APBN Yang Harus Naik,..bukan harga BBM
Semua pada ribut tentang rencana kenaikan harga BBM. Padahal subsidi BBM hanyalah bagian dari struktur APBN. APBN adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Subsidi BBM masuk dalam kategori Belanja, bersama-sama dengan Belanja Operasional seperti Gaji.
Membahas pengurangan subsidi serta mengaitkannya dengan PDI Perjuangan menjadi hiburan tersendiri dan menginspirasi banyak pihak dalam menuliskan opini masing2. Pura-pula lupa bahwa penolakan kenaikan harga BBM juga didukung penuh oleh Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Golkar dan PKS. Iming2 Bantuan Langsung Tunai telah diperkirakan oleh mereka menjadi senjata ampuh untuk merebut simpati masyarakat kaum pemilih. Seakan-akan simpati yang tulus dari lubuk hati yang paling dalam terhadap rakyat miskin, untuk menutupi ketidakmampuan dalam menggarap sektor penerimaan negara melalui Pajak dan Bea Masuk serta ketidak relaan untuk melakukan efisiensi penggunaan anggaran negara dengan merubah pemakaian BBM di pembangkit2 listrik menjadi batubara atau energi panas bumi.
Tidak ada yang peduli…sampai rencana kenaikan harga BBM dibuat oleh Presiden Jokowi.
Buat Presiden Jokowi, jangan mau tertantang untuk tidak populer dengan menaikkan harga BBM. Identik dengan tingkat kemakmuran seseorang, maka negara juga sama. Pengeluaran negara akan selalu meningkat setiap tahun atau paling tidak sama, yang dikarenakan naiknya jumlah orang kaya baru di Indonesia dan semakin bertambahnya jumlah penduduk, maka biarkan saja anggaran subsidi BBM seperti sekarang ini.
Perbandingan Anggaran Subsidi dengan R-APBN 2015 adalah 1:8 atau sekitar 20%. Kalau diasumsikan bahwa subsidi tetap tidak berubah sementara penerimaan negara mengalami peningkatan maka perbandingan Subsidi BBM dengan APBN akan semakin kecil. Subsidi sebesar 300 T dibandingkan dengan APBN sebesar 3000 T maka persentasenya menjadi 10 %. Orang2 muda jangan dilarang untuk membeli mobil baru dan mengkonsumsi BBM.
Penerimaan negaralah yang harus menjadi prioritas bagi pemerintahan Jokowi-JK. Selain tentu saja, penghematan dan efisiensi. Penguatan Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai haruslah menjadi fokus utama. Penyiapan perangkat peraturan perundang-undangan dalam rangka melakukan audit forensik terhadap seluruh pembayaran pajak perusahaan2 di Indonesia. Tidak cukup lagi himbauan akan tetapi haruslah berujung kepada sanksi hukum. KPK juga telah mulai melakukan penelusuran terhadap hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor pajak. Royalti pertambangan juga haruslah terus ditingkatkan penerimaan dan dilakukan secara transparan.
Kalau semua daya upaya sudah dilakukan dalam menggenjot penerimaan pajak negara, dan ternyata masih tidak cukup untuk membiayai pembangunan maka pemotongan subsidi tentu saja dapat dilakukan dan saya yakin akan diterima oleh masyarakat.
Demikian dari saya.
Sumber : http://ift.tt/XXh4KF
Membahas pengurangan subsidi serta mengaitkannya dengan PDI Perjuangan menjadi hiburan tersendiri dan menginspirasi banyak pihak dalam menuliskan opini masing2. Pura-pula lupa bahwa penolakan kenaikan harga BBM juga didukung penuh oleh Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Golkar dan PKS. Iming2 Bantuan Langsung Tunai telah diperkirakan oleh mereka menjadi senjata ampuh untuk merebut simpati masyarakat kaum pemilih. Seakan-akan simpati yang tulus dari lubuk hati yang paling dalam terhadap rakyat miskin, untuk menutupi ketidakmampuan dalam menggarap sektor penerimaan negara melalui Pajak dan Bea Masuk serta ketidak relaan untuk melakukan efisiensi penggunaan anggaran negara dengan merubah pemakaian BBM di pembangkit2 listrik menjadi batubara atau energi panas bumi.
Tidak ada yang peduli…sampai rencana kenaikan harga BBM dibuat oleh Presiden Jokowi.
Buat Presiden Jokowi, jangan mau tertantang untuk tidak populer dengan menaikkan harga BBM. Identik dengan tingkat kemakmuran seseorang, maka negara juga sama. Pengeluaran negara akan selalu meningkat setiap tahun atau paling tidak sama, yang dikarenakan naiknya jumlah orang kaya baru di Indonesia dan semakin bertambahnya jumlah penduduk, maka biarkan saja anggaran subsidi BBM seperti sekarang ini.
Perbandingan Anggaran Subsidi dengan R-APBN 2015 adalah 1:8 atau sekitar 20%. Kalau diasumsikan bahwa subsidi tetap tidak berubah sementara penerimaan negara mengalami peningkatan maka perbandingan Subsidi BBM dengan APBN akan semakin kecil. Subsidi sebesar 300 T dibandingkan dengan APBN sebesar 3000 T maka persentasenya menjadi 10 %. Orang2 muda jangan dilarang untuk membeli mobil baru dan mengkonsumsi BBM.
Penerimaan negaralah yang harus menjadi prioritas bagi pemerintahan Jokowi-JK. Selain tentu saja, penghematan dan efisiensi. Penguatan Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai haruslah menjadi fokus utama. Penyiapan perangkat peraturan perundang-undangan dalam rangka melakukan audit forensik terhadap seluruh pembayaran pajak perusahaan2 di Indonesia. Tidak cukup lagi himbauan akan tetapi haruslah berujung kepada sanksi hukum. KPK juga telah mulai melakukan penelusuran terhadap hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor pajak. Royalti pertambangan juga haruslah terus ditingkatkan penerimaan dan dilakukan secara transparan.
Kalau semua daya upaya sudah dilakukan dalam menggenjot penerimaan pajak negara, dan ternyata masih tidak cukup untuk membiayai pembangunan maka pemotongan subsidi tentu saja dapat dilakukan dan saya yakin akan diterima oleh masyarakat.
Demikian dari saya.
Sumber : http://ift.tt/XXh4KF