Dana Kampanye Siluman, Capres Bisa Dipidana
Komisioner KPU Pusat, Ida Budhiati menghimbau agar kedua calon presiden menolak sumbangan dana kampanye yang tidak mencantumkan identitas lengkap. Karena pengalaman pihaknya, saat pileg April lalu, banyak kasus sumbangan dana kampanye yang berasal dari pihak yang tidak jelas.
‘Ada yang memakai nama satpam tempat perusahaan yang menyumbang. Hal seperti ini, jika ditemukan, capres bersangkutan bisa dimintai tanggung jawab, karena bertentangan dengan Undang-Undang,’ jelas Ida di Jakarta, Kamis (5/6).
Sanksi pidana menanti capres bersangkutan, yaitu 12-48 bulan penjara.
Abdullah Dahlan, peneliti Indonesian Corruption Watch membenarkan bahwa ada modus semacam itu, yaitu menggunakan identitas palsu. ‘Banyak tim yang melakukan penggalangan dana, namun tidak dilaporkan ke KPU. Tim yang tak terdaftar harus diawasi,’ jelasnya.
Semoga saja dana kampanye dua pasangan Capres dan Cawapres terbebas dari sumbangan gelap. Seperti yang sudah dilansir www.iklancapres.org bahwa kedua pasangan Capres dan Cawapres tersebut telah menghabiskan dana Rp 123, 54 milyar. Itupun digunakan untuk berkampanye di media massa saja seperti televisi, koran, dan surat kabar di lima kota besar di Indonesia.
Sumber : www.iklancapres.org www.balkot.com
Sumber : http://ift.tt/1n27dZo
‘Ada yang memakai nama satpam tempat perusahaan yang menyumbang. Hal seperti ini, jika ditemukan, capres bersangkutan bisa dimintai tanggung jawab, karena bertentangan dengan Undang-Undang,’ jelas Ida di Jakarta, Kamis (5/6).
Sanksi pidana menanti capres bersangkutan, yaitu 12-48 bulan penjara.
Abdullah Dahlan, peneliti Indonesian Corruption Watch membenarkan bahwa ada modus semacam itu, yaitu menggunakan identitas palsu. ‘Banyak tim yang melakukan penggalangan dana, namun tidak dilaporkan ke KPU. Tim yang tak terdaftar harus diawasi,’ jelasnya.
Semoga saja dana kampanye dua pasangan Capres dan Cawapres terbebas dari sumbangan gelap. Seperti yang sudah dilansir www.iklancapres.org bahwa kedua pasangan Capres dan Cawapres tersebut telah menghabiskan dana Rp 123, 54 milyar. Itupun digunakan untuk berkampanye di media massa saja seperti televisi, koran, dan surat kabar di lima kota besar di Indonesia.
Sumber : www.iklancapres.org www.balkot.com
Sumber : http://ift.tt/1n27dZo