PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI
Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perception Index (CPI) tahun 2013 yang dirilis Transparency International menempatkan Indonesia pada peringkat 114 dari 177 negara dengan angka CPI sebesar 32. Hasil tersebut meningkat empat tingkat dari CPI tahun 2012 yang berada di posisi 118, tetapi skor CPI tidak berubah di angka 32. Rendahnya peringkat CPI Indonesia mencerminkan makin akutnya kasus korupsi di Indonesia. Hal ini bisa dibuktikan dari pemberitaan di media massa dimana kasus korupsi sering menjadi headline pemberitaan, mulai dari kasus korupsi yang menyeret nama pejabat tinggi negara hingga kasus korupsi kecil pada tingkat kelurahan. Hampir semua lembaga negara pernah tersangkut kasus korupsi mulai dari lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Korupsi sudah begitu mengguritanya di Indonesia sehingga memunculkan rasa skeptis masyarakat terhadap pemberantasan korupsi.
Michael Backman (2008: 210) dalam bukunya Asia Future Shock menerangkan bahwa salah satu persoalan besar dalam memerangi korupsi di Indonesia adalah masyarakat Indonesia cenderung mendefinisikan korupsi dari segi kuantitas, yang berarti bahwa baru akan disebut korupsi jika yang diambil secara tidak semestinya (berjumlah besar). Banyak orang juga menganggap bahwa sah atau wajar saja jika orang-orang yang berkuasa memanfaatkan kedudukan untuk memperkaya diri. Masyarakat baru jijik jka orang-orang itu terlalu serakah.
Dengan demikian merubah persepsi masyarakat Indonesia yang menolerir kasus korupsi yang kecil perlu dirubah, karena dari kasus korupsi yang kecil ini muncul niat untuk melakukan korupsi yang lebih besar. Masyarakat Indonesia harus berperan serta dalam pemberantasan korupsi dengan melaporkan praktek korupsi yang terjadi. Sekecil apapun korupsi yang terjadi hendaknya tidak dapat ditolerir dengan alasan apapun karena uang yang diambil merupakan uang negara yang seharusnya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Terciptanya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN bukan hanya tanggung jawab dari penyelenggara negara semata, melainkan juga masyarakat dan semua komponen anak bangsa. Diperlukan peran serta masyarakat untuk melakukan kontrol sosial terhadap praktik penyelenggaraan pemerintahan. Masyarakat tidak hanya dijadikan objek penyelenggaraan negara, tetapi harus dilibatkan juga sebagai subjek. Agar pelaksanaan peran serta masyarakat berjalan dengan tertib, maka disusunlah pengaturannya dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999 yang menyebutkan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sumber : http://ift.tt/1r28fVX
Michael Backman (2008: 210) dalam bukunya Asia Future Shock menerangkan bahwa salah satu persoalan besar dalam memerangi korupsi di Indonesia adalah masyarakat Indonesia cenderung mendefinisikan korupsi dari segi kuantitas, yang berarti bahwa baru akan disebut korupsi jika yang diambil secara tidak semestinya (berjumlah besar). Banyak orang juga menganggap bahwa sah atau wajar saja jika orang-orang yang berkuasa memanfaatkan kedudukan untuk memperkaya diri. Masyarakat baru jijik jka orang-orang itu terlalu serakah.
Dengan demikian merubah persepsi masyarakat Indonesia yang menolerir kasus korupsi yang kecil perlu dirubah, karena dari kasus korupsi yang kecil ini muncul niat untuk melakukan korupsi yang lebih besar. Masyarakat Indonesia harus berperan serta dalam pemberantasan korupsi dengan melaporkan praktek korupsi yang terjadi. Sekecil apapun korupsi yang terjadi hendaknya tidak dapat ditolerir dengan alasan apapun karena uang yang diambil merupakan uang negara yang seharusnya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Terciptanya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN bukan hanya tanggung jawab dari penyelenggara negara semata, melainkan juga masyarakat dan semua komponen anak bangsa. Diperlukan peran serta masyarakat untuk melakukan kontrol sosial terhadap praktik penyelenggaraan pemerintahan. Masyarakat tidak hanya dijadikan objek penyelenggaraan negara, tetapi harus dilibatkan juga sebagai subjek. Agar pelaksanaan peran serta masyarakat berjalan dengan tertib, maka disusunlah pengaturannya dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999 yang menyebutkan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sumber : http://ift.tt/1r28fVX