Indikasi Korupsi Proyek PLTS Dinas Pertambangan Buton Utara
Untuk sebagian warga Buton Utara tentu masih ingat proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) oleh Dinas Pertambangan Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2011-2012 yang diperuntukan sebagai penerangan untuk beberapa jalan di Buton Utara. Proyek PLTS ini menelan anggaran 2,1 M.
Proyek PLTS yang dikerjakan oleh CV. HAR GROUP ini dari hasil audit BPK Perwakilan Sultra tahun 2012 sesuai Surat Nomor: 475/S/XIX.KDR/II/2012 tanggal 27 November 2012 ditemukan adanya Mark Up dan terindikasi merugikan negara senilai Rp. 312.018.300,-. Dalam temuan BPK, Mark Up ini terjadi karena adanya kelalaian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak membuat perencanaan umum pengadaan serta tidak didukung Harga Perkiraan Sementara (HPS). Selain itu Ketua Pokja V ULP juga telah dianggap lalai dalam proses Pengadaan Penerangan Jalan Umum (JPU) dengan tidak mengumumkannya melalui LPSE, sehingga peserta yang mengikuti lelang menjadi terbatas, hal ini sangat bertentangan dengan Perpres 54 Tahun 2010.
Menindaklanjuti hasil temuan BPK Perwakilan Sultra tersebut, Pemda Buton Utara dalam hal ini Wakil Bupati Buton Utara telah melayangkan surat teguran pada tanggal 1 Desember 2012, yang ditujukan kepada Kadis Pertambangan Kabupaten Buton Utara Armin, SE selaku Pengguna Anggara (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta kepada Ketua Pokja V ULP Kabupaten Buton Utara (jms)
Sumber : http://ift.tt/1tBmGav
Proyek PLTS yang dikerjakan oleh CV. HAR GROUP ini dari hasil audit BPK Perwakilan Sultra tahun 2012 sesuai Surat Nomor: 475/S/XIX.KDR/II/2012 tanggal 27 November 2012 ditemukan adanya Mark Up dan terindikasi merugikan negara senilai Rp. 312.018.300,-. Dalam temuan BPK, Mark Up ini terjadi karena adanya kelalaian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak membuat perencanaan umum pengadaan serta tidak didukung Harga Perkiraan Sementara (HPS). Selain itu Ketua Pokja V ULP juga telah dianggap lalai dalam proses Pengadaan Penerangan Jalan Umum (JPU) dengan tidak mengumumkannya melalui LPSE, sehingga peserta yang mengikuti lelang menjadi terbatas, hal ini sangat bertentangan dengan Perpres 54 Tahun 2010.
Menindaklanjuti hasil temuan BPK Perwakilan Sultra tersebut, Pemda Buton Utara dalam hal ini Wakil Bupati Buton Utara telah melayangkan surat teguran pada tanggal 1 Desember 2012, yang ditujukan kepada Kadis Pertambangan Kabupaten Buton Utara Armin, SE selaku Pengguna Anggara (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta kepada Ketua Pokja V ULP Kabupaten Buton Utara (jms)
Sumber : http://ift.tt/1tBmGav