Suara Warga

Antara Undang-undang ‘Kejar Tayang’ dan Peran ‘Pengerem’ Mahkamah Konstitusi

Artikel terkait : Antara Undang-undang ‘Kejar Tayang’ dan Peran ‘Pengerem’ Mahkamah Konstitusi

Hampir pasti UU Pilkada akan diuji matriil ke MK, antara lain oleh ‘paguyuban kepala-kepala daerah’ yang digawangi Ridwan Kamil walikota Bandung yang malah dari Partai Gerindra, beberapa LSM dan ‘malah’ ada wacana Partai Demokrat juga mau mengajukan gugatan ke MK (aneh, tapi ya sudah biasa sih anehnya).

Sebelumnya UU MD3 pun sudah digugat dan sedang berlangsung sidangnya. Jika hasilnya memenangkan pihak penggugat dan UU Pilkada juga maju ke MK dan dimenangkan penggugat, maka Mahkamah Konstitusi sebaiknya membuat sebuah ‘himbauan’ ke DPR untuk ‘menahan diri’ kejar tayang menyelesaikan RUU yang beraroma ‘kejar tayang’ tanpa meminta masukan yang cukup ke segala lapisan masyarakat.

Bila memang kedua UU yang kontroversial tersebut ‘gagal tayang’ semuanya atau sebagian pasal-pasal bermasalahnya, maka ini dapat menjadi preseden di kemudian hari, bahwa sebelum membuat UU, segala lapisan masyarakat harap didengarkan dan bukan hanya hasil kesepakatan ‘ellite-ellite’ partai saja.

Karena sebenarnya UU dibuat untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan ‘ellite partai tokh’.

Setuju?




Sumber : http://ift.tt/1nrydI1

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz