Bagaimana kalau keputusan KPU dianulir MK?
Dalam banyak kesempatan saya sering kali membaca pernyataan seperti ini. “21 Agustus nanti MK akan menguatkan keputusan KPU yang memenangkan Jokowi-Jk, dan pasangan no urut 1 (Prabowo-Hatta) dipastikan akan menggugat MK ke Mahkamah Internasional”. Sampai disini saya biasa saja, biarpun saya tahu itu tidak mungkin. Kelanjutan pernyataan itu juga menyebutkan, “jika nanti Mahkamah Internasional pun memenangkan MK, maka Prabowo-Hatta pun akan menggugat Mahkamah Internasionak ke Mahkamah Tuhan”. HaHaHaHa. . . . .
Itu benar-benar sebuah lelucon dari mereka yang menyebut dirinya pahlawan pembela kebenaran, entah itu benar-benar lelucon mereka atau memang karena kedangkalan pikiran mereka.
Dalam banyak kesempatan, mereka sering kali mengesampingkan sebuah fakta, kalau Mahkamah Konstitusi (MK) juga bisa menganulir kemenangan Jokowi-JK. Bagaimana kelak kalau itu terjadi, apakah mereka akan berbuat seperti lelucon yang mereka buat.
Jika memang garis tangan Prabowo akan menjadi Presiden RI. Bagaimana pun caranya itu akan terjadi, sekalipun MK akan berbuat curang dan memenangkan gugatan itu. Jadi, jangan dulu sesumbar, sebelum ada keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi, pasangan no urut 2 tidak akan menduduki singgasana itu sebelum ada keputusan MK yang menguatkan keputusan KPU.
Sumber : http://ift.tt/1lzFG0X
Itu benar-benar sebuah lelucon dari mereka yang menyebut dirinya pahlawan pembela kebenaran, entah itu benar-benar lelucon mereka atau memang karena kedangkalan pikiran mereka.
Dalam banyak kesempatan, mereka sering kali mengesampingkan sebuah fakta, kalau Mahkamah Konstitusi (MK) juga bisa menganulir kemenangan Jokowi-JK. Bagaimana kelak kalau itu terjadi, apakah mereka akan berbuat seperti lelucon yang mereka buat.
Jika memang garis tangan Prabowo akan menjadi Presiden RI. Bagaimana pun caranya itu akan terjadi, sekalipun MK akan berbuat curang dan memenangkan gugatan itu. Jadi, jangan dulu sesumbar, sebelum ada keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi, pasangan no urut 2 tidak akan menduduki singgasana itu sebelum ada keputusan MK yang menguatkan keputusan KPU.
Sumber : http://ift.tt/1lzFG0X