Hak Mendapatkan Pelayanan Kesehatan
Kesehatan adalah sebuah hal penting bagi manusia. Setiap manusia pasti mengiginkan kesehatan bagi dirinya sendirim keluarganya, dan orang orang yang dicintainya. Dan semua manusia berhak mendapatkan layanan kesehatan.
Dalam pasal 28 H ayat 1 UUD 1945, setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Jadi semua orang mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan, walaupun itu dari kalangan kurang mampu maupun yang mampu.
Tapi saat ini sering sekali terjadi kasus yang menurut saya itu adalah melanggar HAM. Yaitu banyaknya warga kurang mampu yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan. Contohnya pada tahun 2013 ada seorang bocah tanpa anus di Kampung Melayu, Jakarta Timur, dua kali ditolak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Meski berbekal kartu Jamkesmas, pihak rumah sakit menolak dengan alasan alat medis yang rusak.
Seharusnya pemerintah lebih gencar meningkatkan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Entah itu dari kalangan menengah ke bawah, ataupun menengah ke atas. Seharusnya pelayanan kesehatan diperlakukan secara adil. Jangan hanya orang kaya saja yang boleh mendapat layanan kesehatan. Warga kurang mampu juga butuh kesehatan.
Walaupun sudah ada jamkesmas/askes tapi mengapa masih saja mereka para warga kurang mampu sangat sulit mendapat layanan kesehatan? Apakah warga kurang mampu dilarang sakit? Jka hanya orang kaya saja yg boleh mendapat layanan kesehatan, maka itu tidak adil dan itu melanggar HAM tentang kesehatan.
Menurut saya, solusi yang tepat untuk mengatasi masalah ini adalah dengan cara pemerintah menjalin kerja sama dengan seluruh Rumah Sakit di Negara ini. Sehingga para pengguna askes/jamkesmas tidak kesulitan mencari rumah sakit yang mampu menerimanya.
Dengan cara tersebut warga kurang mampu dapat mendapatkan pelayanan kesehatan dimanapun tanpa penolakan. Jadi hak hak mereka dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dapat terpenuhi.
Sumber : http://ift.tt/1xpJDjm
Dalam pasal 28 H ayat 1 UUD 1945, setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Jadi semua orang mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan, walaupun itu dari kalangan kurang mampu maupun yang mampu.
Tapi saat ini sering sekali terjadi kasus yang menurut saya itu adalah melanggar HAM. Yaitu banyaknya warga kurang mampu yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan. Contohnya pada tahun 2013 ada seorang bocah tanpa anus di Kampung Melayu, Jakarta Timur, dua kali ditolak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Meski berbekal kartu Jamkesmas, pihak rumah sakit menolak dengan alasan alat medis yang rusak.
Seharusnya pemerintah lebih gencar meningkatkan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Entah itu dari kalangan menengah ke bawah, ataupun menengah ke atas. Seharusnya pelayanan kesehatan diperlakukan secara adil. Jangan hanya orang kaya saja yang boleh mendapat layanan kesehatan. Warga kurang mampu juga butuh kesehatan.
Walaupun sudah ada jamkesmas/askes tapi mengapa masih saja mereka para warga kurang mampu sangat sulit mendapat layanan kesehatan? Apakah warga kurang mampu dilarang sakit? Jka hanya orang kaya saja yg boleh mendapat layanan kesehatan, maka itu tidak adil dan itu melanggar HAM tentang kesehatan.
Menurut saya, solusi yang tepat untuk mengatasi masalah ini adalah dengan cara pemerintah menjalin kerja sama dengan seluruh Rumah Sakit di Negara ini. Sehingga para pengguna askes/jamkesmas tidak kesulitan mencari rumah sakit yang mampu menerimanya.
Dengan cara tersebut warga kurang mampu dapat mendapatkan pelayanan kesehatan dimanapun tanpa penolakan. Jadi hak hak mereka dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dapat terpenuhi.
Sumber : http://ift.tt/1xpJDjm