Suara Warga

Apa itu justice collaborator?

Artikel terkait : Apa itu justice collaborator?




Sebelum terbesit dalam pikiran untuk mengetahui dan memahami apa itu justice collaborator adakalanya kita melihat tahapan tahapan pada awal proses penegakan Hukum pidana yang tertuang dalam kitab undang undang Hukum acara pidana yaitu ada proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tersangka. Namun apabila kita kaitkan kepada tersangka maka ada suatu upaya yang harus di lakukan khususnya dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi dan upaya tersebut adalah khusus terhadap tersangka yang mau bekerja sama dengan penegak Hukum dalam mengungkap kasus korupsi yang berantai, maka upaya yang harus di lakukan tersangka adalah menjadi justice collaborator.

Apa itu justice collaborator? Secara yuridis dapat di ketahui menurut surat edaran mahkamah agung tahun 2011 tentang perlakuan justice collaborator yang dimaknai sebagai seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama yang mengakui perbuatanya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan. Namun dalam surat keputusan bersama antara lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) kejaksaan agung, kepolisian RI,KPK dan MA, justice collaborator adalah seorang saksi yang juga seorang pelaku, namun mau bekerja sama dengan penegak Hukum dalam rangka membongkar suatu perkara bahkan aset hasil kejahatan korupsi apabila aset itu ada pada dirinya. Tapi apabila kita melihat berbagai kasus korupsi di Indonesia peranan tersangka yang menjadi justice collaborator itu dalam prosesnya sudah banyak di terapkan contohnya dalam kasus wisma atlet dengan terdakwa nazarudin sebagai justice collaborator.

Namun ada hal lain mengenai pertimbangan para penegak Hukum apabila ada tersangka yang mau berperan menjadi justice collaborator misalnya pertimbangan jaksa penuntut umum dalam tuntutanya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti bukti yang sangat signifikan sehingga penyidikan dan penuntut umun dapat mengungkap tindak pidana yang di maksud secara efektif, mengungkap pelaku pelaku lainya yang memiliki perang yang lebih besar atau mengembalikan aset aset hasil suatu tindak pidana. Atas bantuanya tersebut , maka terhadap saksi yang mau bekerja sama, sebagai mana yang di maksud di atas, maka Hakim menentukan pidana yang akan di jatuhkan dapat mempertimbangkan hal hal penjatuhan pidana sebagai berikut: menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus atau menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan diantara terdakwa lain yang terbukti bersalah dalam perkara dimaksud dan pemberian perlakuan khusus dalam bentuk keringanan pidana dan Hakim tetap wajib mempertimbangan rasa keadilan masyarakat. Dalam hal pertimbangan tersebut lain hal dengan kita melihat peranan justice collaborator di negara lain contoh di italia, justice collaborator sudah menjadi instrument yang sangat sangat membantu penegak Hukum dalam memberangus mafia di italia dan juga di amerika serikat instrumen ini juga banyak berperan membantu penegak Hukum dalam memberangus korupsi, maka oleh sebab itu pemerintah Indonesia sudah menjadikan justice collaborator sebagai konsensus yang sedang di bahas antara pemerintah dan DPR yang akan di jadikan instrumen dan dimasukan dalam 1 pasal di KUHAP.

Semoga upaya ini efektif untuk para penegak Hukum dalam hal memberantas tindak pidana korupsi yang sangat sangat kita lawan baik sesudah maupun sebelum reformasi.

Sumber :- SEMA 4 tahun 2011 -Surat Keputusan bersama Antara LPSK,Kepolisian,kejaksaan,KPK dan MA.

ALI HITORI




Sumber : http://ift.tt/1kO9r3c

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz