PEMBUNUHAN PENYIKSAAN MERAJALELA
Pada artikel ini saya akan membahas tentang pasal 28 i ayat 1 yang berbunyi “hak untuk hidup ,hak untuk tidak disiksa ,hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani ,hak beragama ,hak untuk tidak diperbudak ,hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. Jaman sekarang banyak orang-orang yang tak bersalah dibunuh ,disiksa ,diperbudak begitu saja .Bahkan ada pula bayi-bayi yang tak berdosa ,yang belum mempunyai nama dibuang ,dibunuh oleh tangan-tangan orangtuanya sendiri .Saat ini banyak sekali berita yang muncul di media-media sosial tentang pembunuhan dan penyiksaan. Contoh saja kasus Marsinah .Marsinah adalah ikon buruh perempuan yang menjadi korban kekerasan aparat militer dalam catatan sejarah perburuhan di Indonesia. Ia ditemukan mati secara mengenaskan pada 8 Mei 1993 dalam usia 24 tahun setelah “hilang” selama tiga hari. Mayatnya ditemukan di Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk. Hasil otopsi yang dilakukan RSUD Dr. Soetomo, Surabaya, menyebutkan bahwa penyebab kematiannya diakibatkan penganiayaan berat terhadap dirinya.Kasus Marsinah menjadi salah satu bentuk pelanggaran HAM berat yang terjadi selama pemerintahan Orde Baru. Kasus yang menimpa Marsinah ini kemudian kembali terjadi di tahun 1997 yang menimpa seorang wartawan Harian Bernas bernama Fuad M. Syarifuddin alias Udin. Pada 1993 Yayasan Pusat Hak Asasi Manusia menganugerahinya Yap Tiam Hiem Award .Keadilan masih temaram dalam kasus Marsinah .Bentuk-bentuk pembunuhan ,penyiksaan ,perbudakan harus diperketat hukumannya karena ,jika terus-menerus di Indonesia terjadi hal seperti itu maka tidak akan pernah ada henti-hentinya ,karena aakan terus menerus ada pembalasan dendam oleh keluarga korban.Hal ini perlu ditegakkan ,dilindungi karena ini menyimpang dengan hak asasi manusia .Selain itu hak mereka(korban) utuk hidup telah melayang begitu saja hanya karena dibunuh atau disiksa oleh orang yang tak bertanggung jawab dan tak mempunyai rasa kemanusiaan. Mau jadi apa negara Indonesia ini ,negara yang dikatakan taat pada hukum ,namun malah banyak terjadi penyelewengan hak-hak asasi manusia .Kita sebagai warga atau masyarakat Indonesia yang mematuhi hukum ,setidaknya kita bisa membantu ,mencegah adanya hal-hal tersebut agar tidak ada lagi bentuk-bentuk pembunuhan ,penyiksaan dan perbudakan yang memakan korban. Seharusnya kita sebagai umat manusia atau makhluk ciptan Tuhan yang mempunyai akal ,pikiran serta hawa nafsu sebisa mungkin kita menggunakan akal ,pikiran kita untuk hal-hal yang positif.Jangan pernah berbuat kesalahan sedikit pun ,apalagi kesalahan itu dapat merugikan diri kita masing-masing. Dan yang paling penting kita harus memagari diri kita dengan katakwaan ,keimanan kepadaTuhan ( ALLAH SWT) agar perbuatan – perbuatan seperti pembunuhan ,perbudakan ,penyiksaan jauh dari diri kita . Semestinya sejak dari kecil ,anak-anak bangsa Indonesia di didik dan dibina tentang pelanggaran-pelanggaran yang menentang HAM .Agar jika kelak mereka besar mereka akan menjadi generasi muda yang mematuhi peraturan Undang-Undang Dasar dan akan menjalankan larangan-larangannya . Dan jika masih ada orang-orang yang tega membunuh ,menyiksa sesama manusia mungkin jalan satu-satunya pemerintah harus berani bertindak tegas yaitu dengan menghukum atau memenjarakan nya selama mungkin agar dia mendapatkan efek jera .Dan supaya orang-orang diluar sana juga ikut jera karena sudah ada contoh salah seorang pembunuh ,penyiksa yang dihukum seberat-beratnya
Sumber : http://ift.tt/1A51dp2
Sumber : http://ift.tt/1A51dp2