Undang - Undang MD3, apa yang dibaca MK?
Simak baik - baik beberapa pasal yang justru lolos oleh Hakim Konstitusi kita ;
BAB II, Pasal 4 C mengenai wewenang MPR ;
memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau
Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi
memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau
perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden;
Sebuah ambiguitas terjadi pada kaliman Tidak Lagi Memenuhi Syarat dalam hal ini, kita sebagai rakyat Indonesia justru harus diberi tahu sayarat yang bagaimana yang dimaksud? DPR boleh saja mencari - cari celah dalam pembuktian bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden sudah tidak memenuhi syarat lagi (seperti kasus Presiden ke-4 yang di gulingkan MPR)
Pasal 15, mengenai pimpinan MPR (berlaku sama dengan pimpinan DPR)
Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan
oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.
Bahwa memilih paket, adalah merusak asas keadilan dan kemanusiaan. Calon ketua MPR dengan UU ini, justru disamakan dengan junk food yang tersedia di restoran cepat saji. Bahwa lima pimpinan MPR dipilih secara paket dan tetap, dan jika salah satunya harus berhenti disela - sela masa jabatan, maka semuanya harus berhenti. Karena mereka PAKET dan TETAP. Artinya akan tetap menjadi paket, bila akhirnya harus dibui bersama.
Pasal 18 Ayat 2 ; masih tentang Pimpinan MPR
Dalam hal pimpinan MPR dinyatakan sebagai terdakwa karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih, pimpinan MPR yang bersangkutan tidak boleh
melaksanakan tugasnya
Flashback sejenak kasus Angelina Sondakh yang awalnya dihukum 4 tahun-an penjara. Jika keberadaan Ketua MPR sama seperti yang dialami Angie dulu, maka mereka masih ketua MPR!
Pasal 38 ayat 2 ; Tentang pemberhentian Presiden
Apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak hadir untuk
menyampaikan penjelasan, MPR tetap mengambil keputusan terhadap
usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).
Simak dengan baik, bahwa dengan hadir atau tidaknya Presiden dan atau Wakil Presiden, putusan penggulingan tetap diambil, walau tanpa penjelasan. Sama dengan orang yang hendak bercerai, ada atau tidaknya penjelasan dari salah satu pihak, putusan tetap diambil!
Pasal 51 ; pelantikan Presiden baru yang menggantikan
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik yang meraih suara
terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menyampaikan kesediaannya
secara tertulis yang tidak dapat ditarik kembali.
Celah terbaik bagi Prabowo untuk menjadi Presiden. Sebab dengan melihat komposisi sekarang, Koalisi Prabowo sangat kuat, jadi bisa dipastikan penggulingan Jokowi menjadi sasaran utama, untuk kemudian diadakan pemilihan di MPR. Pasal ini sebenarnya masih sama dengan pasal pada UU MD3 yang lama, hanya saja keadaannya yang membuat berbeda.
Demikianlah pasal - pasal meragukan, UU MD3, sampai dengan pasal 51.
Selanjutanya, biar kita pelajari lagi :D
Salam
Sumber : http://ift.tt/1uN1WNE
BAB II, Pasal 4 C mengenai wewenang MPR ;
memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau
Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi
memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau
perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden;
Sebuah ambiguitas terjadi pada kaliman Tidak Lagi Memenuhi Syarat dalam hal ini, kita sebagai rakyat Indonesia justru harus diberi tahu sayarat yang bagaimana yang dimaksud? DPR boleh saja mencari - cari celah dalam pembuktian bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden sudah tidak memenuhi syarat lagi (seperti kasus Presiden ke-4 yang di gulingkan MPR)
Pasal 15, mengenai pimpinan MPR (berlaku sama dengan pimpinan DPR)
Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan
oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.
Bahwa memilih paket, adalah merusak asas keadilan dan kemanusiaan. Calon ketua MPR dengan UU ini, justru disamakan dengan junk food yang tersedia di restoran cepat saji. Bahwa lima pimpinan MPR dipilih secara paket dan tetap, dan jika salah satunya harus berhenti disela - sela masa jabatan, maka semuanya harus berhenti. Karena mereka PAKET dan TETAP. Artinya akan tetap menjadi paket, bila akhirnya harus dibui bersama.
Pasal 18 Ayat 2 ; masih tentang Pimpinan MPR
Dalam hal pimpinan MPR dinyatakan sebagai terdakwa karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih, pimpinan MPR yang bersangkutan tidak boleh
melaksanakan tugasnya
Flashback sejenak kasus Angelina Sondakh yang awalnya dihukum 4 tahun-an penjara. Jika keberadaan Ketua MPR sama seperti yang dialami Angie dulu, maka mereka masih ketua MPR!
Pasal 38 ayat 2 ; Tentang pemberhentian Presiden
Apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak hadir untuk
menyampaikan penjelasan, MPR tetap mengambil keputusan terhadap
usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).
Simak dengan baik, bahwa dengan hadir atau tidaknya Presiden dan atau Wakil Presiden, putusan penggulingan tetap diambil, walau tanpa penjelasan. Sama dengan orang yang hendak bercerai, ada atau tidaknya penjelasan dari salah satu pihak, putusan tetap diambil!
Pasal 51 ; pelantikan Presiden baru yang menggantikan
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik yang meraih suara
terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menyampaikan kesediaannya
secara tertulis yang tidak dapat ditarik kembali.
Celah terbaik bagi Prabowo untuk menjadi Presiden. Sebab dengan melihat komposisi sekarang, Koalisi Prabowo sangat kuat, jadi bisa dipastikan penggulingan Jokowi menjadi sasaran utama, untuk kemudian diadakan pemilihan di MPR. Pasal ini sebenarnya masih sama dengan pasal pada UU MD3 yang lama, hanya saja keadaannya yang membuat berbeda.
Demikianlah pasal - pasal meragukan, UU MD3, sampai dengan pasal 51.
Selanjutanya, biar kita pelajari lagi :D
Salam
Sumber : http://ift.tt/1uN1WNE