Suara Warga

Jika Jokowi Dianulir karena DPKTb, Maka Caleg Terpilih Juga Teranulir

Artikel terkait : Jika Jokowi Dianulir karena DPKTb, Maka Caleg Terpilih Juga Teranulir

Panggung politik negeri ini diguncang oleh elit politik yang tidak sportif dalam menerima hasil “laga” politik yang sudah dilaksanakan dengan Jurdil dan Luber.

Permasalahan ini timbul, menurut saya pemicunya adalah empat lembaga survey yang tidak menjunjung tinggi asas keilmuan dan etika survey, yang kemudian melahirkan hasil survey yang berbeda dengan lembaga-lembaga survey yang lebih kredibel.

Masalah selanjutnya adalah bahwa lembaga yang disebut banyak pihak sebagai lembaga survey abal-abal tersebut dijadikan pedoman baku oleh salah satu tim pasangan capres-cawapres, dan kemudian diikuti oleh tim data dari pasangan tersebut untuk otak-atik data pilpres agar sesuai dengan data survey mereka.

Berdasar dari data internal tersebut maka muncullah dalil-dalil tuduhan kecurangan kepada KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan. Kecurangan tersebut dituduhkan sebagai kecurangan yang terstruktur sistematis dan massif (TSM).

Terstruktur yang mungkin dijadikan dalil oleh mereka tentunya bukan struk pemerintahan, tetapi struktur KPU. Sebab kalau secara struktur pemerintah justru Pihak Paslon no. 1 yang menguasai hampir seluruh wilayah Indonesia. Kemudian sistematis yang dituduhkan kepada KPU maupun Paslon No. 2 adalah kecurangan yang terencana dan adanya kong-kalikong antara KPU dan Paslon No. 2, hal ini dimunculkan dalam sdang DKPP yang menuduh salah seorang komisioner KPU bertemu dengan Tim Jokowi-JK, padahal dari rekaman CCTV di lokasi tersebut dan dari pernyataan komisionernya mengatakan bahwa pertemuan tersebut hanya secara kebetulan dan berlangsung tidak lebih dari satu menut hanya sekedar “say hello”.

Kecurangan yang secara massif dilakukan oleh KPU kemudian dituduhkan dengan “banyaknya” - ini saya kasih tanda petik karena dari setiap argumen yang dikeluarkan oleh tim maupun saksi paslon 2 selalu mengatakan banyak tanpa bukti riil - daftar pemilih yang hanya menggunakan KTP (DPKTb).

Nah, jika argumen ke tiga ini kemudian oleh MK dinyatakan diterima dan kemudian MK mengabulkan permohonan Pemohon dengan menganulir Jokowi-JK sebagai paslon terpilih, maka hal ini bisa juga dapat ditarik kepada caleg terpilih untuk dianulir karena dalam pemilihan umum legislatif juga terdapat banyak pemilih yang menggunakan KTP.

Pertanyaannya adalah, apakah MK bisa mengabulkan dalil DPKTb sebagai dasar keputusannya, padahal permasalahan yang sama pernah diijinkan oleh MK pada Pilpres 2009?

Jika memang betul Mk mengabukkan permohonan Pemohon tersebut yang mengakibatkan pasangan calon terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla dianulir, maka seluruh Calon Legislatif Terpilih dan seluruh partai pengusung calon Presiden adalah tidak sah, karena daam pemilihan legislatif juga banyak pemilih yang menggunakan KTP sebagai syarat memilih.

Semoga Hakim MK memutuskan dengan seadil-adilnya demi keutuhan NKRI.

Terima kasih

Salam Kompasiana




Sumber : http://ift.tt/XoBnjS

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz