KPK Melirik Gamawan Fauzi dan Helmi Faishal Zaini ?
Keberhasilan KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang beberapa waktu lalu telah menunjukkan bahwa Menteri tidak kebal hukum, terutama yang berkaitan dengan masalah korupsi.
KPK masih memiliki beberapa PR (Pekerjaan Rumah) untuk menuntaskan beberapa kasus yang diduga juga melibatkan menteri lain, seperti kasus di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT)
Berdasarkan penelusuran penulis, KPK telah berjanji untuk menyelelidiki peran Gamawan Fauzi sebagai Menteri Dalam Negeri dalam kasus - KTP (Merdeka, 25/4/2014). Dalam kasus ini KPK telah menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka. Informasi terbaru bahwa KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT. Optima Infocitra Universal, Dedi Aprialdi dalam kasus tersebut (JPNN, 4/08/2014).
Meskipun demikian, Gamawan Fauzi telah menolak terlibat dalam kasus tersebut. Bahkan menyatakan proyek pengadaan E-KTP berjalan lancar dan tidak ada kerugian negara (tribunnews, 27/04/2014).
Kedua, kasus di Kementerian Pembagunan Daerah Tertinggal (PDT). Dalam kasus ini Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk dan pengusaha yang bernama Teddy Renyut ditangkap melakukan suap di Hotel Acacia Jakarta (Liputan 6, 15/07/2014). Hal ini terkait proyek pembangunan tanggul laut di Biak Numfor.
Terhadap kasus tersebut, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faishal Zaini telah di periksa oleh KPK dan membantah adanya rencana proyek pembangunan tanggul laut di Biak Numfor di Kementerian Pembagunan Daerah Tertinggal (PDT) (tribunnews, 16/07/2014).
Terlepas dari apapun pembelaan kedua menteri tersebut, sudah menjadi tugas KPK untuk membongkar pemain besar dalam kasus tersebut. KPK sudah mempunyai saksi-saksi yang dapat memberikan bukti, apakah ada keterlibatan menteri dalam kasus tersebut.
Untuk dinyatakan memenuhi syarat sebagai bukti, KPK memerlukan minimal 2 (dua) orang saksi. Untuk kasus di Kementerian Dalam Negeri, KPK bisa mendalami keterangan Sugiharto dan Dedi Aprialdi, untuk mendalami apakah ada dugaan keterlibatan Gamawan Fauzi dalam dugaan kasus E KTP. Disamping itu, ada lagi bukti petunjuk dalam bentuk rekaman penyadapan yang dilakukan KPK (jika ada).
Begitu juga kasus di Kementerian Pembagunan Daerah Tertinggal (PDT). KPK bisa mendalami keterangan Yesaya Sombuk dan Teddy Renyut untuk melihat apakah ada dugaan keterlibatan Helmy Faishal Zaini dalam dugaan kasus pembangunan proyek tanggul laut di Biak Numfor.
Perang terhadap pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti sampai di kasus Jero Wacik. KPK harus berani mengambil langkah-langkah strategis lain untuk mengungkap kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara lain.
Sumber : http://ift.tt/1AcAoiN
KPK masih memiliki beberapa PR (Pekerjaan Rumah) untuk menuntaskan beberapa kasus yang diduga juga melibatkan menteri lain, seperti kasus di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT)
Berdasarkan penelusuran penulis, KPK telah berjanji untuk menyelelidiki peran Gamawan Fauzi sebagai Menteri Dalam Negeri dalam kasus - KTP (Merdeka, 25/4/2014). Dalam kasus ini KPK telah menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka. Informasi terbaru bahwa KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT. Optima Infocitra Universal, Dedi Aprialdi dalam kasus tersebut (JPNN, 4/08/2014).
Meskipun demikian, Gamawan Fauzi telah menolak terlibat dalam kasus tersebut. Bahkan menyatakan proyek pengadaan E-KTP berjalan lancar dan tidak ada kerugian negara (tribunnews, 27/04/2014).
Kedua, kasus di Kementerian Pembagunan Daerah Tertinggal (PDT). Dalam kasus ini Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk dan pengusaha yang bernama Teddy Renyut ditangkap melakukan suap di Hotel Acacia Jakarta (Liputan 6, 15/07/2014). Hal ini terkait proyek pembangunan tanggul laut di Biak Numfor.
Terhadap kasus tersebut, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faishal Zaini telah di periksa oleh KPK dan membantah adanya rencana proyek pembangunan tanggul laut di Biak Numfor di Kementerian Pembagunan Daerah Tertinggal (PDT) (tribunnews, 16/07/2014).
Terlepas dari apapun pembelaan kedua menteri tersebut, sudah menjadi tugas KPK untuk membongkar pemain besar dalam kasus tersebut. KPK sudah mempunyai saksi-saksi yang dapat memberikan bukti, apakah ada keterlibatan menteri dalam kasus tersebut.
Untuk dinyatakan memenuhi syarat sebagai bukti, KPK memerlukan minimal 2 (dua) orang saksi. Untuk kasus di Kementerian Dalam Negeri, KPK bisa mendalami keterangan Sugiharto dan Dedi Aprialdi, untuk mendalami apakah ada dugaan keterlibatan Gamawan Fauzi dalam dugaan kasus E KTP. Disamping itu, ada lagi bukti petunjuk dalam bentuk rekaman penyadapan yang dilakukan KPK (jika ada).
Begitu juga kasus di Kementerian Pembagunan Daerah Tertinggal (PDT). KPK bisa mendalami keterangan Yesaya Sombuk dan Teddy Renyut untuk melihat apakah ada dugaan keterlibatan Helmy Faishal Zaini dalam dugaan kasus pembangunan proyek tanggul laut di Biak Numfor.
Perang terhadap pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti sampai di kasus Jero Wacik. KPK harus berani mengambil langkah-langkah strategis lain untuk mengungkap kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara lain.
Sumber : http://ift.tt/1AcAoiN