Suara Warga

Rekening Gendut yang melibatkan 8 kepala daerah dan mantan kepala daerah

Artikel terkait : Rekening Gendut yang melibatkan 8 kepala daerah dan mantan kepala daerah




Kasus yang di beritakan tentang Rekening Gendut ini ternyata terdapat sejumlah 8 kepala daerah dan mantan kepala daerah yang terkait yaitu salah seorang gubernur aktif, dua mantan gubernur, serta lima bupati dan mantan bupati. Tony T spontana mengatakan bahwa salah satu seorang yang terlibat dalam transaksi yang mencurigakan tersebut tidak lain adalah Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam yang saat ini sudah masuk ke tahap penyelidik.


Sebagai Jaksa Agung HM Prasetyo harus menuntaskan tentang dugaan rekening gendut kepala daerah dan mantan kepala daerah ini, sebelum di beritakan tentang kasus ini Jaksa Agung dan Ketua KPK telah mendapat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) yang di mana tercantum nama-nama orang yang terlibat, dan tanpa di duga dari pernyataan Ketua KPK rekening tersebut juga milik mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo atau Foke tetapi Fauzi dan kepala daerah lainnya belum masuk ke tahap penelaah dan penyelidikan.


Jabatan adalah pemegang kekuasaan dan tanggung jawab untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya, mengenai kasus rekening gendut ini adalah suatu tindakan yang salah dan menyimpang untuk seorang pejabat sendiri. Hanya masalah materi seorang pemimpin melakukan tindakan korupsi yang akhirnya akan menjerumuskan dirinya di dalam penjara sebagai tahanan. Seharusnya pemimpin itu lebih memikirkan kemampuan dan kompetensinya untuk menjalankan pemerintahannya dengan baik demi kebutuhan rakyatnya.


Seorang pemimpin yang bertindak korupsi sebagian besar memiliki gaya hidup konsumtif dengan memiliki barang-barang yang mewah, dan tidak memiliki moral yang kuat dalam bertindak, malah terdorong berbuat korupsi dan dari sisi tersebut dapat di nilai bahwa pemimpin dengan karakter tersebut adalah seorang pemimpin yang malas akan bekerja keras dalam melaksanakan tugas di masa pemerintahannya tapi lebih mementingkan kebutuhan dirinya sendiri.


Di dalam menangani sebuah kasus yang melibatkan pejabat-pejabat tinggi pihak yang memiliki hak untuk mengadili kurang kuat dalam menegakkan hukum serta pemberian sanksi yang tidak setimpal dengan perbuatan yang pejabat-pejabat lakukan. Karena faktor politik yang menyebabkan seorang pemimpin dapat berkuasa atas jabatannya dan atas kekuasaan tersebut seseorang dapat bertindak korupsi. Nilai buruk dan negative seorang pemimpin itu mencerminkan bahwa dirinya tidak baik dalam perilaku, etika, dan moralnya.







Sumber : http://ift.tt/1CrUgkB

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz