BAGI YANG GAGAL PAHAM SOAL ISU AGAMA KTP
Mari kita luruskan,
Yang terjadi sekarang bukan penghapusan kolom agama tapi bolehnya mengosongkan keterangan agama KHUSUS bagi yang beragama di luar 6 agama yang diakui pemerintah (Islam, Protestan, Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu). Btw, memang ad a berapa orang sih di negeri ini yang beragama diluar 6 agama tersebut ?
Menurut saya yang jadi masalah itu kenapa hanya ada 6 agama yg diakui, kenapa ?? Ahh tapi saya ga mau masuk dalam pembahasan ini.
Kita bahas saja ada berapa banyak warga kita yang beragama diluar 6 agama tersebut hingga boleh mengosongkan status agamanya ? Estimasi gw tidak sampai 1% tapi ributnya bukan main.
Dan apakah jika ada WNI yang beragama diluar 6 agama tersebut, apa lantas ia tidak boleh menjadi warga NKRI ? seumur hidup gw belum pernah nemuin kasus WNI diusir/dicabut kewarganegaraannya lantaran beragama diluar 6 agama yang ada.
Kita terlalu sibuk mempermasalahkan status agama yang tertulis diatas sebiji kartu, padahal agama adalah hal yang sangat abstrak dan paling inheren dalam diri manusia yang tempatnya di dalam hati, jiwa dan pikiran dan direfleksikan lewat perbuatan, akhlaq dan ibadah baik mahdhoh maupun ghoiru mahdhoh dan dipertanggungawabkan kelak di hadapan Tuhan.
Sering dengar kan orang-orang mencibir dengan ungkapan “Dasar lu islam KTP !!” maksudnya ketika agama hanya sekedar dijadikan tulisan di KTP sebagai simbol dan identitas birokrasi semata.
Okelah jika yang dipermasalahkan adalah soal urusan birokrasi bernegara, tapi jika sudah membawa-bawa cap komunis dan menganggap sesat, atheis/tidak beragama kepada orang-orang yang mengosongkan status agamanya, saya pikir itu hal yang lebay.
Padahal agama yang tertulis di selembar kartu bukanlah jaminan “keberagamaan” seseorang.
Maksud saya tuh kalo ada WNI yang misalnya beragama Kejawen, Druze dan Baha’i, apakah ia mesti mengisi status agamanya sebagai “Islam” hanya lantaran dimirip-miripkan karena status agama tidak boleh kosong ?
Ahh.. nanti muncul lagi orang-orang islam yang demo, ga rela penganut agama-agama “sesat” tersebut menulis Islam di KTP-nya.
Kita cuma sibuk dengan simbol, sibuk di kulit tapi lupa dengan isi. Sibuk mempermasalahkan status agama yang tertulis di sebiji kartu.
Kalo ngeliat ini, saya jadi teringat sama ISIS yang menerbitkan kartu Ghoiru Kafir (Kartu Tanda Bukan Kafir) kepada warganya.
Sumber : http://ift.tt/1xhCdLO
Yang terjadi sekarang bukan penghapusan kolom agama tapi bolehnya mengosongkan keterangan agama KHUSUS bagi yang beragama di luar 6 agama yang diakui pemerintah (Islam, Protestan, Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu). Btw, memang ad a berapa orang sih di negeri ini yang beragama diluar 6 agama tersebut ?
Menurut saya yang jadi masalah itu kenapa hanya ada 6 agama yg diakui, kenapa ?? Ahh tapi saya ga mau masuk dalam pembahasan ini.
Kita bahas saja ada berapa banyak warga kita yang beragama diluar 6 agama tersebut hingga boleh mengosongkan status agamanya ? Estimasi gw tidak sampai 1% tapi ributnya bukan main.
Dan apakah jika ada WNI yang beragama diluar 6 agama tersebut, apa lantas ia tidak boleh menjadi warga NKRI ? seumur hidup gw belum pernah nemuin kasus WNI diusir/dicabut kewarganegaraannya lantaran beragama diluar 6 agama yang ada.
Kita terlalu sibuk mempermasalahkan status agama yang tertulis diatas sebiji kartu, padahal agama adalah hal yang sangat abstrak dan paling inheren dalam diri manusia yang tempatnya di dalam hati, jiwa dan pikiran dan direfleksikan lewat perbuatan, akhlaq dan ibadah baik mahdhoh maupun ghoiru mahdhoh dan dipertanggungawabkan kelak di hadapan Tuhan.
Sering dengar kan orang-orang mencibir dengan ungkapan “Dasar lu islam KTP !!” maksudnya ketika agama hanya sekedar dijadikan tulisan di KTP sebagai simbol dan identitas birokrasi semata.
Okelah jika yang dipermasalahkan adalah soal urusan birokrasi bernegara, tapi jika sudah membawa-bawa cap komunis dan menganggap sesat, atheis/tidak beragama kepada orang-orang yang mengosongkan status agamanya, saya pikir itu hal yang lebay.
Padahal agama yang tertulis di selembar kartu bukanlah jaminan “keberagamaan” seseorang.
Maksud saya tuh kalo ada WNI yang misalnya beragama Kejawen, Druze dan Baha’i, apakah ia mesti mengisi status agamanya sebagai “Islam” hanya lantaran dimirip-miripkan karena status agama tidak boleh kosong ?
Ahh.. nanti muncul lagi orang-orang islam yang demo, ga rela penganut agama-agama “sesat” tersebut menulis Islam di KTP-nya.
Kita cuma sibuk dengan simbol, sibuk di kulit tapi lupa dengan isi. Sibuk mempermasalahkan status agama yang tertulis di sebiji kartu.
Kalo ngeliat ini, saya jadi teringat sama ISIS yang menerbitkan kartu Ghoiru Kafir (Kartu Tanda Bukan Kafir) kepada warganya.
Sumber : http://ift.tt/1xhCdLO