Hak memilih kita
belakangan ini,semenjak sidang gugatan PHPU PIlpres di MK bergulir,hampir setiap hari saya mendengar istilah DPKTb,,sebagai masyarakat biasa,saya bertanya tanya dalam hati,apa sih DPKTb tersebut..sederhananya,DPKTb adalah orang2 yg entah mengapa tidak terdaftar dalam DPT Pemilu.Dengan pemahaman sederhana ini,saya mengambil kesimpulan,tidak ada masalah dalam hal ini,dan saya coba mengerti maksud dari KPU yg tidak ingin kita sebagai warga negara Indonesia kehilangan hak memilih kita. Contoh sederhana,saya yg sejak lahir dan menetap di Jakarta tentu saja ber-KTP DKI Jakarta,di akhir Juni,saya sekeluarga pindah rumah ke kawasan Bogor,JAwa Barat.Pda tggl 9 Juli’14,KTP baru saya dan Istri belum jadi dan masih dalam proses pengurusan.Tentu saja nama saya dan istri belum terdaftar di TPS lokasi tempat tinggal saya yg baru.Lalu,apakah karena hal tersebut,saya harus kehilangan hak memilih saya,Sedangkan tempat tinggal saya masih di wilayah Indonesia dan yg akan saya pilih pun capres untuk Indonesia.mungkin inilah maksud dari KPU mengenai fungsi dari DPKTb,yaitu untuk menjaga hak memilih setiap warga negara Indonesia yg telah berusia 17 tahun atau lebih dimanapun dia berada.Seorang mahasiswa asal sumatra yg sedang berkuliah di UGM tdk harus pulang ke sumatra hanya untuk mencoblos,kalau di JOgjakarta bisa mencoblos,tentu saja menghabiskan banyak tenaga dan biaya.Dalam hal ini,peraturan yg dibuat KPU ini sangat membantu warga negara indonesia untuk menentukan pilihannya,untuk mensukseskan pesta demokrasi ini.Lalu mengapa hal seperti ini harus dipermasalahkan kalu tujuannya baik.
Sumber : http://ift.tt/1v8kp4h
Sumber : http://ift.tt/1v8kp4h