Ditilang Setelah Ditolak Perpanjangan SIM
1 September 2014, merupakan tanggal dimana masa berlaku SIM C yang saya miliki berakhir. Oleh karena itu, jauh-jauh hari saya telah mempersiapkan waktu untuk melakukan perpanjangan SIM. Karena domisili secara de facto berbeda dengan de jure. Berbeda kota, dimana untuk menempuhnya paling tidak membutuhkan waktu sekitar 4 jam perjalanan darat.
Berhubung banyak yang menulis surat keluhan seperti ini di Kompasiana dan bisa dengan cepat mendapatkan respon, saya mau ikut-ikutan bikin surat di kompasiana :D.
Saat ini domisili saya di Surabaya, dan pada bulan Mei kemarin saya kebetulan sedang di Blitar dan sekalian mau mengurus perpanjangan SIM yang akan habis pada bulan September. Untuk melakukan perpanjangan SIM saya perlu menyiapkan beberapa hal berikut
Saat itu perpanjangan SIM saya ditolak karena masih terlalu lama, yaitu sekitar 3 bulan lagi. Kata bapak polisi tersebut, permohonan saya baru bisa dilayani apabila SIM saya akan berakhir dalam waktu kurang dari satu bulan. Saya catat itu
Bulan Agustus kemarin, tepatnya tanggal 20 Agustus 2014, saya kembali lagi ke kantor polisi untuk melakukan perpanjangan SIM. Namun yang membuat saya kaget, ternyata saya masih ditolak dengan alasan, bahan baku untuk pembuatan SIM ditolak. Yang dilayani hanyalah mereka yang SIMnya sudah mati atau yang akan habis pada bulan Agustus 2014.
Saya sempat protes karena saya berdomisili di luar kota. Setelah protes akhirnya polisi tersebut bilang kepada saya. Silakan coba datang besok lagi, kemungkinan sore ini bahan pembuatan SIM sudah datang. Sehingga besok saya bisa dilayani. Saya ingat itu.
Keesokan harinya saya datang lagi untuk mengajukan perpanjangan SIM sesuai dengan yang dijanjikan. Ternyata saya ditolak lagi. Padahal saya sudah menunda kepulangan saya ke Surabaya dan tidak jadi mengikuti pameran proyek akhir yang diselenggarakan di kampus.
Polisi yang kemarin menjanjikan saya sehari sebelumnya sepertinya sudah menyerahkan saya kepada polisi yang lebih senior. Saya sembat berdebat lagi di loket tersebut.
SIM saya mati pada tanggal 1 September 2014, saya pernah dijanjikan akan dilayani apabila SIM akan mati kurang dari sebulan. Saya mengajukan permohonan pada tanggal 21 Agustus 2014.
Akhirnya saya terima bahwa saya tidak bisa memperpanjang SIM saya hari itu. Saya harus kembali lagi bulan depan. Sebelum saya pergi, saya minta surat keterangan bahwa saya sudah berniat untuk melakukan perpanjangan SIM. Namun polisi tersebut menolak, karena katanya mereka tidak bisa mengeluarkan surat ketarangan tersebut.
Saya pun bertanya, “Lha terus pak? Kalau SIM saya mati, terus saya ditilang bagaimana? Saya kan sudah berusaha melakukan perpanjangan sebelum SIM saya mati. tetapi tidak dilayani karena bahan yang digunakan untuk pembuatan SIM tersebut habis. Masa ya selama diperantauan saya ditilang terus menerus?”
Dengan santainya polisi tersebut bilang maaf tidak bisa menegeluarkan surat ketarangan dan untuk prioritas pelayanan untuk SIM yang mati bulan Agustus sudah ada SK nya. Dan SIM kalau mati sampai setahun itu tidak apa-apa (katanya).
Dengan hati dongkol saya kembali pulang dan langsung berangkat ke Surabaya. Mumpung belum terlalu siang..
Kemarin sabtu, tanggal 6 September saya lewat daerah Gunung Sari Surabaya. Ternyata disitu sedang ada operasi dari kepolisian. Saya pun menunjukkan SIM (kondisi sudah mati) dan STNK. Apes nian, karena dengan SIM yang baru mati beberapa hari saya ditilang.
Saya sudah berbicara kepada polisi yang bertugas bahwa saya sebelumnya sudah berusaha mengurus di kepolisian Blitar dan ditolak karena bahan untuk pembuatan SIMnya hampir habis, saya tidak dilayani karena SIM saya mati pada bulan September.
Polisi tersebut malah ngomong. ” Lho masnya kan sudah punya itikad baik untuk melakukan perpanjangan SIM namun tidak dilayani, seharusnya minta surat keterangan bahwa tidak dilayani karena bla bla bla, itu tanggung jawab polisi yang menolak melayani mas nya.”
Akhirnya saya ceritakan semua, dan saya pun akhirnya mendapatkan jawaban tentang bahwa SIM yang telat setahun itu tidak apa-apa. Maksudnya begini. SIM yang telat tidak diperpanjanga selama setahun (maksimal 3 tahun) tidak akan dihapus dari database. Sehingga tidak perlu lagi membuat SIM baru, yang perlu hanyalah perpanjangan. Tapi kalau untuk di jalan ya tetap di tilang.
Kalau kepolisian tidak mau melayani, laporkan ke Primkopol (kalau tidak salah) pusat bahwa anda tidak mendapatkan pelayanan ketika mengajukan permohonan.
Semoga hal ini tidak terjadi kepada kompasianer yang lain. Sekian curhat saya tentang birokrasi di kepolisian. Untung saja 5 tahun sekali perpanjangannya. Kalau mengalami hal serupa silakan langsung minta surat ketarangan dari polisi yang menolak melayani.
