Suara Warga

HAM DITEGAKKAN, RAKYAT AMAN

Artikel terkait : HAM DITEGAKKAN, RAKYAT AMAN

HAM atau Hak Asasi Manusia mempunyai pengertian hak yang melekat pada diri manusia sejak manusia lahir yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap. HAM merupakan hak pokok yang dimiiki manusia yang harus dihormati, dihargai, dan dipenuhi oleh manua lain serta perlu dilindungi dengan hukum.

Di Indonesia, Perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia atau HAM sekarang ini baru digalakkan dalam pemenuhannya. Dalam hukum dasar kita, UUD NRI 1945 juga sudah tercantum jelas pasal-pasal yang mengatur HAM, yaitu pada pasal 27 ayat 1,pasal 28A-J, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.

Namun, dewasa ini, kita banyak mendengar berita tentang pelanggaran HAM, salah satunya tentang penganiayaan terhadap anak. Di berbagai media maupun berita sudah tersebar kasus-kasus penganiayaan yang demikian, misalkan saja kasus Renggo Khadafi, kasus penganiayaan siswa SMAN 3 Jakarta, dan masih banyak kasus penganiayaan lain yang sudah atau belum tersorot media, atau bahkan belum pernah terungkap oleh pihak manapun. Menanggapi hal yang demikian, tentu kasus- kasus tersebut sudah melanggar HAM, khususnya melanggar UUD NRI 1945 pasal 28 G ayat 2 yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.” Dalam pasal tersebut tertera jelas bahwa setiap orang berhak bebas dari penyiksaan, bukan bebas diperlakukan semena- mena oleh siapapun.

Perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia atau HAM tentang kasus penganiayaan tadi sangat diperlukan agar setiap warga mendapat rasa aman dari tindakan- tindakan penganiayaan. Dalam Islam juga dijelaskan, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “ Barang siapa yang tidak belas kasihan kepada yang lebih kecil dan tidak menghargai kehormatan yang lebih tua maka ia bukan dari golongan kami.” ( HR. Bukhari dari Ibnu Umar ra ). Oleh karena itu, baik warga musim maupun bukan, ikut berpartisipasi dalam penegakkan HAM meruakan suatu kewajiban yang patut dipenuhi.

Guna mendukung perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia atau HAM, pemerintah juga sudah membuat lembaga perindungan HAM seperti Komisi Nasional HAM atau KOMNAS HAM yang didirian menurut Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Namun, tidak hanya peraturan-peraturan saja atau peran pemerintah saja yang harus menegakkan HAM, tapi kita sebagai warga Negaralah yang juga harus turut menegakkan HAM agar tercipta keharmonisan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Untuk upaya penegakkan HAM khususnya agar kasus pelanggaran HAM penganiayaan dapat ditanggulangi, yaitu harus ada upaya dari pihak warga Negara, aparat keamanan , maupun pemerintah. dari [ihak warga Negara sendiri dapat dilakukan antaralain :

1. Tidak melakukan tidak semena- mena kepada orang ain.

2. Saling menjaga dan melingungi harkat dan mertabat manusia

3. Menghormati keberadaan diri dan orang lain.

4. Berkomunikasi dan berinteraksi dengan baik dan sopan

5. Turut maembantu terselenggaranya masyarakat yang hidup berdampingan secara damai, sayang menyayangi tanpa membedakan kedudukan, jabatan, profesi, agama, etnis, ras, keturunan dan pandangan politiknya.

Dari pihak aparat keamanan, juga diperlukan pengawasan yang lebih ketat dan insentif terhadap segala tindakan yang merupakan pelanggaran HAM. Untuk pihak pemerintah bisa lebih menegakkan HAM dengan membuat undang-undang yang intensif lagi yaitu dapat dituangkan dalam peraturan setingkat UU atau bahkan setingkat peraturan pelaksana seperti PP, Perda, Kepres, dan kebijakan lain baik di tingkat pusat maupun daerah.

NAMA : RAHMADIYAS.T

KELAS: X PMIIA 3/26

SMA NEGERI 2 YOGYAKARTA




Sumber : http://ift.tt/1A51fNJ

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz