Suara Warga

Obstruction of Justice Jurus Ngawur Bambang Widjojanto

Artikel terkait : Obstruction of Justice Jurus Ngawur Bambang Widjojanto

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada persidangan Anas Urbaningrum ke 23 kamis, 4 september 2014 mengeluarkan barang bukti berupa percakapan BBM yang telah ditranskrip oleh ahli forensik elektronik. JPU KPK membacakan isi BBM tersebut didepan Hakim, namun saat itu Anas bertanya, “Tolong Pak Jaksa, tolong bisa disampaikan dari siapa?” tanya Anas. “Ini dari BBM yang profil Wisanggeni,” jawab jaksa Yudi Kristiana. “Bukan, itu dari mana maksudnya?” tanya Anas. “Nanti kita tunjukan di depan terkait dengan barang bukti elektronik dari PIN-nya ada, nanti kita tunjukan bersama di depan,” jawab jaksa Yudi. “Yang mulia, mohon jika berkenan bisa disampaikan itu BB dari apa namanya, kalau ada pesan, pesan dari siapa? Konteksnya apa? Dan tolong kalau ada, apa respons atau jwaban dari Wisanggeni. Itu akan menjelaskan bukan sesuatu yang sepihak untuk melihat secara utuh,” kata Anas.

Pada saat bukti BBM itu diserahkan didepan Hakim, ternyata bukti percakapan tersebut tidak terdapat tanggal dan waktu, serta tidak ada respon dari pemilik nama BBM yaitu Wisanggeni. Hakim pun menolak mentah-mentah bukti yang disodorkan JPU KPK. Mendapati kenyataan demikian, Bambang Widjojanto selaku Wakil Ketua KPK pun bereaksi keras, dia menyebar broadcase ke seluruh wartawan yang berisi akan menjerat Anas dengan tuduhan Obstruction Of Justice, yaitu pasal 21 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam pasal itu disebutkan orang yang mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi. Tindakan tersebut bisa dijerat dengan pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 600 juta.

Pernyataan Bambang Widjojanto (selanjutnya disingkat BW) melalui Broadcase BBM pun dijadikan bahan pemberitaan media, kontan saja reaksi pun datang dari berbagai kalangan, salah satunya dari Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Gandjar Bondan dalam akun twitternya @gandjar_bondan, Gandjar mengatakan apabila Obstruction Of Justice diterapkan pada pelaku, maka semua pelaku akan terkena pasal tersebut, sebab menurutnya semua pelaku akan berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi, berbohong di pengadilan dan bahkan melarikan diri.

Bila kita cermati fakta di persidangan, jelas dan nyata bahwa tuduhan BW dengan menggunakan Pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 itu tidak tepat sama sekali. Di persidangan Anas Urbaningrum justru mengharapkan persidangan berjalan dengan sejelas-jelasnya dan mendukung kinerja JPU KPK dalam mengungkap fakta. Anas merasa yakin bahwa dakwaan JPU KPK hanya dilandasi atas keterangan sepihak dari M Nazaruddin, hingga bukti pun terkesan serampangan, ditambah dengan pernyataan BW yang makin memperburuk citra KPK dimata publik. Tuduhan BW pun dilancarkan pada Carel Ticualu, menurutnya Carel sudah menghalangi proses pengadilan dan berbohong di pengadilan. Saat dikonfirmasi, Carel Ticualu merasa bahwa keterangannya di persidangan benar adanya “Lagian kan saya ini kan sudah mundur saat putusan sela dibacakan, jadi, saya tidak menjadi lawyer sebelum materi pokok disidangkan”. Ungkapnya. Carel mengatakan majelis Hakim dan JPU KPK saat itu tidak keberatan dirinya menjadi saksi. “Kalau hal tersebut mau dijadikan Obstruction Of Justice, berarti BW harus belajar lagi hukum pidana”, pungkasnya.

Pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 jelas disebutkan, dan sekali lagi saya katakan bahwa UU tersebut sama sekali tidak bisa dijadikan pasal untuk menjerat pelaku atau saksi, karena dalam pasal tersebut tidak menyebutkan tindakan itu bagi pelaku atau saksi, melainkan orang lain atau seseorang yang termasuk dalam pasal UU itu. Untuk kali kesekian BW gagal lagi. Ada apa dengan BW? Seakan tak henti-hentinya ingin menjerat Anas Urbaningrum. Sangat disayangkan seorang yang ditugaskan sebagai pemberantas korupsi tapi sejatinya hanyalah sebagai pelindung para koruptor. Akhirnya, kebenaran akan terungkap seiring waktu berjalan. Semoga ini menjadi pelajaran buat kita semua dan semakin membuka mata kita tentang polah para penegak hukum negeri ini. Salam!




Sumber : http://ift.tt/1lParVo

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz