Pelanggaran HAM Terhadap Anak
Menurut
saya jaminan HAM yang paling sering dilanggar yaitu HAM tentang perlindungan
anak. Sesuai dengan UUD Pasal 28 B ayat 2 yang berbunyi “ Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskiminasi “.
Menurut saya anak adalah anugerah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa,
yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung
tinggi.
Mengapa
saya memilih HAM tentang Perlindunan Anak ? karena saya sering sekali mendengar
atau melihat pelanggaran-pelanggaran terhadap anak contohnya kasus-kasus diskriminasi atau kekerasan
terhadap anak.
Contoh
kasus pelanggaran HAM terhadap anak yaitu anak
usia 8 tahun sering dianiaya oneh kedua orangtuanya di Depok, Jawa barat. Anak
itu mengaku sering dipukul menggunakan bambu.
Mengapa
HAM tentang perlindungan anak itu penting ? Kita tau sendiri bahwa anak itu
adalah anugerah dari tuhan YME maka dari itu kita berkewajiban untuk menjaganya,
agar ia bisa tumbuh dan bisa hidup sejahtera.
Menurut
saya anak itu adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa,
sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang,
berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan
diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.
Jadi
jika anak tidak mendapat perlindungan siapa yang akan jadi penerus cita-cita
bangsa? anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari kegiatan pembangunan
nasional, khususnya dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Upaya perlindungan anak perlu
dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak
berumur 18 (delapan belas) tahun.
Perlindungan itu dengan
cara menegaskan kewajiban
memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas; 1. Non diskiminasi;
2. Kepentingan yang terbaik bagi anak; 3. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup,
dan perkembangan; 4. Penghargaan terhadap pendapat anak.
Maka dari itu saya menawarkan
solusi untuk mengadakan pembinaan perlindungan anak, baik dengan kegiatan
keagamaan, sosial, maupun pendidikan.
Sumber : http://ift.tt/YbeMYn
saya jaminan HAM yang paling sering dilanggar yaitu HAM tentang perlindungan
anak. Sesuai dengan UUD Pasal 28 B ayat 2 yang berbunyi “ Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskiminasi “.
Menurut saya anak adalah anugerah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa,
yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung
tinggi.
Mengapa
saya memilih HAM tentang Perlindunan Anak ? karena saya sering sekali mendengar
atau melihat pelanggaran-pelanggaran terhadap anak contohnya kasus-kasus diskriminasi atau kekerasan
terhadap anak.
Contoh
kasus pelanggaran HAM terhadap anak yaitu anak
usia 8 tahun sering dianiaya oneh kedua orangtuanya di Depok, Jawa barat. Anak
itu mengaku sering dipukul menggunakan bambu.
Mengapa
HAM tentang perlindungan anak itu penting ? Kita tau sendiri bahwa anak itu
adalah anugerah dari tuhan YME maka dari itu kita berkewajiban untuk menjaganya,
agar ia bisa tumbuh dan bisa hidup sejahtera.
Menurut
saya anak itu adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa,
sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang,
berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan
diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.
Jadi
jika anak tidak mendapat perlindungan siapa yang akan jadi penerus cita-cita
bangsa? anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari kegiatan pembangunan
nasional, khususnya dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Upaya perlindungan anak perlu
dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak
berumur 18 (delapan belas) tahun.
Perlindungan itu dengan
cara menegaskan kewajiban
memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas; 1. Non diskiminasi;
2. Kepentingan yang terbaik bagi anak; 3. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup,
dan perkembangan; 4. Penghargaan terhadap pendapat anak.
Maka dari itu saya menawarkan
solusi untuk mengadakan pembinaan perlindungan anak, baik dengan kegiatan
keagamaan, sosial, maupun pendidikan.
Sumber : http://ift.tt/YbeMYn