RUU Jaminan Produk Halal Disetujui Menjadi UU
Salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Prolegnas 2010-2014 adalah RUU Jaminan Produk Halal (RUU JPH). Sebagaimana pemberitaan beberapa media online dan surat kabar, akhirnya RUU Jaminan Produk Halal disetujui untuk disahkan menjadi UU pada hari Kamis, 25 September 2014 yang lalu. Adapun RUU JPH ini terdiri dari 12 (dua belas) bab dan 70 (tujuh puluh) pasal.
RUU JPH merupakan salah satu bentuk perlindungan konsumen terkait atas prinsip perlindungan kesehatan/harta konsumen untuk kepentingan konsumen dalam mengkonsumsi produk halal. Adapun pengertian produk dalam RUU JPH ini tidak hanya sebatas pada makanan, minuman dan obat saja, melainkan juga termasuk di dalamnya kosmetik, produk kimia, produk biologi dan produk rekayasa genetik. Sedangkan yang disebut produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
Bila melihat sekelumit substansi dari RUU JPH, maka akan kita temui sebuah badan baru yang bernama Badan Nasional Penjamin Produk Halal (BNP2H). Badan ini nantinya akan menyelenggarakan JPH, termasuk melakukan sertifikasi halal dan MUI yang akan memberikan fatwa halalnya. Selama belum dibentuk BNP2H (BNP2H wajib dibentuk selambatnya satu tahun setelah diundangkannya UU JPH), maka beberapa hal ini akan berimplikasi sebagai berikut:
a. sertifikat halal yang dikeluarkan atau diakui oleh MUI sebelum UU JPH berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu Sertifikat Halal tersebut berakhir;
b. sebelum terbentuknya BNP2H atau perwakilan BNP2H, permohonan pengajuan atau perpanjangan Sertifikat Halal dilakukan sesuai dengan prosedur Sertifikasi Halal yang berlaku sebelum UU JPH diundangkan;
c. registrasi halal mulai diberlakukan 6 (enam) bulan setelah BNP2H dibentuk.
Selain hal tersebut di atas, ketentuan yang penting adalah pelaku usaha yang menyelenggarakan proses produk halal mempunyai kewajiban mendaftarkan produknya untuk memperoleh Sertifikat Halal dan Nomor Registrasi Halal, serta mencantumkan Label Halal mulai 5 (lima) tahun ke depan terhitung sejak UU JPH diundangkan. Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai JPH dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU JPH. Yang artinya bilamana ketentuan dalam beberapa Undang-Undang, seperti UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, PP No. 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan dan PP No. 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, yang tidak bertentangan dengan UU JPH, maka ketentuan tersebut tetap berlaku.
Semoga bermanfaat dan selamat beristirahat… ;)
Sumber : http://ift.tt/1nrybjh
RUU JPH merupakan salah satu bentuk perlindungan konsumen terkait atas prinsip perlindungan kesehatan/harta konsumen untuk kepentingan konsumen dalam mengkonsumsi produk halal. Adapun pengertian produk dalam RUU JPH ini tidak hanya sebatas pada makanan, minuman dan obat saja, melainkan juga termasuk di dalamnya kosmetik, produk kimia, produk biologi dan produk rekayasa genetik. Sedangkan yang disebut produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
Bila melihat sekelumit substansi dari RUU JPH, maka akan kita temui sebuah badan baru yang bernama Badan Nasional Penjamin Produk Halal (BNP2H). Badan ini nantinya akan menyelenggarakan JPH, termasuk melakukan sertifikasi halal dan MUI yang akan memberikan fatwa halalnya. Selama belum dibentuk BNP2H (BNP2H wajib dibentuk selambatnya satu tahun setelah diundangkannya UU JPH), maka beberapa hal ini akan berimplikasi sebagai berikut:
a. sertifikat halal yang dikeluarkan atau diakui oleh MUI sebelum UU JPH berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu Sertifikat Halal tersebut berakhir;
b. sebelum terbentuknya BNP2H atau perwakilan BNP2H, permohonan pengajuan atau perpanjangan Sertifikat Halal dilakukan sesuai dengan prosedur Sertifikasi Halal yang berlaku sebelum UU JPH diundangkan;
c. registrasi halal mulai diberlakukan 6 (enam) bulan setelah BNP2H dibentuk.
Selain hal tersebut di atas, ketentuan yang penting adalah pelaku usaha yang menyelenggarakan proses produk halal mempunyai kewajiban mendaftarkan produknya untuk memperoleh Sertifikat Halal dan Nomor Registrasi Halal, serta mencantumkan Label Halal mulai 5 (lima) tahun ke depan terhitung sejak UU JPH diundangkan. Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai JPH dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU JPH. Yang artinya bilamana ketentuan dalam beberapa Undang-Undang, seperti UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, PP No. 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan dan PP No. 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, yang tidak bertentangan dengan UU JPH, maka ketentuan tersebut tetap berlaku.
Semoga bermanfaat dan selamat beristirahat… ;)
Sumber : http://ift.tt/1nrybjh