Presiden RI Wajib Pidato Resmi Berbahasa Indonesia di Forum Internasional, Kecuali ……..
Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia mengingatkan Presiden Jokowi agar berpidato resmi menggunakan bahasa Indonesia (di forum APEC, ASEAN dan G20 yang sedang dan akan diikutinya). Pernyataan Hikmahanto yang disampaikan pada hari Minggu 9 November 2014 dimuat Republika selengkapnya sebagai berikut:
Himbauan Prof. Hikmahanto untuk Presiden Jokowi, sekaligus kritik tidak tepat waktu dan kurang pantas dilakukan saat ini untuk mantan Presiden SBY, ia kaitkan dengan pasal 28 Undang Undang nomor 24 /2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu kebangsaan : “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri ”.
Susilo Bambang Yudhoyono saat masih memerintah memang kerap kita dengar berpidato menggunakan bahasa Inggris di forum-forum internasional yang dihadiri banyak peserta asing. Salahkah Presiden SBY dari sisi hukum yang berlaku?
Menurut penelaahan ‘Hukum Online’, 9 November 2014, apa yang dilakukan Presiden SBY ketika itu masih diperbolehkan secara hukum, bila memperhatikan penjelasan pasal 28 UU no 24/2009 dan Peraturan Presiden Nomor 16/2010:
Berdasarkan penjelasan di atas, Presiden SBY dapat dikatakan ‘tidak salah’ bila berpidato dalam bahasa Inggris di forum internasional di luar negeri –misalnya G20, ASEAN, APEC- yang tentunya menetapkan penggunaan bahasa internasional seperti bahasa Inggris atau bahasa-bahasa selain bahasa Inggris yang digunakan di PBB, yaitu bahasa Prancis, Spanyol, China, Arab dan Rusia.
Himbauan Prof. Hikmahanto untuk Presiden Jokowi agar berbahasa Indonesia saat menyampaikan pidato resmi di forum internasional patut dihargai, bahkan dalam perundingan Presiden dengan Kepala Negara lain sebaiknya menggunakan bahasa Indonesia saja, termasuk pembicaraan empat mata.
Presiden Jokowi dapat mencontoh mantan Presiden Suharto yang mempunyai penterjemah bahasa Indonesia – Inggris v.v. yang levelnya setara pejabat eselon satu. Presiden baru menggunakan bahasa Inggris atau bahasa internasional lainnya pada pembicaraan tidak resmi, seperti acara ramah tamah. Dengan demikian mendapat manfaat ganda, menghindari miskomunikasi sekaligus menampilkan bahasa Indonesia ke forum internasional.
Sumber : http://ift.tt/1uTudTK
- Penyampaian pidato oleh Presiden dalam bahasa Indonesia bukan karena Presiden tidak mau dan ketidak-mampuan menggunakan bahasa Inggris, melainkan karena kewajiban yang ditentukan oleh UU.
- Ia mengatakan jika Presiden saja tidak patuh pada UU wajar saja bila masyarakat berperilaku demikian. UU mewajibkan Presiden menggunakan bahasa Indonesia agar bahasa Indonesia dikenal oleh dunia dan semakin kuat jati diri bangsa Indonesia.
- Menurut dia, hal ini yang tidak dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak berlakunya UU Bahasa ketika menyampaikan pidato di mana audiensnya kebanyakan orang asing.
Himbauan Prof. Hikmahanto untuk Presiden Jokowi, sekaligus kritik tidak tepat waktu dan kurang pantas dilakukan saat ini untuk mantan Presiden SBY, ia kaitkan dengan pasal 28 Undang Undang nomor 24 /2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu kebangsaan : “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri ”.
Susilo Bambang Yudhoyono saat masih memerintah memang kerap kita dengar berpidato menggunakan bahasa Inggris di forum-forum internasional yang dihadiri banyak peserta asing. Salahkah Presiden SBY dari sisi hukum yang berlaku?
Menurut penelaahan ‘Hukum Online’, 9 November 2014, apa yang dilakukan Presiden SBY ketika itu masih diperbolehkan secara hukum, bila memperhatikan penjelasan pasal 28 UU no 24/2009 dan Peraturan Presiden Nomor 16/2010:
- · Penjelasan Pasal 28 berbunyi, “Yang dimaksud dengan “pidato resmi” adalah pidato yang disampaikan dalam forum resmi oleh pejabat negara atau pemerintahan, kecuali forum resmi internasional di luar negeri yang menetapkan penggunaan bahasa tertentu .”
- Pasal 6 ayat (1) Perpres ini berbunyi, “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain Bahasa Indonesia pada forum internasional sesuai dengan Penjelasan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.”
Berdasarkan penjelasan di atas, Presiden SBY dapat dikatakan ‘tidak salah’ bila berpidato dalam bahasa Inggris di forum internasional di luar negeri –misalnya G20, ASEAN, APEC- yang tentunya menetapkan penggunaan bahasa internasional seperti bahasa Inggris atau bahasa-bahasa selain bahasa Inggris yang digunakan di PBB, yaitu bahasa Prancis, Spanyol, China, Arab dan Rusia.
Himbauan Prof. Hikmahanto untuk Presiden Jokowi agar berbahasa Indonesia saat menyampaikan pidato resmi di forum internasional patut dihargai, bahkan dalam perundingan Presiden dengan Kepala Negara lain sebaiknya menggunakan bahasa Indonesia saja, termasuk pembicaraan empat mata.
Presiden Jokowi dapat mencontoh mantan Presiden Suharto yang mempunyai penterjemah bahasa Indonesia – Inggris v.v. yang levelnya setara pejabat eselon satu. Presiden baru menggunakan bahasa Inggris atau bahasa internasional lainnya pada pembicaraan tidak resmi, seperti acara ramah tamah. Dengan demikian mendapat manfaat ganda, menghindari miskomunikasi sekaligus menampilkan bahasa Indonesia ke forum internasional.
Sumber : http://ift.tt/1uTudTK