Buat yang Kritik Mendagri, Bacalah Undang-Undang
Saat ini sepertinya banyak yang ribut soal perkataan Mendagri bahwa kolom Agama di KTP bisa dikosongkan.
PKS Kritik Mendagri Terkait Pengosongan Kolom Agama di e-KTP
SDA: Kolom Agama Kosong Tidak Sesuai Pancasila
Para Kompasianer juga banyak yang mengkritik. Ada yang beralasan bagaimana kalau meninggal karena kecelakaan dan harus dikubur, tata cara agama apa yang diikuti. Ada yang beralasan karena Indonesia adalah ber-Ketuhanan Yang Maha Esa maka semua orang Indonesia harus beragama.
Buat para pengkritik tersebut, tolong dibaca lagi Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Kalau mau download di sini
Bacalah item 14tentang perubahan pasal 64 di ayat 5 yang berbunyi:
(5) Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.
Sudah jelas kan sekarang. Kolom agama boleh tidak diisi untuk Agama dan Kepercayaan yang tidak diakui pemerintah.
Maka alangkah lucunya anggota dewan yang menolak pengosongan kolom agama. Waktu disahkan di paripurna apakah mereka tidur? Kalau sudah disahkan dan tak ada tuntutan ke MK artinya undang-undang itu disetujui termasuk di dalamnya partai-partai tersebut.
Kalau Mendagri berkata, “Kolom Agama harus diisi” artinya pemerintah malah melanggar undang-undang dan bisa dimakzulkan. Maka sekali lagi, buat yang mau kritik, baca dulu dong.
Sumber : http://ift.tt/1zE6wQk
PKS Kritik Mendagri Terkait Pengosongan Kolom Agama di e-KTP
SDA: Kolom Agama Kosong Tidak Sesuai Pancasila
Para Kompasianer juga banyak yang mengkritik. Ada yang beralasan bagaimana kalau meninggal karena kecelakaan dan harus dikubur, tata cara agama apa yang diikuti. Ada yang beralasan karena Indonesia adalah ber-Ketuhanan Yang Maha Esa maka semua orang Indonesia harus beragama.
Buat para pengkritik tersebut, tolong dibaca lagi Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Kalau mau download di sini
Bacalah item 14tentang perubahan pasal 64 di ayat 5 yang berbunyi:
(5) Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.
Sudah jelas kan sekarang. Kolom agama boleh tidak diisi untuk Agama dan Kepercayaan yang tidak diakui pemerintah.
Maka alangkah lucunya anggota dewan yang menolak pengosongan kolom agama. Waktu disahkan di paripurna apakah mereka tidur? Kalau sudah disahkan dan tak ada tuntutan ke MK artinya undang-undang itu disetujui termasuk di dalamnya partai-partai tersebut.
Kalau Mendagri berkata, “Kolom Agama harus diisi” artinya pemerintah malah melanggar undang-undang dan bisa dimakzulkan. Maka sekali lagi, buat yang mau kritik, baca dulu dong.
Sumber : http://ift.tt/1zE6wQk