Gugatan Nikah Beda Agama !!
UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, kembali diuji materi yaitu tentang nikah beda agama. Para pemohon uji materi menganggap UU tersebut menghalangi warga Negara untuk melakukan nikah beda agama. Mereka meminta pasal 2 ayat 1 ini dibatalkan.
Mereka berpandangan bahwa Negara tidak perlu ikut campur dalam urusan perkawinan. Karena menganggap itu semua sebagai pengekangan terhadap kebebasan warga Negara. Dan anehnya yang mengajukan gugatan ini adalah mahasiswa dan ada diantara yang berkerudung. Ketika ditanyapun, mereka tidak sedang akan melakukan pernikahan beda agama.
Padahal dalam Islam, hukum mengenai nikah beda agama sudah amat jelas. Islam mengharamkan wanita muslimah menikah dengan laki-laki non muslim. Dalil yang mendasarinya ada dalam QS. Al-Baqarah ayat 221, QS. Al-Maidah ayat 5, serta hadits rasulullah saw : ‘Barangsiapa telah kawin, ia telah memelihara setengah bagian dari imannya. Karena itu, hendaklah ia takwa kepada Allah dalam bagian yang lain.’
Gugatan terhadap nikah beda agama, menunjukkan kepada kita gambaran umat Islam yang tidak mau melaksanakan hukum Allah secara menyeluruh. Mereka lebih menginginkan kebebasan atas nama hak asasi manusia. Mereka menolak diatur oleh aturan Allah, padahal Allah yang Maha Mengetahui yang terbaik buat kita.
Semoga hal ini menjadi momen yang terbaik buat kita, agar kita lebih jauh mengenal Islam yang sempurna. Sehingga kita tidak akan setengah-setengah dalam menerapkan aturan Islam.
Oleh : Ibu Fathimah (Pengurus Posyandu/PKK)
Sumber : http://ift.tt/1tkRKZD
Mereka berpandangan bahwa Negara tidak perlu ikut campur dalam urusan perkawinan. Karena menganggap itu semua sebagai pengekangan terhadap kebebasan warga Negara. Dan anehnya yang mengajukan gugatan ini adalah mahasiswa dan ada diantara yang berkerudung. Ketika ditanyapun, mereka tidak sedang akan melakukan pernikahan beda agama.
Padahal dalam Islam, hukum mengenai nikah beda agama sudah amat jelas. Islam mengharamkan wanita muslimah menikah dengan laki-laki non muslim. Dalil yang mendasarinya ada dalam QS. Al-Baqarah ayat 221, QS. Al-Maidah ayat 5, serta hadits rasulullah saw : ‘Barangsiapa telah kawin, ia telah memelihara setengah bagian dari imannya. Karena itu, hendaklah ia takwa kepada Allah dalam bagian yang lain.’
Gugatan terhadap nikah beda agama, menunjukkan kepada kita gambaran umat Islam yang tidak mau melaksanakan hukum Allah secara menyeluruh. Mereka lebih menginginkan kebebasan atas nama hak asasi manusia. Mereka menolak diatur oleh aturan Allah, padahal Allah yang Maha Mengetahui yang terbaik buat kita.
Semoga hal ini menjadi momen yang terbaik buat kita, agar kita lebih jauh mengenal Islam yang sempurna. Sehingga kita tidak akan setengah-setengah dalam menerapkan aturan Islam.
Oleh : Ibu Fathimah (Pengurus Posyandu/PKK)
Sumber : http://ift.tt/1tkRKZD