Sumber : http://ift.tt/WMMQsf
Berhubung banyak yang menulis surat keluhan seperti ini di Kompasiana dan bisa dengan cepat mendapatkan respon, saya mau ikut-ikutan bikin surat di kompasiana :D.
Perpanjangan SIM Part 1
Saat ini domisili saya di Surabaya, dan pada bulan Mei kemarin saya kebetulan sedang di Blitar dan sekalian mau mengurus perpanjangan SIM yang akan habis pada bulan September. Untuk melakukan perpanjangan SIM saya perlu menyiapkan beberapa hal berikut
- Fotokopi KTP dan SIM dalam 1 kertas sebanyak 5 lembar (KTP kertas bagian atas dan SIM kertas bagian bawah)
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- SIM Asli
- KTP Asli
Saat itu perpanjangan SIM saya ditolak karena masih terlalu lama, yaitu sekitar 3 bulan lagi. Kata bapak polisi tersebut, permohonan saya baru bisa dilayani apabila SIM saya akan berakhir dalam waktu kurang dari satu bulan. Saya catat itu
Perpanjangan SIM Part 2
Bulan Agustus kemarin, tepatnya tanggal 20 Agustus 2014, saya kembali lagi ke kantor polisi untuk melakukan perpanjangan SIM. Namun yang membuat saya kaget, ternyata saya masih ditolak dengan alasan, bahan baku untuk pembuatan SIM ditolak. Yang dilayani hanyalah mereka yang SIMnya sudah mati atau yang akan habis pada bulan Agustus 2014.
Saya sempat protes karena saya berdomisili di luar kota. Setelah protes akhirnya polisi tersebut bilang kepada saya. Silakan coba datang besok lagi, kemungkinan sore ini bahan pembuatan SIM sudah datang. Sehingga besok saya bisa dilayani. Saya ingat itu.
Perpanjangan SIM Part 3
Keesokan harinya saya datang lagi untuk mengajukan perpanjangan SIM sesuai dengan yang dijanjikan. Ternyata saya ditolak lagi. Padahal saya sudah menunda kepulangan saya ke Surabaya dan tidak jadi mengikuti pameran proyek akhir yang diselenggarakan di kampus.
Polisi yang kemarin menjanjikan saya sehari sebelumnya sepertinya sudah menyerahkan saya kepada polisi yang lebih senior. Saya sembat berdebat lagi di loket tersebut.
SIM saya mati pada tanggal 1 September 2014, saya pernah dijanjikan akan dilayani apabila SIM akan mati kurang dari sebulan. Saya mengajukan permohonan pada tanggal 21 Agustus 2014.
Akhirnya saya terima bahwa saya tidak bisa memperpanjang SIM saya hari itu. Saya harus kembali lagi bulan depan. Sebelum saya pergi, saya minta surat keterangan bahwa saya sudah berniat untuk melakukan perpanjangan SIM. Namun polisi tersebut menolak, karena katanya mereka tidak bisa mengeluarkan surat ketarangan tersebut.
Saya pun bertanya, “Lha terus pak? Kalau SIM saya mati, terus saya ditilang bagaimana? Saya kan sudah berusaha melakukan perpanjangan sebelum SIM saya mati. tetapi tidak dilayani karena bahan yang digunakan untuk pembuatan SIM tersebut habis. Masa ya selama diperantauan saya ditilang terus menerus?”
Dengan santainya polisi tersebut bilang maaf tidak bisa menegeluarkan surat ketarangan dan untuk prioritas pelayanan untuk SIM yang mati bulan Agustus sudah ada SK nya. Dan SIM kalau mati sampai setahun itu tidak apa-apa (katanya).
Dengan hati dongkol saya kembali pulang dan langsung berangkat ke Surabaya. Mumpung belum terlalu siang..
Akhirnya Ditilang Polisi Beneran!
Kemarin sabtu, tanggal 6 September saya lewat daerah Gunung Sari Surabaya. Ternyata disitu sedang ada operasi dari kepolisian. Saya pun menunjukkan SIM (kondisi sudah mati) dan STNK. Apes nian, karena dengan SIM yang baru mati beberapa hari saya ditilang.
Saya sudah berbicara kepada polisi yang bertugas bahwa saya sebelumnya sudah berusaha mengurus di kepolisian Blitar dan ditolak karena bahan untuk pembuatan SIMnya hampir habis, saya tidak dilayani karena SIM saya mati pada bulan September.
Polisi tersebut malah ngomong. ” Lho masnya kan sudah punya itikad baik untuk melakukan perpanjangan SIM namun tidak dilayani, seharusnya minta surat keterangan bahwa tidak dilayani karena bla bla bla, itu tanggung jawab polisi yang menolak melayani mas nya.”
Akhirnya saya ceritakan semua, dan saya pun akhirnya mendapatkan jawaban tentang bahwa SIM yang telat setahun itu tidak apa-apa. Maksudnya begini. SIM yang telat tidak diperpanjanga selama setahun (maksimal 3 tahun) tidak akan dihapus dari database. Sehingga tidak perlu lagi membuat SIM baru, yang perlu hanyalah perpanjangan. Tapi kalau untuk di jalan ya tetap di tilang.
Kalau kepolisian tidak mau melayani, laporkan ke Primkopol (kalau tidak salah) pusat bahwa anda tidak mendapatkan pelayanan ketika mengajukan permohonan.
Semoga hal ini tidak terjadi kepada kompasianer yang lain. Sekian curhat saya tentang birokrasi di kepolisian. Untung saja 5 tahun sekali perpanjangannya. Kalau mengalami hal serupa silakan langsung minta surat ketarangan dari polisi yang menolak melayani.
Sumber : http://ift.tt/WMMQsf