Suara Warga

Kebebasan, Dasar dari Pancasila dan UUD 1945

Artikel terkait : Kebebasan, Dasar dari Pancasila dan UUD 1945

Kebebasan, dasar dari Pancasila dan UUD 1945

Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Yang jarang diketahui adalah dasar dari kemerdekaan Indonesia, yang merupakan dasar dari Pancasila.

Ada 2 dasar kemerdekaan Indonesia, yang menjadi dasar dari Pancasila, dan dasar dari UUD 1945.

Dasar kemerdekaan Indonesia:


  1. Berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa

  2. Kehidupan kebangsaan yang bebas


Dengan demikian segala bentuk interpretasi Pancasila dan UUD 1945 yang bertentangan dengan kedua azas tersebut diatas adalah bentuk penyelewengan.

Untuk memahami hal ini perlu ditelaah Pembukaan UUD 1945 yang merupakan dokumen paling vital dalam negara Republik Indonesia.

Pembukaan UUD mengamanatkan bahwa susunan negara RI ada 3:


  1. Negara yang berkedaulatan rakyat

  2. Negara yang berdasarkan kepada:


    1. Ketuhanan YME

    2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

    3. Persatuan Indonesia

    4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan



  3. Negara yang mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia


Kedaulatan rakyat artinya pemegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Artinya segala bentuk perwakilan merupakan representasi rakyat, dimana tanggung-jawab terakhir ada di tangan rakyat.

Nomor 2 dan 3 digabungkan sebagai dasar negara yang kita kenal sebagai Pancasila.

Formasi ketiga dari susunan negara Republik Indonesia adalah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial diberi tempat penting dalam susunan negara Indonesia, yaitu pada tingkatan yang sejajar dengan kedaulatan rakyat.

Untuk memahami Indonesia, perlu meluangkan waktu untuk memahami kalimat kompleks sebelumnya “, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara RI …”

Disini dapat disimpulkan bahwa

UUD = Susunan Negara RI = Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia = Cara untuk mencapai tujuan Pemerintah Negara Indonesia

UUD adalah bentuk susunan dari kemerdekaan kebangsaan Indonesia.

Naik ke atas pada awal alinea keempat pembukaan UUD 1945, kita dapat mengetahui tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia.

Tujuan pemerintah negara Indonesia:


  1. melindungi segenap bangsa Indonesia

  2. melindungi tumpah darah Indonesia

  3. memajukan kesejahteraan umum

  4. mencerdaskan kehidupan bangsa

  5. melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan:



  1. kemerdekaan

  2. perdamaian abadi

  3. keadilan sosial


Tujuan ini harus kembali kepada pemahaman bahwa Pemerintah NI dibentuk untuk melaksanakan kemerdekaan kebangsaan Indonesia tersebut.

Hal ini sudah ditegaskan sebelumnya, pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 yang memaparkan dasar dari kemerdekaan Indonesia.

Dasar kemerdekaan:


  1. Berkat rahmat Allah YMK

  2. Didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas


Dengan demikian jelaslah bahwa Indonesia didasarkan pada BERKAT ALLAH, dan KEBEBASAN. Pada kedua dasar inilah terletak seluruh susunan peraturan perundangan negara republik Indonesia.

Kebebasan adalah dasar dari kemerdekaan Indonesia. Namun kebebasan bukan berarti tanpa batasan, karena kebebasan yang tanpa batasan adalah anarki, yang justru menghancurkan kebebasan itu sendiri. Karena itu kebebasan tersebut diatur oleh UUD dan perundang-undangan dan peraturan Indonesia. Tetapi kebebasan harus dijunjung tinggi oleh seluruh peraturan perundang-undangan tersebut.

Seluruh pembatasan pada peraturan dan perundangan harus dijiwai oleh prinsip KEHIDUPAN KEBANGSAAN YANG BEBAS.

Pasal 28 UUD1945 memberikan formasi pengaturan yang tepat:

“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sabagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

Disini sangat jelas bahwa unsur “KEMERDEKAAN”-nya yang diatur oleh undang-undang. Dalam hal ini TIDAK BOLEH undang-undang membatasi kemerdekaan tersebut, melainkan semata-mata undang-undang tersebut menetapkan KEMERDEKAAN-nya. Artinya, memang dilakukan pengaturan, ada larangan, ada pembatasan, namun dengan prinsip bahwa seluruh pengaturan, larangan, dan batasan tersebut ditujukan untuk menjamin KEMERDEKAAN berserikat, kemerdekaan berkumpul, kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan tulisan dan sebagainya. Dan sebagainya disini termasuk menggunakan media telekomunikasi analog dan digital seperti internet dan berbagai media teknologi baru.

Pasal ini semata-mata menegaskan kembali kewajiban peraturan dan perundang-undangan untuk MENJAMIN KEMERDEKAAN rakyat, bukan memberi kewenangan kepada penguasa untuk MEMBATASI KEMERDEKAAN rakyat.

Dengan pemahaman inilah kita dapat meninjau dan memahami kesesatan UU seperti UU ITE yang bersifat karet, dan merusak Indonesia karena digunakan oleh para politisi korup dan pengusaha hitam untuk memenjarakan rakyat kecil yang tidak disukainya.




Sumber : http://ift.tt/1pOph9C

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz