Suara Warga

KONGLOMERASI MEDIA DALAM KEBEBASAN PERS

Artikel terkait : KONGLOMERASI MEDIA DALAM KEBEBASAN PERS

Perkembangan industri media massa di Indonesia telah menempatkan media sebagai sentral dalam komunikasi massa yang mampu menyediakan kebutuhan informasi secara cepat mengenai suatu peristiwa. Menurut Lasswell dan Wright, komunikasi massa memiliki fungsi sosial sebagai surveillance, korelasi dan interpretasi, transmisi budaya dan sosialisasi, serta sebagai media hiburan. Peranannya yang penting inilah yang membuat industri media massa berkembang sangat pesat dan membuat media massa tidak hanya sebagai sebuah institusi yang idealis, seperti misalnya sebagai alat sosial, politik, dan budaya, tetapi juga telah merubahnya menjadi suatu institusi yang sangat mementingkan keuntungan ekonomi. Sebagai institusi ekonomi, media massa hadir menjadi suatu industri yang menjanjikan keuntungan yang besar bagi setiap pengusaha.



Seiring dengan perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika (telematika) yang cenderung konvergen (menyatu), konglomerasi media justru semakin menguat. Betapa tidak, kini hampir semua media massa milik konglomerat itu memiliki versi onlinenya. Dimana pun kita berada, secara offline maupun online, media konglomerasi mengikuti kita. Bahkan ada yang mengungkapkan makin kuatnya konglomerasi media seiring dengan keamajuan teknologi telematika adalah sebuah keniscayaan. Saat berbicara pada acara diskusi yang diselenggarakan oleh AJI pada tahun 2011 silam, Don Bosco Salamun dari Satu Media Holding mengungkapkan bahwa konglomerasi media di era konvergensi telematika adalah sesuatu yang sulit dihindarkan.



Konglomerasi di Indonesia menyebabkan satu orang dapat menguasai banyak media, sehingga orang tersebut dapat mengendalikan berbagai media dalam satu waktu, dari kebijakan yang harus dianut, berita mana yang layak di publikasikan, nilai-nilai yang dianut, dan sebagainya. Akibatnya jika media yang tergabung dalam satu grup tertentu maka berita dan informasi yang disampaikan akan homogen. Selain itu berita yang disampaikah hanya berita yang dianggap menguntungan secara ekonomi. Akhirnya Pers tidak lagi dinilai dari seberapa besar nilai berita yang ada, tetapi berapa banyak keuntungan yang akan didapatkan dari pemuatan berita tersebut. Sebetulnya ini merupakan tanda-tanda bahwa tidak ada regulasi yang mengatur tentang kepemilikan media.



Manajemen media haruslah memisahkan antara redaksi pemberitaan dan unsur bisnis, sehingga menghindari adanya intervensi pemberitaan karena faktor bisnis. Media harus menyadari tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat sehingga faktor kepentingan pemilik media seperti kepentingan politik pemilik media sebaiknya dipisahkan dengan objektifitas media tersebut, karena media bersifat independen dan loyal kepada masyarakat. Pemberitaan yang mengandung informasi kepada publik yang disampaikan harus mengandung kebenaran yang mencakup akurasi, pemahaman publik, jujur dan berimbang. Keseimbangan dalam pemberitaan atau penyiaran tersebut termasuk menyangkut sebuah opini dan perspektif atas suatu kasus.








Sumber : http://ift.tt/1rN3ipd

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz