Penetapan UU Pilkada Melalui DPRD oleh DPR RI Sudah Sangat Sah
UU Pilkada yang ditetapkan oleh DPR RI pada dini hari Jumat, 26 September 2014 menimbulkan diskusi hangat terkait sah tidaknya keputusan DPR RI dalam sidang Paripurna penetapan itu. Banyak pengamat memiliki penafsiran yang berbeda terkait soal Peraturan dan Tata tertib anggota DPR RI mengenai syarat dalam pengambilan voting. Menurut Ketentuan Peraturan tata Tertib DPR RI Pasal 281 Ayat 1 Tahun 2014, disebutkan bahwa keputusan DPR RI untuk Penetapan UU berlaku apabila disetujui oleh setengah dari jumlah anggota DPR RI yang hadir. Kalimat, “jumlah anggota DPR RI yang hadir’ menimbulkan polemik.
Polemik itu terkait penafsiran tentang: Apakah semua anggota DPR RI harus hadir dalam sidang Paripurna? Faktanya jelas akan diperoleh kenyataan bahwa selalu saja ada banyak anggota DPR RI yang tidak hadir dalam sidang Paripurna DPR RI. Diketahui bahwa jumlah anggota DPR RI seluruhnya baik yang hadir maupun yang tidak hadir ketika rapar Paripurna DPR RI dini hari Jumat, 26 September 2014 ialah 496 anggota DPR RI. Memang faktanya jelas bahwa dari jumlah sebanyak 496 anggota DPR RI, itu ternyata tidak semua hadir dalam sidang Paripurna DPR RI pada Jumat dini hari 26 September 2014.
Berdasarkan jumlah yang memberikan voting ketika itu, kita dapat memastikan bahwa hanya ada 226 + 135 saja anggota DPR RI yang hadir atau sama dengan 361 anggota DPR RI yang hadir ketika sidang Paripurna DPR RI untuk penetapan RUU Pilkada melalui DPRD. Itu berarti terdapat 135 nggota DPR RI yang lain tidak hadir.
Berdasarkan Tata tertib Peraturan DPR RI dikatakan bahwa Persetujuan untuk Penetapan UU harus disetujui setengah dari jumlah anggota DPR RI yang hadir. Bila yang hadir saat itu ialah 361, maka setengah dari 361 ialah 181 orang anggota DPR RI. Faktanya ialah bahwa terdapat 226 anggota DPR RI yang setuju Pilkada Melalui DPR RI. Itu berarti terdapat lebih dari setengah anggota DPR RI yang hadir dalam sidang Paripurna DPR RI telah setuju untuk UU Pilkada melalui DPRD. Sudah memenuhi Syarat Tata Tertib DPR RI Pasal 281 ayat 1 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa Penetapan UU oleh DPR RI harus dilakukan oleh minimal setengah dari jumlah anggota DPR RI yang hadir saat itu.
Bila voting untuk pengambilan keputusan sudah sah dan memnuhi syarat tata Tertib DPR RI,maka jelas Sidang Paripurna tidak bisa melanjutkan untuk memakai musyawarah mufakat sesaui dengan Pasal 284 Ayat 2 tahun 2014. Dengan demikian maka penetapan RUU Pilkada oleh DPR RI dalam sidang Paripurna dini hari Jumat, 26 September 2014 ialah sangat sah, formal dan sesuai dengan Konstitusi bangsa Indonesia.
________________________________________
Sumber : http://ift.tt/1v2Mfye
Polemik itu terkait penafsiran tentang: Apakah semua anggota DPR RI harus hadir dalam sidang Paripurna? Faktanya jelas akan diperoleh kenyataan bahwa selalu saja ada banyak anggota DPR RI yang tidak hadir dalam sidang Paripurna DPR RI. Diketahui bahwa jumlah anggota DPR RI seluruhnya baik yang hadir maupun yang tidak hadir ketika rapar Paripurna DPR RI dini hari Jumat, 26 September 2014 ialah 496 anggota DPR RI. Memang faktanya jelas bahwa dari jumlah sebanyak 496 anggota DPR RI, itu ternyata tidak semua hadir dalam sidang Paripurna DPR RI pada Jumat dini hari 26 September 2014.
Berdasarkan jumlah yang memberikan voting ketika itu, kita dapat memastikan bahwa hanya ada 226 + 135 saja anggota DPR RI yang hadir atau sama dengan 361 anggota DPR RI yang hadir ketika sidang Paripurna DPR RI untuk penetapan RUU Pilkada melalui DPRD. Itu berarti terdapat 135 nggota DPR RI yang lain tidak hadir.
Berdasarkan Tata tertib Peraturan DPR RI dikatakan bahwa Persetujuan untuk Penetapan UU harus disetujui setengah dari jumlah anggota DPR RI yang hadir. Bila yang hadir saat itu ialah 361, maka setengah dari 361 ialah 181 orang anggota DPR RI. Faktanya ialah bahwa terdapat 226 anggota DPR RI yang setuju Pilkada Melalui DPR RI. Itu berarti terdapat lebih dari setengah anggota DPR RI yang hadir dalam sidang Paripurna DPR RI telah setuju untuk UU Pilkada melalui DPRD. Sudah memenuhi Syarat Tata Tertib DPR RI Pasal 281 ayat 1 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa Penetapan UU oleh DPR RI harus dilakukan oleh minimal setengah dari jumlah anggota DPR RI yang hadir saat itu.
Bila voting untuk pengambilan keputusan sudah sah dan memnuhi syarat tata Tertib DPR RI,maka jelas Sidang Paripurna tidak bisa melanjutkan untuk memakai musyawarah mufakat sesaui dengan Pasal 284 Ayat 2 tahun 2014. Dengan demikian maka penetapan RUU Pilkada oleh DPR RI dalam sidang Paripurna dini hari Jumat, 26 September 2014 ialah sangat sah, formal dan sesuai dengan Konstitusi bangsa Indonesia.
________________________________________
Sumber : http://ift.tt/1v2Mfye