kevakuman kekuasaan itu, walau hanya beberapa menit.

Nah, logika itu kita pakai dengan kondisi yang berbeda, di mana Sidang MPR mulus, Jokowi dan JK dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden, lalu SBY dan Boediono saat itu juga tak lagi menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Nah, Istana Merdeka sebagai simbol tempat tinggal resmi presiden tentu menjadi hak bagi Jokowi untuk menempati dan mengaturnya detik itu juga. SBY tak berhak sama sekali.

Kan begitu logikanya. Lalu, mengapa SBY tetap punya kuasa untuk bikin acara sertijab walau sedtik, padahal dia sudah tidak presiden lagi? Bukankah yang punya kuasa mengatur dan menggunakan Istana Negara adalah Jokowi - JK? Saya masih bingung, mohon pencerahan dari Anda semua. Mari kita diskusi. Salam konstitusi




Sumber : http://ift.tt/1xOhcYV

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz