Suara Warga

Hak Asasi Manusia

Artikel terkait : Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat dalam hidup setiap manusia. Meliputi hak untuk hidup, hak memeluk agama, hak mendapat perlakuan sederajat di depan hukum. Bila hak asasi manusia dicabut, maka manusia akan kehilangan martabatnya sebagai manusia. Meskipun sudah ada undang-undang yang mengatur tentang HAM (pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1), masih saja banyak orang yang melanggar HAM. Contoh pelanggaran HAM yang paling aktual adalah peristiwa serangan Israel ke Gaza, Palestina. Secara membabi buta, Israel mengambil hak hidup rakyat Gaza yang tidak bisa melawan. Selain itu, Israel juga merampas tanah yang merupakan hak milik rakyat Palestina yang akan dibuat pemukiman bagi rakyat Israel. Dengan demikian, Israel telah nyata melanggar hak asasi manusia yang benar-benar dijunjung tinggi di semua negara. Hak asasi tidak dapat dilakukan secara mutlak karena dapat bersinggungan dengan hak asasi manudia, maka dibentuklah undang-undang baik nasional maupun internasional. selain undang-undang, dibentuk juga beberapa organisasi untuk mengatur HAM. Salah satunya yang ada di Indonesia yaitu KOMNAS HAM. Selain yang sudah disebutkan ternyata masih banyak jenis jenis HAM yaitu hak asasi politik, hak asasi dalam hukum, hak asasi sosial dan budaya, hak asasi perlakuan peradilan dan perlindungan. Sejarah perkembangan HAM ternyata sudah melalui rangkaian yang sangat panjang. Sejarah tentang perjuangan manusia untuk melawan kelaliman penguasa dan memperjuangkan harkat dan martabat manusia, sesungguhnya adalah perjuangan hak asasi manusia.

Terdapat beberapa hambatan dalam menjalankan HAM. Beberapa hambatan yaitu stratifikasi dan status sosial, tingkat pendidikan, norma dan adat kadang-kadang dapat bertentangan dengan HAM misalnya tentang pergaulan, etika, dan lain sebagainya. Kebijakan pemerintah, kadang-kadang demi stabilitas nasional, persoalan HAM diabaikan. Faktor aparat, kadang-kadang aparat di lapangan tidak bisa menindaklanjuti pelanggaran HAM, dan masih ada beberapa pihak aparat yang ternyata juga melanggar HAM tersebut.




Sumber : http://ift.tt/1p6prJq

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz