Suara Warga

Pelanggaran HAM Terhadap Anak

Artikel terkait : Pelanggaran HAM Terhadap Anak

Menurut

saya jaminan HAM yang paling sering dilanggar yaitu HAM tentang perlindungan

anak. Sesuai dengan UUD Pasal 28 B ayat 2 yang berbunyi “ Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang

serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskiminasi
“.


Menurut saya anak adalah anugerah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa,

yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung

tinggi.


Mengapa

saya memilih HAM tentang Perlindunan Anak ? karena saya sering sekali mendengar

atau melihat pelanggaran-pelanggaran terhadap anak contohnya kasus-kasus diskriminasi atau kekerasan

terhadap anak.


Contoh

kasus pelanggaran HAM terhadap anak yaitu anak

usia 8 tahun sering dianiaya oneh kedua orangtuanya di Depok, Jawa barat. Anak

itu mengaku sering dipukul menggunakan bambu.


Mengapa

HAM tentang perlindungan anak itu penting ? Kita tau sendiri bahwa anak itu

adalah anugerah dari tuhan YME maka dari itu kita berkewajiban untuk menjaganya,

agar ia bisa tumbuh dan bisa hidup sejahtera.


Menurut

saya anak itu adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa,

sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang,

berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan

diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.


Jadi

jika anak tidak mendapat perlindungan siapa yang akan jadi penerus cita-cita

bangsa? anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari kegiatan pembangunan

nasional, khususnya dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara.


Upaya perlindungan anak perlu

dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak

berumur 18 (delapan belas) tahun.


Perlindungan itu dengan

cara menegaskan
kewajiban

memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas; 1. Non diskiminasi;

2. Kepentingan yang terbaik bagi anak; 3. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup,

dan perkembangan; 4. Penghargaan terhadap pendapat anak.


Maka dari itu saya menawarkan

solusi untuk mengadakan pembinaan perlindungan anak, baik dengan kegiatan

keagamaan, sosial, maupun pendidikan.





Sumber : http://ift.tt/YbeMYn

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz